Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
PARTAI politik tidak boleh sembarangan mengganti calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat yang telah terpilih, apalagi hanya berdasarkan keputusan internal atau alasan yang tidak jelas. Tindakan sewenang-wenang seperti itu mengkhianati prinsip kedaulatan rakyat serta mengingkari pilihan dan mandat yang diberikan oleh rakyat.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Beberapa partai mengganti calon legislator (caleg) terpilih hasil Pemilihan Umum 2024, bahkan sebelum pelantikan anggota DPR yang dijadwalkan pada 1 Oktober 2024. Contohnya, Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) mengganti dua kadernya. Partai lain, seperti Partai Kebangkitan Bangsa, Partai NasDem, dan Partai Golkar, mengambil langkah serupa. Caranya dengan memecat sejumlah caleg terpilih sehingga tidak lagi memenuhi syarat atau memaksa mereka mengundurkan diri demi memberi jalan bagi caleg dari kalangan dekat elite partai.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Tindakan ini jelas mencederai sistem proporsional terbuka yang diterapkan dalam pemilu. Dalam sistem ini, calon legislator terpilih seharusnya ditentukan berdasarkan suara terbanyak, bukan atas kehendak elite partai. Partai politik semestinya siap menerima hasil pilihan rakyat, terlepas dari siapa caleg yang terpilih.
Sistem proporsional terbuka memungkinkan masyarakat memilih langsung wakil rakyat melalui surat suara. Ini menumbuhkan harapan bahwa aspirasi mereka akan diperjuangkan oleh calon legislator yang mereka pilih. Jika di tengah jalan caleg terpilih diganti, ini jelas melecehkan suara pemilih. Untuk apa pemilihan umum digelar bila hasilnya bisa diubah begitu saja oleh partai?
Memang, Undang-Undang Pemilu memberikan beberapa kriteria yang memungkinkan pergantian calon legislator terpilih, seperti karena meninggal, mengundurkan diri, tidak memenuhi syarat, atau dinyatakan bersalah melalui putusan pengadilan. Dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum juga disebutkan bahwa caleg yang tidak memenuhi syarat adalah mereka yang diberhentikan atau mundur dari partai pengusungnya. Sayangnya, aturan ini membuka celah bagi partai untuk mengganti caleg terpilih seenaknya.
Komisi Pemilihan Umum seharusnya lebih ketat dalam memverifikasi alasan pengunduran diri atau pemecatan calon legislator terpilih. KPU harus memastikan bahwa alasan tersebut tidak disertai unsur paksaan atau manipulasi dari pihak partai. Jangan sampai suara rakyat yang sudah diberikan dengan penuh harapan dipermainkan oleh segelintir elite partai.
KPU juga semestinya menjaga kemurnian suara rakyat dan konsistensi sistem pemilu legislatif hingga tahap pelantikan. Tidak boleh ada penyimpangan dalam sistem pemilihan akibat intervensi elite partai. KPU harus terus teguh menjaga prinsip pemilu yang jujur dan adil serta memastikan bahwa mandat rakyat dihormati.
Setelah penghitungan suara selesai, partai politik wajib menghormati pilihan rakyat terbanyak. Calon legislator terpilih adalah representasi dari rakyat dan merekalah yang dipilih untuk menyuarakan aspirasi masyarakat. Kecuali jika caleg tersebut terpilih secara culas, seperti melalui manipulasi suara. Caleg yang curang tidak layak menjadi wakil rakyat. Mereka seharusnya mundur atau dipecat.
Di edisi cetak, artikel ini terbit di bawah judul "Asal Ganti Caleg Terpilih"