Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Pekerja migran Indonesia (PMI) di Hong Kong positif mengidap virus Corona atau COVID-19. Kasus PMI terinfeksi virus Corona telah membuat mereka kecewa terhadap Konsulat Jenderal RI atau KJRI di Hong Kong karena ketidakjelasan penanganan dan bantuan yang diberikan pemerintah.
"Kami sangat ingin tahu bagaimana penanganan atau bentuk perlindungan yang diberikan oleh negara, kronolgi kejadiannya sehingga setidaknya kami lebih mawas diri, dan bagaimana keadaan yang bersangkutan," ujar salah satu pekerja migran Indonesia di Hong Kong, Ida Royani, kepada Tempo melalui pesan Whatsapp siang ini.
"Kemudian bagaimana dengan yang merasa di saat tanggal-tanggal tertentu berada di lokasi bersama yang bersangkutan. Apakah juga akan dites, mengingat tes PCR cukup mahal kisaran HKD$600 hingga HKD$1000. Bagaimana dengan solusi biaya tersebut?" ujarnya menambahkan.
Sebelum dinyatakan sakit, pekerja migran Indonesia yang positif terinfeksi Corona itu keluar dari rumah majikannya pada 20 Juli lalu. Ia kemudian tinggal di tempat agen pencari kerja, KL Home Limited, 375 Lockhard Road, Wan Chai untuk mencari majikan baru.
Di sana, dia tinggal dari 20 Juli hingga 29 Juli dan kembali lagi 1 Agustus hingga 5 Agustus.
Selama tinggal di rumah agen, pekerja migran tersebut tinggal bersama 28 pencari kerja lainnya. Dia baru mulai merasakan gejala sakit pada 1 Agustus.
Menurut Ida, pemerintah Hong Kong lah yang kemudian mengatur tes COVID19 kepada 28 pencari kerja dan keluarga majikan mereka. Hal itu dilakukan setelah pekerja migran indonesia terkait mengalami gejala sakit dan belakangan dinyatakan positif mengidap Covid-19.
Menurut keterangan Konsul Jenderal RI di Hong Kong, Ricky Suhendar, pekerja migran terkait terkena COVID-19 pada 4 Agustus 2020. Berikut penjelasan rinci Konjen yang disampaikan melalui pesan Whatsapp siang ini:
1. Yang bersangkutan merupakan pekerja migran Indonesia yang pada akhir Juli lalu mendatangi agen tenaga kerja setempat untuk mencari majikan baru. Untuk sementara waktu, ia tinggal di salah satu boarding house milik agensi di daerah Wan Chai. Awal Agustus, yang bersangkutan menunjukan gejala panas dan dibawa ke rumah sakit hingga kemudian dikonfirmasi mengidap COVID-19.
2. KJRI Hong Kong langsung mengonfirmasi kebenaran informasi positifnya PMI yang bersangkutan kepada pihak Center for Health Protection (CHP) Hong Kong. KJRI, pada 5 Agustus, telah berhasil berkomunikasi langsung untuk memastikan bahwa kondisi yang bersangkutan stabil. Yang bersangkutan telah dibekali nomor kontak pejabat KJRI untuk komunikasi langsung.
3. KJRI Hong Kong terus bekerjasama dengan otoritas setempat dalam penanganan WNI suspect COVID-19. Contact tracing dilakukan terhadap 32 orang pekerja migran lain yang diduga pernah berhubungan dengan PMI yang positif tertular COVID-19.
4. Sejauh ini, KJRI Hong Kong mencatat 9 kasus positif WNI positif COVID-19.
5. Patut dipahami bahwa berdasarkan UU Kerahasiaan Pribadi Hongkong, otoritas terkait dilarang pengungkapan data pribadi seseorang kepada publik.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
MARIA RITA HASUGIAN
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini