Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Jajaran Kepolisian Sektor Tanjung Duren menangkap seorang pengedar narkoba jenis pil ekstasi berlogo Superman dan sabu berinisial RAP, 22 tahun. Kepala Kepolisian Sektor Tanjung Duren Komisaris Rosana Albertina Labobar mengatakan ada 1.836 butir pil ekstasi dan 1 paket sabu seberat 0,2 gram.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Saat diinterogasi, tersangka mengaku mendapat narkoba dari seorang rekannya berinisial MA. Saat ini, kata Rosana, polisi tengah mengejar MA dan memasukkannya ke Daftar Pencarian Orang (DPO). “Sampai saat ini masih dilakukan pengejaran kepada pelaku,” ujar Rosana dalam keterangan tertulisnya pada hari ini, Rabu, 26 Januari 2022.
Kepala Unit Reserse Kriminal Polsek Tanjung Duren Ajun Komisaris Fiernando menyebut RAP ditangkap di Jalan Arjuna Selatan 1, Kemanggisan, Jakarta Barat. Namun, dalam penangkapan polisi tak menemukan barang bukti narkoba.
Tak berhenti di situ, tim Polsek Tanjung Duren lantas menggeledah sebuah rumah kontrakan di Jalan Tosiga 11 RT 013/03, Kebon Jeruk, Jakarta Barat. Di situ polisi mendapatkan pil ekstasi berwarna hijau dengan logo Superman sebanyak 1.836 butir.
Polisi kembali melakukan pengembangan dan menggeledah salah satu rumah di Jalan Petojo Binatu V, RT 006/008, Gambir, Jakarta Pusat, dan mendapati 11 butir pil ekstasi jenis yang sama. Polisi juga mendapati satu paket sabu yang terbungkus plastik klip transparan dengan berat bruto 0,20 gram.
“Informasi yang kami peroleh barang (narkoba) tersebut merupakan milik rekannya RAP berinisial MA,” ujar Fernando. Polisi pun menjerat RAP dengan Pasal 114 Ayat 1 subsider Pasal 112 Ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
ADAM PRIREZA