Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Kepolisian Daerah atau Polda Bali merespons soal warga Kabupaten Badung, Bali bernama Nyoman Sukena yang mengaku tidak tahu bahwa landak Jawa (Hystrix javanica) termasuk hewan yang dilindungi. Gara-gara memelihara empat ekor landak Jawa, pria berusia 38 tahun harus menjalani proses hukum.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat atau Kabid Humas Polda Bali, Komisaris Besar (Kombes) Jansen Avitus Panjaitan, mengatakan zaman sekarang informasi berada di genggaman. "Jadi kalau dibilang tidak tahu, lho ini hidup di Bali, apa iya dia tidak bisa cari informasi?" tanyanya saat dihubungi Tempo, Jumat, 13 September 2024.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Jansen menuturkan apabila Sukena tinggal di hutan yang tidak memungkinkan ia mendapatkan informasi tersebut, mungkin saja hakim mempertimbangkan faktor ketidaktahuannya itu. "Tapi faktanya, hewan landak ini kan sudah lama dipelihara sama dia."
Kendati demikian, Jansen menilai Sukena memiliki niat baik untuk memelihara landak Jawa. Selain itu, Sukena mengembangbiakkan landak Jawa dari dua ekor menjadi empat ekor. Ini nantinya bisa menjadi pertimbangan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Denpasar.
"Nanti pengadilan yang menyatakan dia bersalah, dihukum berapa tahun, atau percobaan, atau bahkan kalau hakim berkeyakinan dia tidak bersalah, sah-sah saja kalau hakim punya keyakinan dibebaskan oleh hakim," kata Jansen.
Ia menuturkan undang-undang memang mengatur setiap orang yang memelihara, menyimpan, dan memiliki satwa dilindungi akan dipidana penjara lima tahun. Beleid yang ia maksud adalah Undang-Undang Nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.
"Tapi dengan pertimbangan fakta hukum yang terjadi, hakim bisa memutuskan lain, tidak harus lima tahun," ujar Jansen.
Sebelumnya, dilansir dari Antara, Nyoman Sukena didakwa melakukan tindak pidana karena memelihara empat landak Jawa. Atas perbuatannya, Nyoman didakwa melanggar Pasal 21 ayat (2) huruf a Jo pasal 40 ayat (2) Undang-Undang Nomor 5 tahun 1990. Ia juga terancam pidana paling lama lima tahun penjara dan denda paling banyak Rp 100 juta.
Berdasarkan fakta persidangan, dengan agenda pemeriksaan saksi pada 5 September 2024, terungkap landak tersebut awalnya milik mertua Sukena. Landak itu awalnya hanya dua ekor, setelah dipelihara Sukena bertambah dua ekor.
Sukena juga mengaku tidak mengetahui bahwa landak yang dipelihara merupakan satwa yang dilindungi. Sehingga dirinya syok ketika didatangi oleh Polda Bali, ditahan saat dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi Bali hingga didudukkan sebagai terdakwa di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar.
Dalam perkembangannya, majelis hakim PN Denpasar menangguhkan penahanan Sukena. Statusnya beralih dari tahanan rutan menjadi tahanan rumah sejak 12-21 September 2024. Ia pun wajib lapor dua kali seminggu.
Pada sidang hari ini, 13 September 2024, jaksa penuntut umum menuntut agar Sukena dibebaskan. Jaksa menilai Sukena tidak terbukti berniat memperjualbelikan atau membunuh landak Jawa.