Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Kecewa Telkomsel
PADA 28 Juli 2023, saya membeli paket Internet 17 gigabita dengan masa aktif 1 hari seharga Rp 10 dan 1 Telkomsel poin. Paket tersebut bukanlah paket reguler, melainkan khusus level pelanggan Telkomsel Privilege Gold seperti saya. Telkomsel Privilege adalah program loyalitas bagi pelanggan Telkomsel yang ditentukan oleh rata-rata pengeluaran pulsa atau tagihan Telkomsel per bulan. Di sini saya mengira 1 hari sama dengan 24 jam. Namun ternyata 1 hari yang dimaksud Telkomsel adalah sampai pukul 23.59 WIB di hari aktivasi paket.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Karena saya membeli paket pada 28 Juli 2023 pukul 19.23 WIB, paket tersebut berlaku sampai 28 Juli 2023 pada pukul 23.59 WIB. Hal ini berarti saya hanya bisa menggunakan paket Internet tersebut selama kurang dari lima jam sebelum hangus. Padahal, saat saya membeli paket, tertulis masa aktifnya 1 hari tanpa keterangan lebih lanjut apakah 1 hari tersebut adalah 24 jam setelah aktivasi paket atau tidak.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Saya sangat kecewa. Dengan tidak memberikan keterangan jelas tentang masa aktif sebuah paket Internet, Telkomsel telah melakukan pengelabuan (deception) terhadap konsumen. Bagaimana konsumen tahu bahwa ternyata 1 hari yang dimaksud bukanlah 24 jam jika hal tersebut tidak tercantum sama sekali dalam deskripsi ataupun syarat dan ketentuan paket
Padahal Pasal 7 huruf b Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen menyebutkan pelaku usaha wajib "memberikan informasi yang benar, jelas dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa serta memberi penjelasan penggunaan, perbaikan dan pemeliharaan".
Kerugian yang saya alami mungkin tidak seberapa. Tapi, tanpa iktikad baik Telkomsel untuk berbenah dan berintrospeksi, tidak tertutup kemungkinan di masa depan hal yang sama akan kembali terjadi pada saya atau pengguna Telkomsel lain dengan nilai kerugian yang jauh lebih besar.
Nawan Tabah Pangestu
Klaten, Jawa Tengah
Tanggapan Telkomsel
TELKOMSEL telah menghubungi pelanggan secara langsung dan melakukan pemeriksaan. Ihwal kendala yang dialami pelanggan, Telkomsel telah mengupayakan solusi terbaik. Mohon maaf atas ketidaknyamanan dan terima kasih atas kritik serta saran yang disampaikan kepada Telkomsel.
Kurnia Purwanto
Manager Media Relations
Gaji Pegawai Kementerian Luar Negeri
KAMI para pensiunan pegawai negeri sipil (PNS) yang pernah diangkat sebagai aparatur sipil negara (ASN) dan memiliki nomor induk pegawai secara nasional yang mengabdi kepada negara dan bangsa melalui Kementerian Luar Negeri. Kami pernah melaksanakan tugas negara di berbagai perwakilan di luar negeri.
Selama penugasan, kami hanya menerima tunjangan penghidupan luar negeri (TPLN) sesuai dengan gelar diplomatik atau golongan. Sedangkan gaji pokok di dalam negeri yang menjadi hak setiap PNS/ASN sejak 1950 tidak pernah dibayarkan. Mengingat situasi negara saat itu, kebijakan tersebut bisa dimaklumi dan diterima. Namun, setelah keluar keputusan yang definitif, yaitu Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1961 tentang Ketentuan Pokok Kepegawaian, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian, Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999 tentang Aparatur Sipil Negara, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil, dan PP Nomor 45 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, hak gaji pokok kami tetap tidak diberikan.
Di pihak lain, PNS dari instansi teknis atau pejabat atase teknis dan stafnya yang mendapat tugas di perwakilan, selain menerima TPLN, memperoleh hak gaji pokoknya di dalam negeri. Dengan demikian, Kementerian Luar Negeri telah mendiskriminasi pegawai sendiri. Sejak 1 Januari 2013, Kementerian telah memberikan hak gaji pokok kepada pegawai yang berangkat/diberi tugas ke perwakilan di luar negeri. Tapi kebijakan tersebut tidak berlaku surut.
Somasi kami kepada Kementerian Luar Negeri dijawab bahwa hak kami selama diberi tugas di luar negeri “telah kedaluwarsa”. Ini tafsir keliru terhadap Pasal 76A PP Nomor 50 Tahun 2018. Pasal tersebut menjelaskan tagihan “pihak ketiga” kepada negara yang timbul karena pengadaan barang dan jasa. Sedangkan gaji adalah hak pegawai yang harus dibayarkan secara otomatis setiap awal bulan oleh pemerintah kepada setiap PNS/ASN tanpa perlu ditagih. Tapi Kementerian Luar Negeri tak punya iktikad baik menyelesaikan soal ini.
Mahkamah Konstitusi menyatakan “upah dan segala pembayaran yang timbul akibat hubungan kerja adalah merupakan hak milik pribadi dan tidak boleh diambil alih secara sewenang-wenang oleh siapa pun baik oleh perseorangan maupun melalui ketentuan perundang-undangan”.
Dengan tidak dibayarkannya gaji pokok di dalam negeri para pegawai Kementerian Luar Negeri di kantor perwakilan luar negeri, jelas itu merupakan pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia. Pemerintah beberapa tahun ini sangat giat mengejar para obligor agar melaksanakan kewajiban mereka. Bahkan pemerintah menyita aset para obligor. Alangkah adilnya pemerintah jika melaksanakan pula kewajiban kepada para pegawainya dengan membayar hak gaji mereka.
Kusdiana
Ketua Forum Lintas Angkatan Pensiunan Kementerian Luar Negeri
Klarifikasi Polri
KAMI ingin mengklarifikasi artikel dalam pemberitaan majalah Tempo edisi 7-13 Agustus 2023 berjudul “Pistol Ilegal di Asrama Brimob”.
1. Korban dan pelaku dalam artikel tersebut, yaitu Brigadir Dua Ignatius Dwi Frisco Sirage dan Brigadir Dua Ifan Muhammad Saifuloh Pelupessy, bukanlah anggota Korps Brigade Mobil Kepolisian RI, melainkan Detasemen Khusus 88 Polri.
2. Dalam artikel tersebut disebutkan lokasi kejadian adalah Asrama Resimen I Brigade Mobil, Cikeas, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Peristiwa itu terjadi di Rusun Flat Densus 88 Polri. Perbedaan lokasi ini penting untuk menghindari kesalahpahaman dan penafsiran yang keliru.
Kami menghargai peran media dalam menyampaikan informasi kepada masyarakat. Namun media perlu menjaga akurasi dan konsistensi fakta. Kami berharap klarifikasi ini akan membantu masyarakat memahami peristiwa tersebut secara lebih baik sesuai dengan fakta yang sebenarnya.
Brigadir Jenderal Ahmad Ramadhan
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri
Terima kasih atas klarifikasi Anda.
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo