Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

internasional

Petisi Pemakzulan Presiden Korea Selatan Yoon Suk-yeol Tembus 1 Juta Tanda Tangan

Upaya memakzulkan Presiden Korea Selatan Yoon Suk-yeol sedang berjalan, melalui petisi online yang telah mencapai satu juta tanda tangan dari publik.

3 Juli 2024 | 13.15 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Sebuah petisi daring yang menyerukan pemakzulan Presiden Korea Selatan Yoon Suk-yeol telah menarik lebih dari satu juta tanda tangan per Rabu, 3 Juli 2024. Petisi yang tayang di situs Majelis Nasional pada 20 Juni 2024 itu meminta parlemen untuk mengajukan rancangan undang-undang guna memakzulkan Yoon dengan alasan ia tidak layak untuk menjabat.

Menurut Korea Times, petisi itu memperoleh rata-rata 100 ribu tanda tangan setiap hari dalam jangka waktu sepuluh hari setelah diumumkan pada 24 Juni. Masyarakat yang mencoba mengakses petisi pada Senin, 1 Juli lalu mengalami penundaan hingga empat jam, ketika jumlah penandatangan masih mencapai 800 ribu orang. Menurut pantauan Reuters dua hari lalu, bahkan pesan di situs web Majelis Nasional sempat menunjukkan lebih dari 30 ribu orang sedang menunggu untuk mengakses situs tersebut, .
 
Sebuah petisi yang berhasil memperoleh tanda tangan lebih dari 50 ribu orang dalam waktu 30 hari akan dirujuk oleh parlemen ke sebuah subkomite yang meninjau petisi (di bawah komite undang-undang dan peradilan) untuk kemudian diajukan ke sesi pleno. Sesi itu untuk menentukan apakah tuntutan petisi akan mendapat suara di parlemen.
 
Menurut KBS World, sesuai dengan aturan, petisi tersebut telah dirujuk ke komite legislasi dan kehakiman pada 24 Juni 2024. Anggota parlemen dari Partai Demokrat Korea (DPK) mendukung petisi tersebut, dengan mengatakan jumlah persetujuan petisi mencerminkan pandangan publik terhadap Yoon.
 
“Presiden harus berubah terlebih dahulu agar urusan negara, yang sekarang berada di ambang bencana, dapat kembali ke jalurnya,” kata ketua DPK Park Chan-dae dalam pertemuan Dewan Tertinggi, dikutip oleh Korea Times.
 
Ketika ditanya tentang petisi tersebut, kantor kepresidenan Yoon kemarin mengatakan kepada wartawan bahwa mereka tidak yakin pemakzulan dapat dilakukan kecuali ada pelanggaran hukum yang jelas. Dikatakan  urusan kenegaraan dikesampingkan oleh berulangnya penyebutan pemakzulan di arena politik, dan mereka sedang memantau situasi dengan cermat.
 
KBS WORLD | KOREA TIMES | REUTERS

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Pilihan editor:Anggota Parlemen Korea Selatan Puji Jokowi: Sosok Revolusioner!

Ikuti berita terkini dari Tempo.co di Google News, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus