Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
MAHKAMAH Agung menerima permohonan kasasi bekas Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan Kepolisian RI, Ferdy Sambo, dengan mengubah hukuman mati menjadi penjara seumur hidup pada Selasa, 8 Agustus lalu. Vonis tersebut dijatuhkan ketua majelis kasasi Suhadi dengan anggota Suharto, Jupriyadi, Desnayeti, dan Yohanes Priyana.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Putusan itu tak bulat. "Anggota majelis 2, yaitu Jupriyadi, dan anggota majelis 3, yaitu Desnayeti, melakukan DO, dissenting opinion," kata Kepala Biro Hukum dan Hubungan Masyarakat Mahkamah Agung Sobandi setelah vonis kasasi dijatuhkan. Hingga saat ini, MA belum menjelaskan alasan di balik putusan tersebut.
Baca: Gerilya Jenderal Pendukung Sambo
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sebelumnya menjatuhkan hukuman mati kepada Sambo. Ia dinilai secara sah dan meyakinkan mendalangi pembunuhan ajudannya, Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat. Putusan itu dikuatkan di tingkat Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. MA juga meringankan vonis tiga pelaku lain, yakni Putri Candrawathi, Ricky Rizal Wibowo, dan Kuat Ma'ruf.
Pengacara keluarga Yosua, Martin Lukas Simanjuntak, menganggap putusan MA dipengaruhi revisi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang disahkan pengujung tahun lalu. Pasal 100 undang-undang tersebut mengatur hukuman mati bersyarat.
Martin menyebutkan keluarga Yosua tengah membahas kemungkinan pengajuan permintaan restitusi alias ganti rugi terhadap Sambo cs. "Mengingat para terdakwa, khususnya Putri Candrawathi, mendapat pemotongan hukum yang sangat besar, ada baiknya apabila keluarga setuju kami ajukan ganti rugi kepada para pelaku," tuturnya.
Eks Dirjen Mineral dan Batubara Tersangka Korupsi
Ridwan Djamaluddin, di gedung KPK, Jakarta, 10 Mei 2023. Tempo/Imam Sukamto
KEJAKSAAN Agung menahan mantan Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, Ridwan Djamaluddin, setelah dia ditetapkan sebagai tersangka korupsi tambang nikel Blok Mandiodo, Konawe Utara, Sulawesi Tenggara. Kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp 5,7 triliun. "Peran yang bersangkutan adalah memberikan satu kebijakan yang terkait dengan Blok Mandiodo," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana pada Rabu, 9 Agustus lalu.
Ridwan pernah menjadi anak buah Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan serta penjabat Gubernur Kepulauan Bangka Belitung. Ridwan menjadi tersangka kesepuluh dalam kasus di lokasi tambang nikel itu. Sebelumnya, Kejaksaan menahan pemilik PT Lawu Agung Mining, Windu Aji Sutanto. Ia dituduh menikmati keuntungan ilegal tambang nikel PT Lawu Agung di Blok Mandiodo.
Baca: Modus Perushaan Windu Aji Sutanto Menambang Ilegal di Blok Mandiodo
MA Tolak Peninjauan Kembali Moeldoko
Ketua Umum Partai Demokrat, Agus Harimurti Yudhoyono memberikan tanggapan perihal putusan MA menolak PK yang diajukan Moeldoko, di Kantor DPP Partai Demokrat, Jakarta, 11 Agustus 2023. Tempo/Hilman Fathurrahman W
MAHKAMAH Agung menolak permohonan peninjauan kembali yang diajukan Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko atas surat keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia tentang kepengurusan Partai Demokrat pada Kamis, 10 Agustus lalu. Putusan ini bermakna kepengurusan Partai Demokrat yang sah adalah yang di bawah Agus Harimurti Yudhoyono. Agus menyambut baik putusan tersebut karena menganggap aktivitas Demokrat selama ini terasa berat akibat gugatan Moeldoko. “Selama ini kami kayak separuh diikat tangan dan kakinya," katanya sehari setelah keluarnya vonis MA.
Perkara peninjauan kembali ini diadili oleh ketua majelis Yosran dengan anggota Lulik Tri Cahyaningrum dan Cerah Bangun. Moeldoko meminta peninjauan kembali setelah MA menolak permohonan kasasinya pada Oktober 2022. Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud Md. menyatakan putusan MA ini sangat bisa dimengerti. "Gugatan Demokrat mengatasnamakan Pak Moeldoko selalu kalah di tingkat pemerintah ataupun di semua tingkat pengadilan," ucapnya.
Prajurit Penggeruduk Kantor Polisi Ditahan
MARKAS Besar Tentara Nasional Indonesia menahan Kepala Seksi Undang-undang Kesatuan Hukum Komando Daerah Militer Bukit Barisan Mayor Dedi Hasibuan pada Selasa, 8 Agustus lalu. Ia ditahan untuk diperiksa atas dugaan pelanggaran disiplin atau pelanggaran pidana setelah menggeruduk kantor Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Kota Besar Medan pada Sabtu, 5 Agustus lalu. “Pemeriksaan terhadap Mayor Dedi masih berlangsung," ujar Kepala Pusat Penerangan TNI Laksamana Muda TNI Julius Widjojono.
Panglima TNI Laksamana Yudo Margono menginstruksikan Komandan Pusat Polisi Militer TNI mengawal pemeriksaan tersebut. Ia mengecam keras tindakan Dedi. "Saya kira kurang etis prajurit TNI seperti itu," tutur Yudo. Dedi bersama puluhan prajurit TNI lain mendatangi Polrestabes Medan untuk meminta penangguhan penahanan Ahmad Rosyid Hasibuan. Ahmad adalah keponakan Dedi yang menjadi tersangka kasus pemalsuan tanda tangan perjanjian jual-beli tanah.
Pelecehan Seksual di Miss Universe Indonesia
SEJUMLAH finalis Miss Universe Indonesia 2023 melaporkan pengurus dan panitia acara itu kepada Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya pada Senin, 7 Agustus lalu. Lewat pengacara Mellisa Anggraini, para finalis itu menyebutkan ada sesi pemotretan tanpa busana di sebuah ruangan di Hotel Sari Pacific Jakarta pada Selasa, 1 Agustus lalu. Ada beberapa pria yang melihat para finalis itu berjejer tanpa busana. Mereka merasa dilecehkan akibat peristiwa itu.
Kasus pelecehan seksual itu bermula dari sesi pemotretan dan pemeriksaan tubuh para finalis yang mendadak. Padahal informasi agenda yang mereka terima hanyalah pencocokan pakaian. "Betul-betul mendadak, mereka tahunya semuanya fitting baju," kata Mellisa. Lewat akun media sosialnya, direktur nasional dan pengelola Miss Universe Indonesia, Poppy Capella, menyampaikan surat pernyataan berkop Miss Universe Indonesia. Ia menuliskan bahwa pihaknya telah menginvestigasi kejadian itu.
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo