Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

politik

Pergantian Caleg Terpilih Sebelum Pelantikan

Partai politik mengganti calon legislator terpilih. Apa alasannya?

29 September 2024 | 00.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

MENJELANG pelantikan anggota Dewan Perwakilan Rakyat pada 1 Oktober 2024, sejumlah partai mencopot kadernya yang telah ditetapkan sebagai calon terpilih dalam Pemilihan Umum atau Pemilu 2024. Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan mengganti dua kadernya, yaitu Tia Rahmania, legislator terpilih dari daerah pemilihan Banten I, dan Rahmad Handoyo dari daerah pemilihan Jawa Tengah V.

PDIP mengganti Tia dengan sejarawan Bonnie Triyana. Sedangkan Rahmad digantikan Didik Haryadi. Koordinator juru bicara PDIP, Cyril Roul Hakim, mengatakan Tia dan Rahmad dicopot karena melakukan pelanggaran dalam pemilihan legislatif. “Keduanya menggelembungkan suara, melanggar kode etik dan disiplin partai,” kata Chico—panggilan Cyril—Kamis, 26 September 2024.

Tia mendaftarkan gugatan perdata terhadap keputusan partainya ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. “Ini kan suatu kecurangan. Orang mau pelantikan malah dipecat sebagai anggota partai agar bisa digantikan orang lain,” ucap pengacara Tia, Jupriyanto Purba. Sedangkan Rahmad menolak berkomentar.

Bukan hanya PDIP, partai lain seperti Partai Kebangkitan Bangsa, NasDem, dan Golkar juga mengganti sejumlah calon legislator terpilih. Sebagian di antara mereka menjadi calon kepala daerah sehingga mundur sebagai anggota parlemen terpilih.

Direktur Eksekutif Parameter Politik Indonesia Adi Prayitno mengatakan seharusnya ada aturan yang melarang pergantian caleg terpilih oleh partai secara paksa. Bagaimanapun, caleg terpilih telah mendapatkan suara dari pemilih.

Sekretaris Jenderal Komite Independen Pemantau Pemilu Kaka Suminta mengatakan partai memang bisa memutuskan menyelesaikan hasil sengketa pemilu secara internal. Namun ia mengingatkan partai agar tak semena-mena mengganti caleg terpilih. “Misalnya dengan memberhentikan atau meminta caleg terpilih mundur,” ujarnya.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Vonis 8 Tahun Abdul Gani Kasuba

Terdakwa kasus dugaan suap dan gratifikasi Abdul Gani Kasuba di Pengadilan Negeri Ternate, Maluku Utara, 20 September 2024. Antara/Andri Saputra

PENGADILAN tindak pidana korupsi pada Pengadilan Negeri Ternate memvonis bekas Gubernur Maluku Utara, Abdul Gani Kasuba, 8 tahun penjara karena menerima suap dan gratifikasi miliaran rupiah. Kasuba juga diminta mengembalikan uang hasil korupsi. 

“Menetapkan terdakwa Abdul Gani Kasuba membayar uang pengganti Rp 109,056 miliar dan US$ 90 ribu,” kata ketua majelis hakim, Kadar Nooh, di Pengadilan Negeri Ternate, Maluku Utara, Kamis, 26 September 2024. 

Pengacara Kasuba, Junaidi Umat, menyatakan kecewa atas vonis hakim. Menurut dia, hakim tidak adil lantaran tak memasukkan fakta persidangan ke amar putusan. Kasuba terciduk operasi tangkap tangan Komisi Pemberantasan Korupsi pada akhir 2023 karena menerima suap.

MPR Pulihkan Nama Soeharto

Presiden RI ke 2 Suharto. Dok. Tempo/Ilham Sunharjo

MAJELIS Permusyawaratan Rakyat memulihkan nama bekas presiden Soeharto dengan mencabut Ketetapan MPR Nomor XI Tahun 1998 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme pada Rabu, 25 September 2024. Ketetapan itu berisi upaya pemberantasan korupsi tanpa pandang bulu, termasuk terhadap Soeharto. 

“Yang bersangkutan telah meninggal,” tutur Ketua MPR Bambang Soesatyo. MPR juga mencabut Ketetapan MPR Nomor II Tahun 2021 yang membuat Abdurrahman Wahid alias Gus Dur lengser dari kursi presiden.


Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia Usman Hamid mengkritik pemulihan nama Soeharto sebagai langkah mundur Reformasi 1998. “Membuka jalan pemutihan dosa-dosa penguasa masa lalu,” ucapnya.

Laporan PPATK Mandek di KPK

KOMISI Pemberantasan Korupsi ditengarai tak menindaklanjuti 150 laporan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) yang terkait dengan dugaan korupsi. Laporan dari sektor pertambangan, proyek pemerintah, lembaga peradilan, dan lain-lain itu memuat dugaan korupsi bernilai miliaran hingga triliunan rupiah.

Kepala PPATK Ivan Yustiavandana mengatakan sudah meminta tanggapan KPK tentang tindak lanjut laporan lembaganya. “Kami mengirim surat kepada KPK,” katanya melalui aplikasi perpesanan WhatsApp, Senin, 23 September 2024.

Juru bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, mengatakan semua laporan yang masuk akan dipelajari lembaganya. “Sumber perkara tak hanya dari PPATK, tapi juga dari laporan masyarakat, audit Badan Pemeriksa Keuangan/Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan, ataupun pengembangan penyidikan dan penuntutan,” ujar Tessa.

Tujuh Remaja Tewas di Bekasi

Polisi memeriksa kantong-kantong berisi tujuh jenazah laki laki yang ditemukan mengambang di Kali Bekasi, Pondok Gede Permai, Jatiasih, Bekasi, 22 September 2024. Antara/Rezas Ale

TUJUH remaja ditemukan tewas di Kali Bekasi, Jatiasih, Kota Bekasi, Jawa Barat, Ahad, 22 September 2024. Kepala Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya Inspektur Jenderal Karyoto mengatakan mereka tewas setelah meloncat ke sungai karena takut terhadap patroli polisi.

Patroli polisi menemukan puluhan remaja membawa senjata tajam hendak melakukan tawuran sehari sebelumnya. Polisi kemudian membubarkan mereka. “Menegurnya sejauh mana, ini sedang kami dalami,” ucap Karyoto, Ahad, 22 September 2024.

Divisi Profesi dan Pengamanan Polda Metro Jaya memeriksa 17 polisi yang terlibat dalam peristiwa tersebut. “Kami menunggu pembuktian yang berdasarkan fakta,” kata komisioner Komisi Kepolisian Nasional, Poengky Indarti. 

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya
Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus