Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Kuasa hukum terdakwa kasus korupsi Budi Said, Hotman Paris Hutapea meminta jaksa penuntut umum (JPU) untuk menghadirkan saksi kunci di persidangan selanjutnya. Hari ini, Budi Said menjalani sidang lanjutan kasus jual beli emas Antam di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
“Empat saksi sudah diperiksa, belum ada satu pun yang relevan,” kata Hotman di akhir persidangan Budi Said yang digelar di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Selasa, 17 September 2024. “Mohon ada saksi kunci.”
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Hotman menyebutkan orang-orang yang ia anggap sebagai saksi kunci, yakni empat terdakwa lain dalam kasus ini. Mereka adalah Eksi Anggraeni yang berperan sebagai Broker, Endang Kumoro sebagai Kepala BELM Surabaya 01 Antam, Misdianto sebagai Tenaga Administrasi BELM Surabaya 01 Antam, dan Ahmad Purwanto sebagai General Trading Manufacturing and Service Senior Officer Antam.
Menurutnya, keempat saksi yang telah dihadirkan oleh penuntut umum justru tak relevan dengan kasus yang dituduhkan terhadap kliennya, Budi Said. “Ya (mereka) nggak tahu apa-apa,” kata Hotman.
Sementara itu, ketua majelis hakim Toni Irfan mengatakan, pembuktian saksi merupakan kewenangan penuntut umum. “Untuk pembuktian masih kewenangan dari penuntut umum,” tuturnya. “Kita kasih kesempatan saja dulu kepada Saudara Penuntut Umum untuk membuktikan dakwaan.”
Pengusaha asal Surabaya, Budi Said, didakwa melakukan rekayasa pembelian emas di bawah harga resmi Antam. Ia dituding menerima selisih lebih emas Antam sebesar 58,13 kilogram atau senilai Rp 35,07 miliar. Puluhan kilogram emas ini tak sesuai dengan faktur penjualan emas dan tidak ada pembayarannya kepada Antam. Perkara ini disebut merugikan keuangan negara sebesar Rp 1,07 triliun.
Selain didakwa melakukan korupsi, Budi Said juga diduga melakukan tindak pidana pencucian uang dari hasil korupsinya. Ia diduga menyamarkan transaksi penjualan emas Antam hingga menempatkannya sebagai modal pada CV Bahari Sentosa Alam.
Budi Said dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Ia juga terancam pidana sesuai dengan Pasal 3 atau Pasal 4 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.