Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta -Sejumlah organisasi masyarakat sipil menyayangkan Indonesia belum meratifikasi Konvensi Genosida 1948.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Ini merupakan salah satu isu yang diangkat ketika para organisasi melakukan audiensi dengan Kementerian Luar Negeri pada Senin, 12 Februari 2024 mengenai partisipasi Indonesia dalam proses pembentukan advisory opinion atau nasihat hukum tentang Palestina di Mahkamah Internasional (ICJ).
Sekelompok organisasi tersebut adalah KontraS, Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Amnesty Indonesia, Dompet Dhuafa, YAPPIKA-ActionAid, Asia Justice and Rights (AJAR), Kalyanamitra dan FORUM-ASIA.
Wakil Direktur Amnesty Indonesia Wirya Adiwena mengatakan pemerintah Indonesia sudah melakukan banyak hal yang perlu diapresiasi perihal memperjuangkan hak-hak rayat Palestina, yang saat ini sedang mengalami pembombardiran oleh Israel di Gaza.
Meski demikian, ia menyayangkan ada beberapa “kendala teknis” yang tidak memungkinkan Indonesia untuk melangkah lebih jauh. “Termasuk saat ini hanya bisa melakukan advisory opinion saja, karena kita belum menandatangani Konvensi Genosida,” ujarnya ketika ditemui di luar gedung Kemlu.
Menteri Luar Negeri Indonesia Retno Marsudi akan bertandang ke Istana Perdamaian di Den Haag, Belanda pada 23 Februari mendatang untuk mewakili partisipasi Indonesia dalam proses nasihat hukum tentang Palestina di ICJ.
Menlu Retno akan menyampaikan masukan hukum secara lisan selama 30 menit bersama 51 negara lainnya dan tiga organisasi internasional dengan topik “Akibat Hukum yang Timbul dari Kebijakan dan Praktik Israel di Wilayah Pendudukan Palestina, termasuk Yerusalem Timur”.
Advisory opinion adalah nasihat hukum yang diberikan kepada Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) atau badan khusus oleh ICJ, sesuai dengan Pasal 96 Piagam PBB.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Menurut mekanisme pengadilan ICJ, Majelis Umum dan Dewan Keamanan PBB dapat meminta pendapat penasihat mengenai “masalah hukum apa pun”, begitu juga badan-badan PBB lainnya.
Pembentukan advisory opinion kali ini dilakukan berdasarkan permintaan dari Majelis Umum PBB yang kemudian diadopsi menjadi sebuah resolusi pada 30 Desember 2022.
Majelis Umum mengajukan dua pertanyaan kepada ICJ.
Pertama adalah tentang konsekuensi hukum yang timbul dari “pendudukan yang berkepanjangan” oleh Israel di Palestina, termasuk pencaplokan wilayah Palestina dan penerapan undang-undang diskriminatif.
Kedua adalah tentang bagaimana kebijakan dan praktik diskriminatif Israel memengaruhi pendudukan, dan apa konsekuensi hukum yang timbul bagi semua negara dan PBB dalam hal ini.
Menlu Retno telah berdiplomasi dengan berbagai negara sejak 7 Oktober untuk mengupayakan penghentian pembantaian Israel di Gaza. Pasukan Israel telah menewaskan lebih dari 28 ribu orang dan membuat 67.459 lainnya luka-luka di Gaza sejak 7 Oktober, menurut angka otoritas kesehatan Gaza.
Kendati demikian, Indonesia tidak bisa mencontoh Afrika Selatan yang menyeret Israel ke ICJ atas tuduhan genosida atau mengintervensi secara hukum dalam kasus tersebut. Sebab, pemerintah belum meratifikasi Konvensi Genosida.
Perjanjian internasional tersebut menjadi dasar gugatan Afrika Selatan yang dilayangkan pada 29 Desember 2023 lalu.
Wirya menilai masih banyak hal-hal lain yang bisa ditekankan oleh Indonesia tanpa harus mengesahkan konvensi tersebut, seperti menyoroti kejahatan perang dan kejahatan terhadap kemanusiaan yang dilakukan Israel di Gaza.
Namun menandatangani konvensi-konvensi tertentu akan memperkuat argumen Indonesia ihwal hak asasi manusia di kancah internasional, kata dia. “Alangkah baiknya berbagai konvensi HAM yang belum ditandatangani oleh Indonesia seperti Konvensi Genosida segera ditandatangani,” ucapnya.
NABIILA AZZAHRA A.