Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

hukum

SETARA Institute Berikan 4 Catatan soal RPP Manajemen ASN, Singgung Komitmen Reformasi TNI-Polri

SETARA Institute minta penyusunan RPP ASN tidak didorong untuk membuka TNI-Polri mengokupasi jabatan pemerintahan yang jadi tugas dan fungsi ASN.

16 Maret 2024 | 15.46 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - SETARA Institute memberikan catatan kepada pemerintah perihal Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Manajemen Aparatur Sipil Negara (ASN). Direktur Eksekutif Setara Institute Halili Hasan mengatakan melalui RPP ini pemerintah tidak punya komitmen politik untuk menguatkan reformasi TNI-Polri sesuai dengan amanat Reformasi 1998.

"Menghidupkan kembali Dwifungsi ABRI dengan dalih kompetensi yang justru dilakukan oleh pejabat sipil, yaitu Joko Widodo," kata Halili dalam keterangan tertulis, Sabtu, 16 Maret 2024.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Berikut catatan dari SETARA Institute, yaitu:

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

1.  Penyusunan RPP ASN semestinya mengokohkan komitmen Reformasi TNI-Polri sehingga tetap meletakkan dua alat negara ini sebagai instrumen negara yang kuat dan profesional pada bidang pertahanan dan bidang keamanan negara. Tidak didorong untuk mengokupasi jabatan-jabatan pemerintahan yang secara substantif dan selama ini menjadi tugas dan fungsi ASN.

2.    Peraturan ini sebenarnya dapat menguatkan pembatasan jabatan sipil bagi TNI-Polri sesuai UU TNI dan UU Polri. Berbagai Jabatan ASN yang dapat diduduki prajurit TNI dalam PP ASN semestinya tetap mengacu kepada ketentuan Pasal 47 ayat (2) UU TNI yang telah merinci jabatan-jabatan sipil yang dapat diduduki prajurit TNI tanpa melalui mekanisme pensiun dini, sebagaimana juga disebutkan dalam Pasal 19 ayat (3) UU No. 20/2023 tentang ASN.

Merujuk pada UU No. 2/2002 tentang Polri Pasal 28 ayat (3), jabatan-jabatan tersebut perlu dipastikan memiliki sangkut paut dengan kepolisian dan ada penugasan resmi dari Kapolri.

Terhadap jabatan-jabatan ASN di luar ketentuan UU TNI dan UU Polri, PP ASN ini perlu menegaskan bahwa prajurit TNI hanya dapat menduduki jabatan sipil setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas aktif keprajuritan, sebagaimana Pasal 47 ayat (1) UU TNI.

Merujuk kepada Pasal 28 ayat (3) UU Polri menegaskan bahwa Anggota Polri dapat menduduki jabatan di luar kepolisian setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian.

3.    UU ASN mengatur bahwa jabatan ASN terdiri atas Jabatan Manajerial dan Non-Manajerial. Pengaturan PP ini semestinya memberikan gambaran yang jelas perihal kriteria dan/atau jabatan-jabatan apa saja yang dapat diduduki prajurit TNI/Polri untuk jabatan ASN.

Kriteria dan syarat yang ketat perlu dilakukan agar RPP ini tidak menjadi pintu masuk yang seluas-luasnya bagi penempatan TNI-Polri pada jabatan sipil yang dapat memicu massifnya kembali praktik Dwifungsi ABRI dan merusak tatanan demokratis. 

4.    Mengingat dalam UU ASN memiliki konsep resiprokal, ASN dapat mengisi jabatan-jabatan tertentu di lingkungan TNI-Polri, maka perlu diperhatikan agar pengaturan dalam rancangan PP ini tidak menambah persoalan mengenai karir-karir ASN dan prajurit TNI-Polri ke depannya.

Penempatan sesuai kebutuhan Kementerian/Lembaga harus menjadi prinsip yang diutamakan sehingga penempatan dapat tepat sasaran. RPP Manajemen ASN harus dipastikan menjadi instrumen untuk mewujudkan birokrasi berdampak, seperti jargon Kemenpan/RB, bukan untuk menjadi sarana perluasan penempatan TNI-Polri pada jabatan-jabatan ASN.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus