Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

hukum

Sidang Kasus Korupsi BTS, Saksi Sebut 2 Kali Antar Bingkisan ke Rumah Dito Ariotedjo

Saksi Resi mengatakan pernah dua kali mengantar bingkisan ke rumah Dito Ariotedjo di kawasan Jalan Denpasar, Jakarta Selatan.

9 Oktober 2023 | 20.58 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Sidang kasus korupsi BTS 4G Kominfo kembali digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada Senin, 9 Oktober 2023.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Sidang hari ini menghadirkan saksi untuk terdakwa Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia Galumbang Menak Simanjuntak, Komisaris PT Solitech Media Sinergy Irwan Hermawan, dan Account Director of Integrated Account Department PT Huawei Tech Investment, Mukti Ali.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Seorang saksi dalam kasus ini mengungkap pernah memberikan bingkisan kepada politikus Golkar yang kini menjabat sebagai Menteri Pemuda dan Olahraga Dito Ariotedjo.

Saksi bernama Resi Yuki Bramani itu mengatakan pernah dua kali mengantar bingkisan ke rumah Dito Ariotedjo di kawasan Jalan Denpasar, Jakarta Selatan. Karyawan PT Mora Telematika Indonesia yang juga merupakan anak buah dari terdakwa Galumbang Menak itu mengatakan ia mengantarkan bingkisan ke Dito.

"Bingkisan Pak, dan saya tidak tahu isinya," kata Resi menjawab pertanyaan jaksa.

Resi menceritakan pada sekitar Agustus-September 2022, Irwan Hermawan yang merupakan teman dari Galumbang meminta tolong kepadanya. "Karena dia ada urusan di Eropa, untuk memberikan sejumlah, apa namanya, 'bingkisan' itu,” ujar dia.

Adapun pada sekitar November atau Desember 2022, Resi mengatakan ia diminta Irwan untuk mengirim bingkisan ke Jalan Denpasar nomor 34. “Pak Irwan meminta tolong untuk memberikan bingkisan 2 kali ke jalan Denpasar No.34,” kata Resi. 

Penyerahan bingkisan pertama, ujar Resi, sebesar tas golf. Ia membawa sendiri tas tersebut ke rumah Jalan Denpasar nomor 34 itu.  “Saya bawa sendiri karena ringan kan, jadi saya bawa ke dalam,” ujar dia.

Wujud bingkisan kedua, ujar Resi, tidak sebesar yang pertama. " Bingkisan kedua kecil, pak. Sebesar kotak lalamove yang biasa di taruh di belakang motor. Jadi bingkasan kedua di letakkannya di tengah mobil, bukan di bagasi," kata dia. 

Hakim Ketua Dennie Arsan Fatrika kemudian meminta Resi menjelaskan detail alamat rumah tersebut. “Alamat rumah siapa itu?” 

Resi langsung menjawab tanpa ragu. “Rumah saudara Dito,” kata dia.

Hakim bertanya lagi, Dito siapa yang dimaksud.

"Dito Ariotedjo," ujar Resi.

Resi menjelaskan alasannya sangat yakin, sebab Dito sendirilah yang keluar dari rumah dan mengizinkan Resi untuk masuk ke dalam rumahnya. 

Namun, menurut pengakuan Resi, pada saat bingkisan pertama sampai kepada Dito, ia hanya mengutarakan bahwa ada titipan lalu ditaruhnya di atas meja. "Saya hanya ngobrol say hello aja kurang dari lima menit, dan saya bilang ada titipan. Saya gak bilang juga dari siapa. Lalu saya pamit pulang," ujar Resi. 

Perihal mekanisme pemberian bingkisan kedua, Resi menyebut hanya sekadar memberikan kepada Dito, lantas pergi. " Waktu itu beliau lagi buru-buru, jadi saya kasih, say hello gak sempet ngomong apa apa lagi, langsung pulang," kata Resi.

ADVIST KHOIRUNIKMAH

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus