Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Zakat Fitrah merupakan salah satu kewajiban umat islam yang hanya dilakukan saat bulan Ramadan. Zakat bertujuan untuk memberi sedikit harta kepada orang yang tidak mampu, terutama menjelang akhir puasa menuju hari raya. Hal ini dimaksudkan agar setiap umat muslim dapat menyambut hari kemenangan dengan kebutuhan yang cukup serta tidak khawatir akan kelaparan esok hari raya.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Zakat merupakan salah satu dari lima pilar utama dalam agama Islam dan sudah menjadi kewajiban harta yang dikenakan kepada umat muslim yang mampu untuk membersihkan harta seseorang dari sifat-sifat tercela seperti kikir, serakah, dan egoisme. Zakat merupakan ibadah yang bersinggungan dengan unsur sosial, ekonomi, dan spiritual. Selain itu, zakat juga salah satu cara untuk membawa kita semakin mendekatkan diri kepada Allah SWT, serta keberkahan harta duniawi dari-Nya.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Dikutip dari laman Baznas Kota Yogyakarta zakat juga membawa harapan untuk mendapatkan berkah, membersihkan jiwa, serta menumbuhkan dan menggerakkan inti kebaikan, zakat berasal dari kata "zaka" yang memiliki makna suci, baik, berkah, tumbuh, dan berkembang (Fikih Sunnah, Sayyid Sabiq: 5). Sedang fitrah berasal dari kata “fitr” yang artinya suci atau mensucikan.
Dikutip dari laman Baznas secara istilah zakat fitrah adalah kewajiban mengeluarkan sebagian harta bagi umat Islam bagi laki-laki maupun perempuan yang dilakukan pada bulan Ramadan sampai menjelang sholat Idul Fitri. Perintah berzakat terdapat dalam hadits Nabi Muhammad SAW yang diriwayatkan oleh Bukhari dan Muslim.
"Rasulullah SAW mewajibkan zakat fitrah satu sha’ kurma atau satu sha’ gandum atas umat muslim; baik hamba sahaya maupun merdeka, laki-laki maupun perempuan, kecil maupun besar. Beliau saw memerintahkannya dilaksanakan sebelum orang-orang keluar untuk shalat." (HR Bukhari Muslim)
Baznas sendiri telah mengatur kewajiban zakat dalam SK Ketua BAZNAS No. 10 Tahun 2024 tentang Nilai Zakat Fitrah dan Fidyah untuk wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi, ditetapkan bahwa nilai zakat fitrah setara dengan uang sebesar Rp45.000,-/hari/jiwa. Atau secara umum bagi umat Islam takaran zakat senilai dengan 1 sha’ gandum, kurma atau beras. Besarannya adalah beras atau makanan pokok seberat 2,5 kg atau 3,5 liter per jiwa. Nominal zakat fitrah yang ditunaikan dalam bentuk uang, menyesuaikan dengan harga beras yang dikonsumsi.
Zakat dapat ditunaikan selama bulan Ramadan awal, tengah maupun akhir, paling lambat sebelum melaksanakan shalat Idul Fitri. Semua yang beragama Islam dan mampu berkewajiban membayar zakat, termasuk bayi yang baru lahir. Dilansir dari Baznas Kabupaten Pekalongan, penyaluran zakat sendiri kepada mustahik (penerima zakat) paling lambat dilakukan sebelum pelaksanaan shalat Idul Fitri.
Dikutip dari laman Lazismu berikut rincian kapan waktu pembayaran zakat menurut jumhur ‘ulama :
1. Waktu wajib membayar zakat fitrah yaitu ditandai dengan tenggelamnya matahari di akhir bulan Ramadan sampai menjelang shalat hari raya.
2. Pembayaran zakat fitrah melalui amil zakat (lembaga pengumpul zakat) dapat dilakukan sejak awal Ramadan. Adapun penyerahan kepada fakir miskin sebaiknya menjelang hari raya.
Dikutip dari Baznas Yogyakarta berikut syarat-syarat zakat:
1. Beragama Islam
2. Orang merdeka (bukan budak)
3. Harta yang dimiliki halal
4. Kepemilikan penuh atas hartanya
5. Mencapai nisab sesuai jenis hartanya
6. Mencapai haul sesuai dengan ketentuannya
7. Tidak memiliki hutang
8. Harta atau penghasilan yang bertambah
Rukun-Rukun Zakat
1. Niat.
2. Harta yang dizakati
3. Pemberi zakat
4. Penerima zakat
Pilihan Editor: Cara Bayar Zakat Fitrah Secara Online Via Baznas