Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

newsletter

CekFakta #201 Apa Bedanya Troll, Bot, dan Buzzer Politik?

Kita perlu mewaspadai bagaimana kabar bohong digerakkan oleh para pendengung (buzzer) politik, termasuk akun-akun palsu, troll, dan bot.

24 Maret 2023 | 20.01 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Halo, pembaca nawala Cek Fakta Tempo!

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Menjelang Tahun Politik 2024, media sosial mulai kembali dibanjiri unggahan seputar kandidat calon presiden. Walaupun kini baru memasuki pemutakhiran data pemilih dan penyusunan daftar pemilih, hoaks seputar isu-isu politik maupun citra calon kandidat tertentu marak bermunculan.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Berkaca dari Pemilu beberapa periode sebelumnya, kita perlu mewaspadai bagaimana kabar bohong digerakkan oleh para pendengung (buzzer) politik, termasuk akun-akun palsu, troll, dan bot. Lantas, apa bedanya?

Apakah Anda menerima nawala ini dari teman dan bukan dari e-mail Tempo? Daftarkan surel di sini untuk berlangganan.

Bagian ini ditulis oleh Artika Rachmi Farmita dari Tim Cek Fakta Tempo

Prebunking Series (19):

Apa Bedanya Troll, Bot, dan Buzzer Politik?

Selama dua Pemilu terakhir, kata-kata seperti “bot” (termasuk “botnet”), “troll”, dan “buzzer” menjadi perbincangan penting ketika berbicara soal jejaring sosial dan dampaknya terhadap demokrasi. Dilansir dari Global Investigative Journalism Network (GIJN), Laboratorium Riset Forensik Digital Dewan Atlantik (@DFRLab) untuk mengidentifikasi, mengungkap, dan menjelaskan bagaimana istilah-istilah ini menyebabkan disinformasi secara online.

Bot adalah akun media sosial otomatis yang dijalankan oleh algoritma, bukan orang sungguhan. Artinya, bot dirancang untuk membuat postingan tanpa campur tangan manusia. @DFRLab menyebutkan ada tiga indikator utama sebuah akun ditengarai sebagai bot; anonim, punya tingkat aktivitas tinggi, dan mengamplifikasi pengguna, topik, atau tagar tertentu. 

Bot seringkali ditemukan di Twitter dan jejaring sosial lainnya yang memungkinkan pengguna membuat banyak akun. Akun-akun bot ini juga dapat berjejaring dan dikelola dengan grup yang sama, dinamakan botnet. Tujuan botnet adalah membuat tagar, akun, atau suatu kata kunci tampak lebih banyak diperbincangkan (secara positif atau negatif) atau populer daripada yang sebenarnya. 

Sedangkan troll adalah orang yang dengan sengaja memulai konflik online atau menyinggung pengguna lain. Tujuannya untuk mengalihkan perhatian dan menyebarkan perpecahan dengan mengunggah postingan yang menghasut atau di luar topik, sehingga memprovokasi orang lain untuk menanggapi secara emosional dan membubarkan diskusi.

Troll berbeda dari bot, karena troll adalah pengguna nyata, sedangkan bot otomatis.

Lalu, bagaimana dengan buzzer alias pendengung?

Dilansir Tempo Tekno, istilah buzzer mengacu pada individu atau sekelompok orang yang diorganisir untuk menyuarakan isu tertentu dan mempengaruhi opini publik.

Menurut penelitian yang dipublikasikan oleh Centre for Innovation Policy and Governance (CIPG), buzzer telah hadir di Indonesia pada tahun 2009 bersamaan dengan penggunaan Twitter oleh masyarakat luas. Awalnya, buzzer berfungsi membantu perusahaan menjalankan strategi pemasaran. Namun pada pilkada DKI Jakarta tahun 2012, buzzer mulai merambah ke ranah politik. Kehadiran buzzer politik di Indonesia ini meniru penggunaan buzzer oleh Barack Obama dan Donald Trump pada pemilihan presiden di Amerika Serikat. 

Akun-akun buzzer bisa dikelola oleh robot maupun tenaga manusia untuk menyebarkan pesan dukungan atau menyerang suatu kandidat. Buzzer politik seringkali mengangkat isu identitas, seperti kepribadian para paslon dan pesan-pesan bertemakan agama. Mereka memiliki kemampuan untuk membangun persepsi publik terhadap kandidat tertentu.

Agar tak terhasut para pendengung pada Pemilu tahun depan, kita sebaiknya memahami bahaya akun-akun tersebut lantaran dapat memecah belah masyarakat melalui hoaks dan ujaran kebencian.

Bagian ini ditulis oleh Inge Klara Safitri dari Tempo Media Lab

Cek Fakta Pilihan

Benarkah Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono Ditangkap?

Sebuah video berdurasi 11 menit beredar di Facebook, berisi klaim tentang penangkapan Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono. Video tersebut juga memuat narasi bahwa Presiden Jokowi tegas menjawab kritikan terkait utang negara yang dilontarkan banyak kalangan termasuk partai Demokrat.

| Hasil Pemeriksaan fakta

Untuk membuktikan klaim di atas, Cek Fakta Tempo mula-mula menelusuri informasi penangkapan Ketua Umum Partai Demokrat, AHY, dari sumber kredibel. Video yang dibagikan merupakan kumpulan video dari peristiwa yang berbeda yang tidak terkait dengan peristiwa yang diklaim diatas. Gambar pada awal video bahkan diketahui merupakan hasil rekayasa digital. 

Waktunya Trivia!

Benarkah Saddam Hussein Tersenyum Saat Divonis Mati Pengadilan?

Sebuah akun media sosial Facebook pada 4 Maret 2023 mengunggah video pendek memperlihatkan mantan Presiden Irak, Saddam Hussein, tertawa lepas dalam suasana pengadilan. Video tersebut mempertontonkan ekspresi tiga orang yang diklaim sebagai reaksi atas hukuman mati yang dijatuhkan kepada mereka. Namun di antara ketiganya, Saddam Hussein memperlihatkan respon yang berbeda.

| Bagaimana hasil pemeriksaan faktanya?

Ada Apa Pekan Ini?

Dalam sepekan terakhir, klaim yang beredar di media sosial memiliki isu yang sangat beragam, mulai dari isu politik, sosial dan kesehatan. Buka tautannya ke kanal Cek Fakta Tempo.co untuk membaca hasil periksa fakta berikut:

Kenal seseorang yang tertarik dengan isu disinformasi? Teruskan nawala ini ke surel mereka. Punya kritik, saran, atau sekadar ingin bertukar gagasan? Layangkan ke sini. Ingin mengecek fakta dari informasi atau klaim yang anda terima? Hubungi ChatBot kami.

Ikuti kami di media sosial:

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus