Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
MAHKAMAH Internasional (ICJ) memerintahkan Israel menjamin serta tak menunda penyediaan layanan dasar dan bantuan kemanusiaan bagi semua penduduk di Gaza, Palestina, melalui putusannya pada Kamis, 28 Maret 2024. Putusan ini dikeluarkan setelah ICJ menimbang masalah kelaparan yang melanda warga Gaza sekarang dan resolusi Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa terbaru yang menuntut gencatan senjata segera dalam perang Hamas-Israel di Gaza.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
ICJ memerintahkan Israel “mengambil semua tindakan yang diperlukan dan efektif untuk menjamin, tanpa penundaan, dengan bekerja sama penuh dengan PBB, penyediaan layanan dasar dan bantuan kemanusiaan yang sangat dibutuhkan oleh semua pihak tanpa hambatan dalam skala besar”.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Bantuan ini termasuk bahan bakar, yang selama ini dilarang Israel dengan alasan dapat digunakan oleh Hamas. ICJ juga memerintah Israel memastikan tentaranya “tidak melakukan tindakan yang melanggar hak-hak warga Palestina di Gaza sebagai kelompok yang dilindungi berdasarkan Konvensi Genosida”.
Putusan ICJ ini masih berhubungan dengan tuntutan Afrika Selatan bahwa Israel melakukan genosida terhadap Palestina di Jalur Gaza berdasarkan Konvensi PBB tentang Pencegahan dan Penghukuman Kejahatan Genosida. Sidang ini akan berlangsung lama, bisa bertahun-tahun, sehingga Afrika Selatan meminta putusan sela untuk menyelamatkan warga Gaza. ICJ telah menerbitkan putusan sela pada 26 Januari 2024, yang memerintahkan Israel menghentikan segala tindakan yang mengarah pada genosida di Gaza, tapi ternyata tak digubris negara Yahudi tersebut. ICJ sulit menegakkan putusannya karena tidak memiliki aparat penegak hukum sendiri.
Operasi militer Israel di Gaza yang dilancarkan sejak 7 Oktober 2023 telah merenggut nyawa lebih dari 32 ribu orang. Di depan Kongres Amerika Serikat, Menteri Pertahanan Amerika Lloyd Austin menyatakan lebih dari 25 ribu korban itu adalah perempuan dan anak-anak. Badan PBB yang menangani pengungsi Palestina, UNRWA, mencatat 1,7 juta warga Gaza menjadi pengungsi dan 409 di antaranya meninggal di kamp pengungsian yang mereka kelola.
Malaysia
Media Kritis Banyak Diblokir
Tangkapan layar salah satu video dari akun TikTok Na'im Brundage. Dok. Tiktok
PEMERINTAHAN Perdana Menteri Anwar Ibrahim tampak makin gerah terhadap kritik. MalaysiaNow melaporkan belakangan ini video-video yang mengkritik pemerintah di TikTok makin sering dihapus. Misalnya akun TikTok Na’im Brundage, politikus muda Partai Pribumi Bersatu Malaysia, diblokir untuk ketiga kalinya pada Selasa, 26 Maret 2024. Video terakhirnya di akun itu mempertanyakan pertemuan Partai Keadilan Rakyat pimpinan Anwar Ibrahim yang dilakukan di Seri Perdana, rumah dinas perdana menteri.
Wakil Menteri Komunikasi Teo Nie Ching mengakui Komisi Komunikasi dan Multimedia Malaysia (MCMC), badan di bawah Menteri Komunikasi Fahmi Fadzil, telah meminta platform media sosial seperti TikTok menghapus sejumlah video. Sejauh ini hanya TikTok yang memenuhi permintaan itu. Platform lain, seperti X dan YouTube, berkali-kali menolak permintaan pemerintah dengan alasan prinsip kebebasan berpendapat.
Menurut Malaysia Today, pada Juni 2023, MalaysiaNow diblokir selama 48 jam tanpa pemberitahuan apa pun dan baru aktif kembali setelah dikritik sejumlah aktivis. Akun TikTok dan situs web TV Pertiwi diblokir pada Agustus 2023 tanpa penjelasan dan MCMC hanya menyatakan pihaknya memiliki tugas hukum untuk mencegah penyebaran informasi yang salah dan sedang meninjau media tersebut.
Pada Agustus 2023, Utusan TV juga diblokir. Tapi Menteri Fahmi Fadzil membantah kabar bahwa ia yang melakukannya. “Saya yakin media seharusnya bebas dan saya tidak memberi instruksi kepada MCMC untuk memblokir siapa pun, baik (media) konvensional maupun media sosial. Tidak ada instruksi demikian yang datang dari saya atau kantor saya,” ucapnya saat itu, seperti dikutip Bernama.
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo