Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Seorang Pekerja Migran Indonesia (PMI / TKW), yang bekerja di Singapura, pada Kamis, 27 Januari 2022, divonis hukuman penjara 17 bulan atas tuduhan merekam majikan lansianya, 74 tahun, saat sedang mandi. Pelaku, 33 tahun, tidak dipublikasi identitas lengkapnya.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
PMI perempuan itu bertugas merawat lansia laki-laki, yang menderita multiple brain abscesses dan pandangan yang sangat kabur pada kedua matanya.
Ketika korban sedang mandi, pelaku merekamnya. Terdapat rekaman video yang memperlihatkan area kemaluan korban ketika dia mandi, yang lalu dibagikan oleh pelaku lewat aplikasi What’s App kepada seseorang.
Ada pula rekaman video yang tidak memperlihatkan kemaluan korban dan diunggah oleh pelaku ke media sosial TikTok. Pelaku bekerja pada keluarga korban sejak Februari 2020.
Sedangkan kasus ini dilaporkan oleh putra lansia tersebut pada Januari 2021. Dia mengatakan pelaku telah mengunggah ke TikTok sebuah rekaman video saat dia sedang memandikan ayahnya.
Ponsel pelaku sudah disita dan dari situ ditemukan ada beberapa rekaman video saat pelaku memandikan korban. Pelaku dinyatakan bersalah atas empat dakwaan, diantaranya secara sengaja merekam seseorang secara diam-diam, dengan sengaja menyebarkan sebuah rekaman yang memperlihatkan area kemaluan korban tanpa sepengetahuan korban dan secara sengaja merekam alat vital korban secara diam-diam.
Terkait kasus ini, Juru bicara Kementerian Luar Negeri RI Teuku Faizasyah kepada Tempo mengatakan Kementerian Luar Negeri masih melakukan pengecekan dengan KBRI Singapura untuk mendapatkan informasi yang menyeluruh.
Sumber; channelnewsasia.com
Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu.