Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

hukum

Saksi Ahli Beberkan Kerugian Negara di Sidang Korupsi Timah Helena Lim

Jaksa menghadirkan guru besar dan ahli lingkungan IPB, Bambang Hero Saharjo, sebagai saksi ahli dalam persidangan korupsi timah

16 November 2024 | 09.40 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Jaksa menghadirkan guru besar dan ahli lingkungan Institut Pertanian Bogor (IPB), Bambang Hero Saharjo, sebagai saksi ahli dalam persidangan korupsi timah. Dalam keterangannya, Bambang membeberkan kerugian keuangan akibat kegiatan penambangan yang dilakukan oleh PT Timah Tbk bersama-sama dengan afiliasinya.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Dari luas 75 ribu hektar sekian, kata dia, dalam kawasan hutan, kerugian ekologisnya adalah Rp 157.832.395.501.025; biaya kerugian kebutuhan ekonomi lingkungan Rp 60.276.600.800; biaya pemulihan lingkungan Rp 5.257.249.726.25; dan untuk total kerugian kerusakan lingkungan adalah Rp 223.366.246.027.050. "Ini adalah kerugian dalam APL," kata Bambang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) PN Jakarta Pusat, Jumat, 15 November 2024.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Dia membeberkan kerugian keuangan untuk area nonkawasan hutan. Adapun rinciannya, yakni kerugian ekologis Rp 25.870.838.897.075; biaya kebutuhan ekonomi lingkungan Rp 202.770.080.000; kerugian biaya pemulihan lingkungan Rp 6.629.833.014.575 sehingga totalnya Rp 47.703.441.991.650.

Untuk jumlah kerugian di area dalam maupun luar kawasan hutan, yakni biaya pemulihan ekonomis Rp 183.703.234.398.100; biaya kebutuhan ekonomi lingkungan Rp 75.479.370.880.000; dan biaya pemulihan lingkungan Rp 11.157.082.740.600. Total kerugian yang belum dibayar adalah Rp 271,069 triliun.

Bambang menjadi saksi dalam persidangan dengan terdakwa Helena Lim, Mochtar Riza Pahlevi Tabrani selaku mantan Direktur Utama PT Timah Tbk 2016-2021, Emil Ermindra selaku mantan Direktur Keuangan PT Timah Tbk periode 2016-2020, dan MB Gunawan selaku Direktur Utama PT Stanindo Inti Perkasa.

Dalam perkara ini, Helena Lim, Mochtar Riza Pahlevi Tabrani, Emil Ermindra, dan MB. Gunawan, yang mana mereka didakwa ikut mengakibatkan terjadinya kerusakan lingkungan, baik di kawasan hutan maupun di luar kawasan hutan dalam wilayah IUP PT Timah.

Korupsi timah yang melibatkan 16 tersangka, diduga merugikan negara mencapai Rp 271 triliun. Kerugian terbesar akibat kerusakan alam karena pengrusakan hutan alam.

Berdasarkan laporan Majalah Tempo edisi 11-17 Maret 2024, penghitungan kerugian ekologi dilakukan berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup No 7 Tahun 2014 tentang Kerugian Lingkungan Hidup Akibat Pencemaran atau Kerusakan Lingkungan. Kerugian lingkungan hidup akibat tambang timah dalam kawasan hutan mencapai Rp 223,36 triliun.

Kerugian lingkungan hidup akibat tambang timah dalam kawasan hutan mencapai Rp 223,36 triliun. Jumlah ini terdiri dari biaya kerugian lingkungan (ekologi) sebesar Rp 157,83 triliun, biaya kerugian ekonomi lingkungan sebesar Rp 60,27 triliun, dan biaya pemulihan lingkungan Rp 5,26 triliun.

Sementara itu, kerugian lingkungan hidup akibat tambang timah di luar kawasan hutan atau di areal penggunaan lain (APL), biaya kerugian lingkungannya sebesar Rp 25,87 triliun, biaya kerugian ekonomi lingkungan Rp 15,2 triliun, dan biaya pemulihan lingkungan Rp 6,62 triliun sehingga totalnya Rp 47,70 triliun.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus