Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

hukum

Tuntutan Andi Narogong, Jaksa Bacakan Daftar Penerima Dana E-KTP

Sejumlah nama di antara daftar nama penerima aliran dana e-KTP tersebut pernah diungkap Andi Narogong dalam persidangan e-KTP.

8 Desember 2017 | 07.07 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta- Pengusaha sekaligus terdakwa kasus korupsi proyek pengadaan kartu tanda penduduk berbasis elektronik atau e-KTP Andi Agustinus alias Andi Narogong menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi. Dalam sidang tersebut, kembali terungkap sejumlah pihak yang diduga menerima aliran dana e-KTP, termasuk Andi sendiri.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Dalam berkas tuntutan Andi Narogong, jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi menganggap Andi bersalah melanggar Pasal 3 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto pasal 64 ayat (1) KUHP.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Kami menyimpulkan bahwa terdakwa Andi Narogong terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama," ujar jaksa penuntut umum KPK, Mufti Nur Irawan pada Kamis, 7 Desember 2017. Ia dituntut pidana penjara selama 8 tahun dan denda Rp 1 miliar.

Andi dianggap terbukti menguntungkan diri sendiri. Selain itu Andi Narogong dan beberapa pihak lain diduga ikut menikmati uang dari proyek korupsi senilai Rp 5,84 triliun itu. Berikut pihak-pihak tersebut:

1. Gamawan Fauzi (mantan Menteri Dalam Negeri), Rp 50 juta dan 1 ruko di Grand Wijaya dan sebidang tanah di Jalan Brawijaya 3 melalui Azmin Aulia
2. Diah Anggraini (mantan Sekretaris Jenderal Kemendagri), US$ 500 ribu dan Rp 22,5 juta
3. Drajat Wisnu Setiawan (Ketua Panitia Pengadaan Proyek e-KTP), US$ 40 ribu dan Rp 25 juta
4. Enam orang anggota panitia lelang, masing-masing Rp 10 juta
5. Tri Sampurno (Anggota tim teknis pengadaan KTP elektronik dari Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi), Rp 2 juta
6. Husni Fahmi (Ketua Tim Teknis Pengadaan e-KTP), US$ 400 ribu
7. Miryam S. Maryani (Anggota Komisi Pemerintahan DPR), US$ 1,2 juta
8. Markus Nari (Anggota Komisi Pemerintahan DPR), US$ 400 ribu
9. Ade Komarudin (mantan Ketua DPR), US$ 100 ribu
10. M. Jafar Hapsah (Anggota Komisi Pemerintahan DPR), US$ 100 ribu
11. Setya Novanto (Ketua Fraksi Golkar DPR),US$ 7 juta dan jam tangan merek Richard Mile senilai USD 135.000
12. Beberapa anggota DPR RI, USD 12,856 juta
13. Abraham Mose, Agus Iswanto, Andra Agusalam dan Darma Mangara (Direksi PT LEN), masing-masing Rp 1 miliar serta untuk kepentingan gathering dan SBU masing-masing Rp 1 miliar.
14. Wahyudin Bagenda (Direktur Utama PT LEN), Rp 2 miliar
15. Johannes Marliem (Direktur Biomorf Lone Indonesia), US$ 14 juta dan Rp 25 miliar
16. Beberapa anggota tim Fatmawati yakni Jimmy Iskandar, Eko Purnomo, Andi Noor, Wahyu Setyo, Benny Akhir, Dudi dan Kurniawan, masing masing Rp 60 juta
17. Mahmud Toha (Auditor Madya Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan), Rp 3 juta
18. Manajemen bersama Konsorsium PNRI, Rp 137 miliar
19. Perum PNRI, Rp 107 miliar
20. PT Sandipala Arthaputra, Rp, 145 miliar
21. PT Mega Lestari Unggul, Rp, 148 miliar
22. PT LEN Industri, Rp 3,41 miliar
23. PT Sucofindo, Rp 8,21 miliar
24. PT Quadra Solution Rp 79 miliar

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus