Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Polres Metro Jakarta Selatan menjadwalkan pemeriksaan terhadap Vadel Badjideh sebagai saksi terlapor atas dugaan asusila dan aborsi anak di bawah umur yang dilaporkan oleh selebritas Nikita Mirzani. Kasus ini melibatkan putri sulung Nikita yang masih di bawah umur, yakni LM (17 tahun).
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Jadwal pemeriksaan Vadel ini telah dikonfirmasi oleh Kasie Humas Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Nurma Dewi. “Hari ini kita menunggu untuk VA yang kemarin ditunda, setelah dipanggil kemudian minta tunda,” kata Nurma ketika ditemui di Polres Metro Jakarta Selatan pada Jumat, 4 Oktober 2024.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Diketahui, Vadel mangkir dari panggilan Polres Metro Jakarta Selatan dengan alasan sakit. Ia dijadwalkan untuk diperiksa oleh penyidik pada Jumat, 27 September 2024, tetapi kemudian mengajukan permohonan penundaan pemeriksaan. Kepolisian pun menjadwalkan ulang pemeriksaan Vadel menjadi siang ini, Jumat, 4 Oktober.
“Yang penting hari ini kita menunggu kehadiran dari VA untuk memberikan keterangan yang dibutuhkan oleh penyidik tentang kasus yang dilaporkan oleh NM,” ucap Nurma. “Ya untuk memperjelas kasus yang dilaporkan.”
Polres Metro Jakarta Selatan berharap Vadel memenuhi pemanggilan hari ini. Sebab, sejak kasus ini dilaporkan, Vadel belum menjalani pemeriksaan sama sekali. “Mudah-mudahan datang, jadi kita minta keterangannya jelas,” kata Nurma. “Tapi jika memang tidak hadir, kita akan menerbitkan surat klarifikasi kedua.”
Pada akhir September lalu, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam, mengatakan kepolisian telah menerbitkan surat pemanggilan pertama terhadap Vadel. “Penyelidik sudah melayangkan surat panggilan untuk permintaan keterangan (interogasi) terhadap terlapor Saudara V,” kata Ade ketika ditemui di Polda Metro Jaya, Rabu, 25 September 2024.
Vadel dijadwalkan untuk dimintai keterangan ihwal kasus dugaan persetubuhan anak dan aborsi yang melibatkan LM. “Dijadwalkan akan dilakukan pendalaman pemeriksaan (dan) pengambilan informasi di tanggal 27 September 2024, pukul 14.00 WIB,” kata Ade.
Nikita Mirzani melaporkan Vadel Badjideh atas pelanggaran Pasal 76D dan atau Pasal 77 A juncto 45 A UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 421 KUHP juncto Pasal 60 UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dan atau Pasal 346 KUHP Juncto 81 KUHP. Laporan Nikita Mirzani terhadap Vadel terregister di nomor laporan LP/B/2811/IX/2024/SPKT/POLRES METRO JAKSEL/POLDA METRO JAYA.
Setelah mempolisikan Vadel Badjideh, Nikita Mirzani juga melaporkan kuasa hukum Vadel, Razman Arif Nasution, ke Polda Metro Jaya. Ia dilaporkan atas dugaan penyebaran data pribadi berupa foto USG milik LM yang berstatus di bawah umur. Kasus penyebaran data pribadi ini diduga dilakukan oleh Razman pada 20 September lalu.
Razman dituding melakukan kejahatan terhadap perlindungan data dan melanggar Pasal 67 Ayat 2 juncto Pasal 65 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi.
Pilihan Editor: ICW Ungkap Banyak Anggota DPR yang Terlibat Korupsi Berlatar Belakang Pebisnis