Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
SEJUMLAH pejabat di Kabinet Indonesia Maju diduga aktif berkampanye pemilihan calon presiden dan wakil presiden. Mereka mendukung pasangan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka atau Prabowo-Gibran.
Wakil Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Paiman Raharjo tertangkap kamera menggalang dukungan untuk calon wakil presiden Gibran di rumahnya di Pondok Indah, Jakarta Selatan, Ahad, 29 Oktober lalu.
Paiman menggelar rapat pembentukan panitia kerja untuk mendukung Gibran bersama kelompok relawan yang ia pimpin, Sedulur Jokowi. Dalam video, ia bahkan mengatakan hasil rapat akan dilaporkan kepada Presiden Joko Widodo, ayah Gibran, serta Menteri Sekretaris Negara Pratikno.
Temuan ini telah dilaporkan ke Badan Pengawas Pemilihan Umum. “Kami periksa apakah memenuhi syarat formil dan materiil, apakah ini ada dugaan pelanggaran pemilu atau tidak,” kata anggota Bawaslu, Puadi, Kamis, 2 November lalu.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Tangkapan layar dari video yang viral dan diduga Wamendes Paiman Raharjo memimpin rapat pemenangan Cawapres Gibran. Istimewa
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Menteri Komunikasi dan Informatika Budi Arie Setiadi juga dilaporkan ke Ombudsman Republik Indonesia pada Jumat, 27 Oktober lalu. Sebagai Ketua Umum Projo, Budi dianggap menyatakan dukungan secara terbuka kepada pasangan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.
“Dia mengadakan deklarasi, mengarahkan orang, menyatakan diri mendukung Prabowo. Dia pejabat negara, bukan pimpinan partai politik,” ujar pelapor yang juga Ketua Umum Projo Ganjar, Haposan Situmorang.
Presiden menemui pendukungnya, Arus Bawah Jokowi, dalam kunjungan kerja ke Bali, Selasa, 31 Oktober lalu. Dalam pertemuan itu, relawan menyatakan dukungan untuk Prabowo-Gibran. Sedangkan Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang Raja Juli Antoni, lewat akun media sosialnya, menyapa warga Kupang dalam kunjungan dinas dengan ucapan “Selamat PAGI Kupang, NTT!--PrAbowo GIbran”.
Kejaksaan Tahan Anggota BPK
Anggota III Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia Achsanul Qosasi menuju mobil tahanan usai ditetapkan tersangka di Kejaksaan Agung, Jakarta, 3 November 2023. Antara/Raqilla
KEJAKSAAN Agung menetapkan anggota Badan Pemeriksa Keuangan, Achsanul Qosasi, sebagai tersangka kasus dugaan korupsi BTS (base transceiver station). “Diduga menerima uang Rp 40 miliar,” ujar Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kuntadi, Jumat, 3 November lalu.
Uang itu diduga diberikan oleh Windi Purnama dan Sadikin Rusli kepada Achsanul di salah satu hotel di Jakarta Pusat pada Juli 2022. Windi dan Sadikin orang kepercayaan Irwan Hermawan, komisaris PT Solitechmedia Synergy yang menggarap proyek BTS. Ketiganya juga menjadi tersangka dalam kasus proyek BTS.
Kejaksaan masih mendalami kemungkinan duit itu digunakan untuk mempengaruhi proses audit di BPK. Sedangkan Achsanul langsung ditahan setelah diperiksa.
Agus Subiyanto Calon Panglima TNI
Letnan Jenderal (Letjen) TNI Agus Subiyanto saat dilantik menjadi KSAD di Istana Negara, Jakarta, 25 Oktober 2023. Tempo/Subekti.
PRESIDEN Joko Widodo menunjuk Jenderal Agus Subiyanto sebagai calon Panglima Tentara Nasional Indonesia menggantikan Laksamana Yudo Margono. Agus, yang menjabat Kepala Staf TNI Angkatan Darat sejak Rabu, 25 Oktober lalu, bakal menjalani uji kepatutan dan kelayakan di Komisi Pertahanan Dewan Perwakilan Rakyat dalam waktu dekat.
Menurut Jokowi, Agus memiliki pengalaman teritorial, administratif, dan akademis. “Kalau melihat jam terbangnya, semuanya memenuhi,” katanya, Rabu, 1 November lalu.
Pengamat militer Al Araf menilai Agus dipilih sebagai Panglima TNI karena ia orang dekat Jokowi. Agus pernah menjabat Komandan Komando Distrik Militer Solo, Jawa Tengah, saat Jokowi masih menjadi wali kota.
Praperadilan Karen Agustiawan Ditolak
Karen Agustiawan, menjalani pemeriksaan perdana pasca penahanan, di gedung KPK, Jakarta, 6 Oktober 2023. Tempo/Imam Sukamto
PENGADILAN Negeri Jakarta Selatan menolak permohonan praperadilan mantan Direktur Utama PT Pertamina (Persero), Karen Agustiawan. Bukti-bukti yang diajukan oleh Karen, tersangka kasus kontrak pengadaan liquefied natural gas Pertamina dan dua perusahaan swasta, dianggap oleh hakim persidangan Tumpanuli Marbun tidak kuat.
Sebaliknya, bukti yang diajukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi sangat kuat dan meyakinkan. “Menolak permohonan praperadilan seluruhnya,” ujar Tumpanuli, Kamis, 2 November lalu. Tumpanuli juga menyebut kasus tersebut menyebabkan kerugian negara dan penetapan Karen sebagai tersangka telah memenuhi prosedur.
Juru bicara KPK, Ali Fikri, mengapresiasi putusan itu. Ia mengklaim proses penyidikan yang dilakukan KPK patuh pada ketentuan hukum dan mekanisme.
Vonis Kasus Gagal Ginjal Anak
Terdakwa kasus gagal ginjal akut Arief Prasetya Harahap (kedua kanan), Istikhomah (kedua kiri), dan Nony Satya Anugerah (tengah) di PN Kota Kediri, Jawa Timur, 1 November 2023. Antara/Prasetia Fauzani
PENGADILAN Negeri Kediri, Jawa Timur, menjatuhkan vonis 2 tahun penjara dan denda Rp 2 miliar subsider 3 bulan kurungan kepada empat terdakwa kasus obat batuk sirop yang mengakibatkan gagal ginjal akut pada anak.
“Keempat terdakwa terbukti melanggar hukum terkait dengan peredaran obat yang tidak memenuhi standar mutu,” ujar ketua majelis hakim Boedi Haryantho, Rabu, 1 November lalu.
Para terdakwa berasal dari PT Afi Farma. Mereka adalah Direktur Utama Arief Prasetya Harahap, Manajer Pengawasan Mutu Nony Satya Anugrah, Manajer Quality Insurance Aynarwati Suwito, dan Manajer Produksi Istikhomah. Vonis itu lebih ringan dibanding tuntutan jaksa, yaitu 7-9 tahun penjara.
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo