Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Sidang dugaan korupsi proyek pengadaan base transceiver station 4G Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (Bakti) atau korupsi BTS Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) masih berlanjut. Berdasarkan laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Pusat, sidang hari ini, Selasa 26 September 2023 mengagendakan pemeriksaan saksi.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Selasa, 26 September 2023.10.00 sampai dengan 20.00 pemeriksaan saksi. Ruang Prof. Dr. H. Muhammad Hatta Ali," tulis informasi SIPP Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Rencananya, akan ada sembilan saksi yang memberikan keterangan di persidangan kali ini. "Betul ada sembilan saksi," kata penasihat hukum Yohan Suryanto, Benny Daga kepada wartawan, Senin 25 September 2023.
Dari kesembilan saksi itu, lima di antaranya merupakan saksi mahkota atau saksi yang juga sebagai tersangka dalam kasus proyek pengadaan BTS 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 Bakti Kominfo Tahun 2020-2022.
Berikut nama-nama saksi diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung pada persidangan hari ini:
• Galumbang Menak Simanjuntak;
• Irwan Hermawan;
• Mukti Ali;
• Windi Purnama;
• Muhammad Yusrizki Muliawan;
• Sakinah Juliani Utami;
• Tia Mutia Hasna;
• Permadi Indra Yoga;
• Emiliana.
Mereka akan bersaksi untuk terdakwa eks Menkominfo Johnny G. Plate, mantan Dirut Bakti Kominfo Anang Achmad Latif, dan Tenaga Ahli Human Development UI, Yohan Suryanto.
Galumbang Menak Simanjuntak, Irwan Hermawan dan Mukti Ali statusnya kini merupakan terdakwa kasus ini. Sementara Windi Purnama dan Muhammad Rizki Muliawan masih berstatus tersangka karena belum menjalani proses persidangan. Untuk saksi lainnya, Sakinah Juliani Utami merupakan istri dari eks Dirut Bakti Kominfo Anang Achmad Latif, juga Tia Mutia Hasna yang merupakan kakak Anang.
Belum diketahui posisi Permadi Indra Yoga dan Emiliana dalam perkara ini. Sebab namanya tak ditemukan dalam dakwaan ketiga terdakwa yang sidang hari ini.
Dugaan korupsi pada proyek BTS 4G ini berawal dari rencana Bakti Kominfo membangun 4.200 menara BTS untuk memberikan pelayanan digital di daerah terdepan, terluar, dan tertinggal (3T). Di tengah jalan proyek ini terindikasi bermasalah. Berdasarkan Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara yang dilakukan BPKP pada April 2023, jumlah kerugian negara dari proyek tersebut mencapai Rp 8 triliun.
Adapun nama-nama tersangka dugaan korupsi BTS 4G Bakti Kominfo di antaranya eks Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Johnny G. Plate; Direktur Utama (Dirut) Bakti, Anang Achmad Latif; Dirut PT Mora Telematika Indonesia, Galumbang Menak; Tenaga Ahli Human Development (Hudev) Universitas Indonesia, Yohan Suryanto;
Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment, Mukti Ali; Komisaris PT Solitech Media Sinergy, Irwan Hermawan; Direktur Utama PT Basis Utama Prima, Muhammad Yusrizki Muliawan; Direktur PT Multimedia Berdikari Sejahtera Windi Purnama.
Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Bakti Kominfo, Elvano Hatorangan; Direktur Utama PT Sansaine Exindo, Jemy Sutjiawan; dan Kepala Divisi Lastmile/Backhaul Bakti Kominfo, Muhammad Feriandi Mirza.
Di antara nama-nama itu saat ini telah menjadi terdakwa dan disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada PN Jakarta Pusat. Yusrizki, Windi, Jemy, dan Feriandi Mirza belum dilimpahkan ke pengadilan dan saat ini statusnya masih tersangka. Para terdakwa dan tersangka itu diduga telah merugikan keuangan negara sebesar Rp 8,032 triliun dalam proyek penyediaan menara BTS 4G Bakti Kominfo.