Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

internasional

Disuap Tebengan Jet Pribadi hingga Tiket Musik, Eks Menteri Singapura Mengaku Bersalah

Eks menteri Singapura mengaku bersalah dalam kasus korupsi. Ia menerima sejumlah fasilitas mulai dari penerbangan jet pribadi hingga konser musik.

24 September 2024 | 14.27 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO , Jakarta - Mantan Menteri Perhubungan Singapura S Iswaran mengaku mengaku pada Selasa, 24 September 2024 di sidang perdana atas dugaan menerima gratifikasi dari pengusaha. Selama berbulan-bulan, ia menggugat kasus korupsi tersebut untuk membersihkan namanya.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Pria berusia 62 tahun itu mengakui empat dakwaan berdasarkan Pasal 165 KUHP, yang melarang semua pegawai negeri memperoleh barang berharga apa pun dari seseorang. Ia juga dijerat dengan 30 dakwaan lainnya dan dipertimbangkan untuk dijatuhi hukuman.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Barang berharga untuk menyuap menteri transportasi itu antara lain tiket pertunjukan teater, pertandingan sepak bola, dan Grand Prix F1 Singapura, wiski, penerbangan internasional, dan penginapan hotel. Jumlahnya lebih dari S$ 400.000 (lebih dari US$ 300.000).

Sidang dimulai tepat pukul 10 pagi, dengan jaksa mengajukan serangkaian dakwaan baru. 

Wakil Jaksa Agung Tai Wei Shyong mengatakan jaksa penuntut akan mengganti dua dakwaan korupsi dengan dua dakwaan yang lebih ringan berdasarkan Pasal 165 KUHP.

Pengacara pembela Iswaran, Davinder Singh, mengonfirmasi bahwa kliennya akan mengaku bersalah. “Klien saya akan mengambil tindakan tertentu mengingat ingatanan tidak lagi melanjutkan dakwaan berdasarkan Undang-Undang Pencegahan Korupsi,” kata Singh di pengadilan yang dipimpin oleh Hakim Vincent Hoong.

Setelah dakwaan dibacakan kepadanya, Iswaran mengatakan bersalah. "Yang Mulia, saya mengaku bersalah," katanya.

Iswaran membayar S$ 380.305,95 (US$ 294.845) kepada negara pada hari Senin, kata Tai di pengadilan. Botol wiski dan anggur, tongkat golf, dan sepeda Brompton juga disita darinya.

Jaksa menuntut Iswaran dengan hukuman penjara enam hingga tujuh bulan. Pembela Iswaran meminta agar hukuman penjara tidak lebih dari delapan minggu penjara, jika hakim memutuskan bahwa hukuman penjara layak dijatuhkan.

Dakwaan terhadap Iswaran terkait interaksinya dengan taipan properti Ong Beng Seng dan bos perusahaan konstruksi Lum Kok Seng. Kedua pengusaha tersebut belum didakwa.

Dakwaan kedua yang diubah melibatkan Ong, yang merupakan pemegang saham mayoritas GP Singapura saat itu.

Dalam dakwaan yang diubah pertama berdasarkan Pasal 165, Iswaran kini didakwa diperoleh dari Ong sejumlah tiket F1 senilai ratusan ribu dolar Singapura. Dalam dakwaan yang diubah kedua berdasarkan Pasal 165, Iswaran kini didakwa memperoleh dari Ong, sebuah penerbangan jet pribadi ke Qatar senilai S$ 10.410, menginap semalam di Four Seasons Doha senilai sekitar S$ 4.737 dan penerbangan kelas bisnis dari Doha ke Singapura bernilai sekitar S$ 5.700 pada bulan Desember 2022.

Dakwaan yang diubah juga menyatakan bahwa Iswaran mengetahui bahwa Ong, melalui GP Singapura, prihatin dengan pelaksanaan perjanjian fasilitas antara GP Singapura dan Dewan Pariwisata Singapura (STB) untuk Grand Prix F1 Singapura 2022 hingga 2028, terkait dengan jabatan Iswaran sebagai menteri dan ketua Komite Pengarah F1 .

Dakwaan awal berdasarkan Undang-Undang Pencegahan Korupsi menyatakan bahwa Iswaran memperoleh hadiah-hadiah tersebut dari Ong, dan melakukannya sebagai ketidakseimbangan untuk memajukan kepentingan bisnis Ong.

Menurut Tai, ini adalah pertama kalinya sejak Singapura merdeka, Pasal 165 KUHP digunakan dalam transmisian.

Iswaran adalah menteri yang bertanggung jawab mengawasi Grand Prix F1 Singapura sebagai proyek nasional. Dia adalah ketua Komite Pengarah F1 pemerintah dari tahun 2007 hingga 2023. Pada tahun 2018 hingga 2021 dia menjadi penasihat.

SALURAN BERITA ASIA

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus