Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
DATA pemilih yang dimiliki Komisi Pemilihan Umum diduga bocor dan diperdagangkan dalam forum jual-beli di Internet. Akun bernama Jimbo mengunggah 252 juta data pemilih Pemilihan Umum atau Pemilu 2024 dan menjualnya seharga US$ 74 ribu atau sekitar Rp 1,1 miliar. Data yang diumbar berupa nomor kartu identitas hingga alamat rumah.
Ketua KPU Hasyim Asy’ari telah melaporkan kebocoran data itu ke Badan Siber dan Sandi Negara serta kepolisian. KPU juga menonaktifkan akun pengguna sistem data pemilih untuk menangani peretasan. “Kami memberikan akses seluas-luasnya kepada tim tanggap insiden untuk melindungi data pemilih,” ujarnya dalam siaran pers pada Rabu, 29 November lalu.
Insiden kebocoran data pemilih terungkap saat polisi melakukan patroli siber. Direktur Tindak Pidana Siber Badan Reserse Kriminal Kepolisian RI Brigadir Jenderal Adi Vivid Bachtiar menyebutkan timnya menemukan kebocoran itu di situs kpu.go.id. Polisi sedang menyelidiki penyebab bobolnya sistem keamanan situs KPU.
Pada September 2022, kebocoran data juga menimpa KPU. Peretas Bjorka menjual 105 juta data pemilih dalam Pemilu 2014. Direktur Eksekutif Southeast Asia Freedom for Expression Network, Damar Juniarto, menyebutkan kebocoran data yang berulang telah meningkatkan risiko terhadap keamanan warga negara dan membuka peluang manipulasi data. “Dampaknya pada integritas KPU dan pelaksanaan pemilu,” kata Damar.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Wakil Menteri Hukum Eddy Hiariej Dicekal
Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Edward Omar Sharief Hiariej, di gedung KPK, 20 Maret 2023. Tempo/Imam Sukamto
WAKIL Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej dicegah ke luar negeri selama enam bulan. Pencegahan itu berkaitan dengan kasus dugaan suap dan gratifikasi yang dihadapi guru besar Universitas Gadjah Mada, Yogyakarta, tersebut. Komisi Pemberantasan Korupsi telah bersurat ke Direktorat Jenderal Imigrasi.
“Surat pencegahan ke luar negeri terhadap empat orang, di antaranya Wakil Menteri Hukum dan HAM dan pengacara,” ujar juru bicara KPK, Ali Fikri, di Jakarta Selatan, Kamis, 30 November lalu.
Perkara yang menjerat Eddy bermula dari laporan Indonesia Police Watch. Ia diduga menggunakan kewenangannya untuk mengurus sengketa tambang yang melibatkan pengusaha Helmut Hermawan. Melalui asisten pribadinya, Eddy diduga menerima duit hingga Rp 7 miliar.
Intervensi Jokowi ke KPK
Agus Rahardjo, di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, September 2019. Tempo/Imam Sukamto
KETUA Komisi Pemberantasan Korupsi 2015-2019, Agus Rahardjo, mengungkapkan, Presiden Joko Widodo pernah memerintahkan penyetopan perkara korupsi kartu tanda penduduk elektronik atau e-KTP yang melibatkan bekas Ketua Umum Partai Golkar, Setya Novanto. Agus menceritakan peristiwa itu di Kompas TV pada Kamis, 30 November lalu.
Menurut Agus, Presiden langsung berteriak untuk menyetop kasus rasuah KTP elektronik saat ia baru masuk. “Saya baru tahu setelah duduk, kasus Setya Novanto supaya tak diteruskan,” kata Agus. Setya Novanto akhirnya divonis 15 tahun penjara.
Koordinator Staf Khusus Presiden, Ari Dwipayana, membantah jika Jokowi disebut mengintervensi KPK. Ari menyebutkan Presiden meminta skandal KTP elektronik diselesaikan lewat proses hukum. “Pertemuan yang dibicarakan itu tak ada di agenda,” ujarnya.
Pelanggaran Aturan Keterwakilan Perempuan
Ketua Bawaslu yang juga ketua Majelis Pemeriksa, Rahmat Bagja memimpin sidang perdana gugatan keterwakilan perempuan di Gedung Bawaslu, Jakarta, 21 November 2023. Tempo/Hilman Fathurrahman W
BADAN Pengawas Pemilihan Umum menyatakan Komisi Pemilihan Umum melakukan pelanggaran administrasi soal penetapan daftar calon tetap Dewan Perwakilan Rakyat untuk Pemilu 2024. KPU dinilai tak mematuhi aturan soal syarat 30 persen keterwakilan perempuan.
“Terlapor terbukti secara sah melakukan pelanggaran administrasi pemilu,” kata Ketua Majelis Pemeriksa Bawaslu Puadi saat membacakan putusan di Jakarta, Rabu, 29 November lalu. KPU diperintahkan memperbaiki prosedur dan mekanisme pencalonan anggota DPR.
Komisioner KPU, Mochammad Afifuddin, mengatakan lembaganya akan mempelajari putusan Bawaslu. Dia memastikan tahapan pemilu tak akan terganggu dan segera memperbaiki data seperti diputuskan Bawaslu. “Tak boleh ada tahapan yang terganggu,” tutur Afifuddin.
Kontroversi Revisi Undang-Undang MK
BEKAS Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Denny Indrayana, mengungkap dugaan motif merevisi Undang-Undang Mahkamah Konstitusi. Pakar hukum tata negara itu menyebutkan ada usul untuk mengubah syarat usia minimal hakim konstitusi yang semula 55 menjadi 60 tahun.
Aturan itu ditengarai bertujuan menyingkirkan hakim konstitusi yang sulit diatur. Salah satunya Saldi Isra, yang mengajukan dissenting opinion dalam uji materi batas usia calon presiden dan wakil presiden. “Saldi ini bad boy dalam konteks Pemilu 2024,” kata Denny pada Ahad, 26 November lalu.
Anggota Komisi Hukum Dewan Perwakilan Rakyat, Taufik Basari, menyebutkan perubahan batas umur akan berlaku untuk calon hakim konstitusi, bukan untuk hakim yang sedang menjabat. “Aturan yang mempengaruhi hakim yang sedang menjabat adalah batas usia pensiun,” ucap politikus Partai NasDem itu.
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Di edisi cetak, artikel ini terbit di bawah judul "Data Pemilih di KPU Bocor Lagi", "Wakil Menteri Hukum Eddy Hiariej Dicekal", "Intervensi Jokowi ke KPK", "Pelanggaran Aturan Keterwakilan Perempuan", dan "Kontroversi Revisi Undang-Undang MK"