Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

prelude

Polemik Tim Pencari Fakta

SEJAK dulu pemerintah me-ma-kai tim pencari fakta untuk memecahkan kasus yang rumit dan sulit.

2 Agustus 2019 | 00.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Tim ini punya arti penting untuk mem-peroleh hasil pemeriksaan yang bersifat imparsial, terutama ketika perkara ter-se-but diduga melibatkan aparat negara yang dipersenjatai. Misalnya dalam upaya menemukan pelaku kekerasan terhadap penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi, Novel Baswedan. Tempo dalam “Setelah Tim Kooijmans Kembali” menguraikan dugaan pelanggaran hak asasi manusia yang dipicu peristiwa kekerasan di Dili.

Ada usaha mengaitkan peristiwa 12 November di Dili itu dengan pelaksanaan hak asasi. Sebuah unjuk rasa dipergelarkan warga Dili. Pertunjukan itu tidak hanya dipertontonkan kepada Tim Hak Asasi Manusia Perserikatan Bangsa-Bangsa, yang kebetulan saat itu berada di Timor Timur. Ini kemudian menjadi perhatian berbagai pihak setelah belasan korban jatuh.

Memang, bukan maksud Tim Hak Asasi PBB, yang ke Indonesia atas undangan pemerintah, untuk menyaksikan itu semua. Tim yang ahli dalam hal “penyiksaan” yang dipimpin Pieter H. Kooijmans (Belanda) dengan anggota Rueda Castanon (Spanyol) dan Isaac Bitter (Israel) itu semula ingin melihat pelaksanaan hak asasi di sini (Tempo, 16 November 1991). Terutama yang menyangkut kekerasan terhadap warga.

Timor Timur bukan tujuan utamanya. Selama di Indonesia, tim itu juga menemui sejumlah pejabat dan tokoh masyarakat. Mereka pun keluar-masuk sejumlah pen-jara. Namun, konon, tak semua laporan yang diterimanya benar. Khusus mengenai peristiwa 12 November yang disaksikan di Dili itu, Kooijmans memang tak bersedia berbicara banyak sebelum bertolak dari Jakarta pekan lalu.

Justru dari Yayasan Lembaga Ban-tu-an Hukum Jakarta yang pagi-pagi mela-yangkan protes. Abdul Hakim Garuda Nusantara, Ketua YLBH, mengaku tiga kali mengirim surat ke Panglima Angkatan Bersenjata Republik Indonesia Jenderal Try Sutrisno. Ia meminta pemerintah mem-bentuk tim pencari fakta independen yang terdiri atas unsur pemerintah, anggota Dewan Perwakilan Rakyat, dan lembaga swadaya masyarakat. Amnesty International, yang berpusat di London, juga menilainya sebagai peristiwa serius.

Ada beberapa masalah yang dicatat sejumlah lembaga yang memperhatikan masalah hak asasi manusia, dari Peristiwa Tanjung Priok (1984), Peristiwa Lampung (1989), sampai soal perburuhan. Sejumlah lembaga swadaya masyarakat baik dari dalam maupun luar negeri sudah beberapa kali mengirim surat kepadanya. “Dan hak asasi di Tim-Tim salah satu isu yang paling hangat dibicarakan,” kata Menteri Koordinator Politik dan Keamanan Sudo-mo. Apalagi, dia menambahkan, perde-bat-an itu sering muncul karena bantuan ekonomi kerap dikaitkan dengan masalah hak asasi.

Beberapa langkah telah diambil peme-rintah untuk menangani kasus 12 November di Dili. Panglima ABRI sudah membentuk tim pencari fakta yang diketuai Wakil Kepala Badan Intelijen Strategis Mayor Jenderal Eri Sudewo. Tak kurang Menteri Luar Negeri Ali Alatas ikut angkat bicara soal perlunya mengirim tim pencari fakta itu. Karena itu, Garuda Nusantara tak mau tim khusus yang dikirim Pangab tersebut nantinya justru merusak citra Indonesia di mata dunia.

Tapi, menurut Juwono Sudarsono, ahli politik dari Universitas Indonesia, peris-tiwa yang menimbulkan korban itu belum pasti mempengaruhi citra Indonesia di luar negeri. Indonesia, kata Juwono, tak akan kehilangan muka. Sebab, menurut dia, Indonesia dengan inisiatif sendiri mela-kukan penyelidikan secara terbuka. Ini terbukti dengan prakarsa Pangab mem-bentuk tim pencari fakta itu.

Kepala Pusat Penerangan ABRI Brigadir Jenderal Nurhadi Purwosaputro justru tak mau mempersoalkan hak asasi itu. “Ini bukan soal hak asasi atau apa, juga bukan penganiayaan. Itu soal defense saja, tindakan membela diri,” ucapnya. Bahkan, dia menambahkan, tak ada perintah tembak. “Sudah diserang begitu, dilempar granat,” ujarnya. Demikian pula Pangab Try Sutrisno. Indonesia, kata dia, tak ada masalah dengan hak asasi. “Kita sudah punya Pancasila yang penuh dengan nilai-nilai hak asasi manusia.”

Dalam Undang-Undang 1945 sendiri setidaknya—di samping Pembukaan dan Penjelasan—ada delapan pasal yang men-cakup hak asasi seperti yang kemu-dian dirumuskan dalam Deklarasi Hak Asasi Manusia yang dilahirkan PBB tiga tahun setelahnya. Indonesia juga menan-datangani konvensi hak asasi manusia pada 23 Oktober 1985. Malah, sejak tahun lalu, Indonesia menjadi anggota Komisi Hak Asasi.


 

Artikel lengkap terdapat dalam Tempo edisi  23 November 1991. Dapatkan arsip digitalnya di:

https://majalah.tempo.co/edisi/1086/1991-11-23

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya
Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus