Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Dewan Legislatif Hong Kong hari Kamis, 6 Juni 2020 akhirnya menyetujui rancangan undang-undang tentang lagu kebangsaan.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Sebanyak 41 anggota Dewan Legislatif Hong Kong menerima RUU Lagu Kebangsaan dan satu orang menolaknya.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Sementara faksi pendukung demokrasi menolak memberikan suara mereka, sebaliknya mereka mengecam undang-undang yang disetujui di tengah ribuan warga Hong Kong berunjuk rasa menolak rencana Cina menerapkan UU Keamanan Nasional di Hong Kong.
UU Lagu kebangsaan ini memuat sanksi berat bagi siapa saja yang menghinanya maka akan dijebloskan ke penjara selama maksimal 3 tahun dan denda sebesar 50 rbu dollar Hong Kong atau setara dengan Rp 91,3 juta.
UU Lagu kebangsaan ini juga memerintahkan agar anak-anak sekolah dasar dan menengah di Hong Kong diberikan pelajaran khusus tentang lagu itu termasuk sejarah dan etikanya.
Pembahasan RUU Lagu Kebangsaan di hari terakhir tadi, diwarnai dengan aksi protes di dalam ruang rapat Dewan Legislatif Hong Kong. Dua anggota pendukung demokrasi dicoret namanya dari Dewan Legislatif karena protesnya.