Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

sepakbola

Rekam Jejak Abdul Haris, Komdis PSSI Hukum Seumur Hidup Panpel Arema FC

Abdul Haris panpel Arema FC diganjar hukuman seumur hidup tak boleh berkesimpung di dunia sepak bola oleh Komdis PSSI, buntut tragedi Kanjuruhan.

6 Oktober 2022 | 07.07 WIB

Image of Tempo
material-symbols:fullscreenPerbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Disiplin PSSI menjatuhi sanksi untuk Ketua Panitia Pelaksana atau panpel Arema FC, Abdul Haris pada 4 Oktober 2022. Sanksi tersebut menyebutkan bahwa Haris tidak boleh melakukan kegiatan di lingkungan sepak bola seumur hidup pada 4 Oktober 2022.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Menurut Ketua Komdis PSSI Erwin Tobing, menilai Haris gagal memberi ruang aman dan kenyamanan pada para penonton dalam penyelenggaraan sebuah laga besar. Salah satu kegagalannya adalah tidak dapat mengantisipasi masuknya para suporter ke lapangan.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Ada banyak kelemahan-kelemahan dari panpel, seperti pintu masuk tidak dibuka, pintu besar juga tidak dibuka, lorong masuk ke dalam dalam kondisi gelap. Ada juga ditemukan banyak botol minuman keras, itu sampai 42 botol belum sempat diminum di stadion. Seharusnya kan ada penggeledahan," kata Erwin.

Menurutnya, panitia penyelenggara sudah terlalu sering menjalankan tugasnya dalam berbagai laga kandang Arema FC sehingga menganggap pekerjaannya sebagai rutinitas biasa. Akibatnya, kewaspadaan panpel dalam melaksanakan tugasnya berkurang.

"Dia (Abdul Harris) rutin, sudah lama sebagai ketua panpel sehingga tidak waspada. Harusnya selalu cek pintu besar harus bisa dibuka kalau ada kejadian. Ini tidak bisa dibuka," katanya. Dengan begitu, publik tentu menjadi bertanya-tanya mengenai rekam jejak Abdul Haris yang telah lama menjabat sebagai Ketua Panpel Arema tersebut.

Baca: Panpel Arema FC Dihukum Seumur Hidup, Ada temuan 42 Botol Miras di Tragedi Kanjuruhan

Profil Abdul Haris

Abdul Haris, menurut berbagai sumber, telah lama berkecimpung menangani berbagai pertandingan. Pada 2015, ia turut menjadi salah satu orang yang berkontribusi dalam persiapan laga Piala Jenderal Sudirman 2015. Kompetisi ini dihadiri Presiden Jokowi di Stadion Kanjuruhan, Malang saat itu.

Lalu dalam laman dispora.malangkab.go.id, ia juga tercatat menjabat sebagai Sekretaris Dinas Pemuda dan Olahraga Kabupaten Malang pada 2018. Kemudian dirinya juga menjadi pengaman ketika Arema berlaga pada Piala Presiden 2019 silam.

Misalnya ketika laga final, ia sempat melakukan himbauan agar kendaraan bermotor dengan plat nomor Surabaya dan daerah sekitarnya tak mendekati area pertandingan. Selain itu, ia juga turut mengamankan insiden penonton yang diduga sebagai suporter PSS Sleman dikeroyok di sejumlah area tribun di Stadion Kanjuruhan, Kabupaten Malang

Berlanjut ketika musim pandemi Covid-19 pada 2020, Haris bertanggung jawab untuk menyiapkan protokol kesehatan dalam laga lanjutan kompetisi musim ini dihelat tanpa penonton. Masih di tahun yang sama, ia juga berkontribusi dalam laga Piala Gubernur Jatim 2020.

Pada 2021, terdapat insiden ketidaknyamanan terhadap tim Persib Bandung yang diteror oleh para suporter Arema FC. Menanggapi hal tersebut, ia maju untuk mengungkapkan permintaan maaf secara langsung terkait insiden tersebut.

Namun saat ini Abdul Haris diberikan sanksi sebagai panpel untuk tidak boleh melakukan kegiatan di lingkungan sepak bola seumur hidup. Hal ini disebabkan karena kerusuhan di Stadion Kanjuruhan sebagai bentuk kelalaiannya sehingga turut menjadi penyebab jatuhnya ratusan korban jiwa dalam peristiwa Tragedi Kanjuruhan.

FATHUR RACHMAN

Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram http://tempo.co/. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus