Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

wawancara

Ekonomi Cina Melambat, Kita Makin Terpukul

27 Juni 2016 | 00.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kesibukan Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro semakin padat pada Ramadan ini. Sepanjang hari, ia harus berpindah dari satu rapat ke rapat lain. Ia juga harus mengawal dua aturan yang sedang dibahas Dewan Perwakilan Rakyat dan rencananya akan disahkan pada akhir bulan ini, yaitu Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan serta Rancangan Undang-Undang Pengampunan Pajak.

APBN Perubahan akan memangkas anggaran sampai Rp 90 triliun untuk mengatasi penurunan penerimaan. Cara lainnya dengan pengampunan pajak (tax amnesty), yang ditargetkan dapat menambah penerimaan negara hingga Rp 165 triliun. Karena itu, Bambang berharap DPR segera mengesahkan dua aturan tersebut. "Program pemerintah, termasuk APBN Perubahan, seharusnya didukung partai yang katanya mendukung pemerintah," katanya.

Bambang mengatakan pemerintah merevisi APBN 2016 karena sejumlah asumsi makroekonomi, seperti pertumbuhan ekonomi, inflasi, dan nilai tukar rupiah, dinilai sudah tidak relevan. "Terjadi penurunan penerimaan, khususnya penerimaan di migas," ujarnya.

Di sela rapat dan waktu berbuka puasa, Bambang menerima wartawan Tempo Tika Primandari, Andi Ibnu, Agus Supriyanto, Sapto Yunus, dan fotografer Franoto di kantornya pada Senin dua pekan lalu. Dalam perbincangan yang berlangsung lebih dari satu jam, Bambang juga memaparkan ihwal penambahan utang negara, perlambatan ekonomi Cina, hingga tunjangan hari raya dan gaji ke-13 bagi pegawai negeri.

* * * *

Mengapa sampai ada darurat anggaran, apa yang terjadi?

Karena ada perubahan asumsi, terjadi penurunan penerimaan, khususnya penerimaan di migas, yang besarnya hampir Rp 90 triliun. Pemecahannya, kami ajukan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan dengan pemotongan belanja pusat dan daerah serta pelebaran defisit untuk menutupi minus tersebut.

Mengapa anggaran pendidikan dan kesehatan juga ikut dipangkas?

Itu konsekuensi logis karena anggaran pendidikan 20 persen dari total belanja. Kalau belanja turun, ya, pasti turun juga. Tapi yang diturunkan hanya porsi di pusat. Ini yang harus dipahami, 20 persen fungsi pendidikan itu larinya ke daerah karena pendidikan sampai SMA menjadi urusan pemerintah daerah. Kemudian, yang sering dilupakan juga ada pendidikan agama, yang semuanya diurus pemerintah pusat, dari sekolah dasar sampai perguruan tinggi. Ketika ada pemotongan, kita tidak mungkin memotong dana alokasi umum untuk daerah karena daerah juga kesulitan memotong APBD-nya. Untuk bidang kesehatan juga sama, 5 persen kurang sedikit. (Pemerintah mengalokasikan anggaran kesehatan 5,05 persen dari APBN 2016.)

Apakah subsidi dicabut?

Tidak dicabut, pemotongan ini kan hanya belanja kementerian dan lembaga. Kementerian Pendidikan itu kan mengurangi bantuan sosial yang bisa diurus daerah. Jangan semua diambil pusat.

Apa langkah pemerintah untuk mengantisipasi meningkatnya angka kemiskinan?

Pemangkasan tidak pada belanja prioritas. Yang pertama dipotong adalah belanja operasional, seperti dinas, konsinyering, rapat kerja, seminar, iklan di TV, tak perlulah itu. Kalaupun ada belanja modal, itu pun yang nonprioritas, misalnya gedung kantor. Itu sudah lama diminta Presiden.

Subsidi ESDM juga dikurangi, apakah itu bukan prioritas?

Kalau itu bukan belanja kementerian dan lembaga. Itu murni policy.

Pemotongan ini dijamin mengurangi celah penerimaan?

Rp 90 triliun ini ditutup dengan pemotongan pusat dan daerah serta perluasan defisit. Memang penerimaan pajak turun, karena itu kami upayakan APBN-P dan tax amnesty bisa selesai bersamaan.

Ada penambahan utang juga?

Defisit kami lebarkan dari 2,1 persen menjadi 2,48 persen dengan menambah utang. Ada tambahan Rp 40 triliun, Rp 19 triliun dari surplus kas tahun lalu, kemudian Rp 21 triliun dari Surat Utang Negara. Makanya tax amnesty penting untuk menjaga penerimaan.

Mengapa pertumbuhan ekonomi dikoreksi dari 5,3 persen menjadi 5,1 persen?

Tidak jadi masalah itu, lebih realistis. Ada dua hal yang bikin pertumbuhan ekonomi kencang, yakni ekspor dan investasi. Kalau untuk ekspor positif tahun ini sulit karena permintaan global turun dan mendatangkan investasi juga sulit sekarang. Hanya investasi pemerintah yang jalan. Ditambah lagi banyak masalah global sekarang. Salah satu yang paling mempengaruhi adalah turunnya pendapatan Cina.

Perlambatan ekonomi Cina sangat berpengaruh pada Indonesia?

Sangat. Pertama karena perlambatannya sendiri. Dan kedua harga komoditasnya turun. Ini yang membuat kita semakin terpukul. Cina salah satu tujuan ekspor yang paling penting. Kalau secara keseluruhan sebenarnya ASEAN yang paling besar, tapi kalau negara memang Cina.

Pegawai negeri tetap mendapatkan gaji ke-13 dan tunjangan hari raya?

Ini pertama kali pegawai negeri mendapat THR. Pembayarannya sebelum Lebaran, pertengahan bulan ini. Kemudian gaji ke-13 paling lambat seminggu sebelum tahun ajaran baru dimulai. Itu sudah kami anggarkan.

Pengampunan pajak sudah dimasukkan ke RAPBN Perubahan, padahal pembahasannya belum selesai.

Karena itu, kami upayakan APBN-P dan tax amnesty selesai bersamaan. Adapun sosialisasinya bisa menyusul karena sebenarnya banyak yang sudah paham. Yang masih ramai itu yang belum paham.

Apakah target Rp 165 triliun dari tax amnesty itu tidak terlalu muluk?

Begini, pakai asumsi rata-rata tarif repatriasi (penarikan dana yang parkir di luar negeri) 2 persen dan deklarasi (pelaporan jumlah dan nilai aset di luar negeri) 4 persen. Untuk repatriasi, perkiraan kami Rp 1.000 triliun dikali dua persen bisa dapat Rp 20 triliun. Kemudian, untuk deklarasi, ada perkiraan Rp 4.000 triliun dengan tarif 4 persen didapat Rp 180 triliun. Kami ambil Rp 165 triliun saja.

Perkiraan jumlah itu dari berapa negara?

Banyak, dari mana-mana. Rekening Eropa paling banyak. Kemudian perlu diingat juga bahwa tak semua uang berada di luar negeri. Rekening bank, apartemen, dan tanah di dalam negeri banyak yang belum dilaporkan di SPT. Kalau di dalam negeri, hitungannya repatriasi.

Banyak yang tidak melaporkan?

Iya. Kebanyakan di sini kelupaan memasukkan harta atau income. Harus diakui, soal pajak memang rumit, jadi wajar banyak orang salah meskipun mungkin sebenarnya mereka tak bermaksud jahat. Misalnya salah hitung atau lupa mencatat. Tapi, secara hukum pajak, kan tetap salah. Nah, orang-orang seperti ini boleh ikut tax amnesty.

Beberapa fraksi di DPR menginginkan tarif repatriasi lebih dari 2 persen?

Sebenarnya, kalau lebih besar, kami senang. Tapi sebaiknya tarif repatriasi jangan terlalu besar karena komoditas belum pulih dan satu-satunya penolong cuma capital inflow dari amnesty.

Molor dong jadwal pembahasan RUU Pengampunan Pajak?

Iya, semolor-molornya bisa selesai sebelum APBN-P. Sekarang panitia kerja jalan terus. Saya tidak mau spekulasi tanggal, nanti disangka pemerintah menyetir. Yang masih dibahas adalah soal tarif dan repatriasi.

Pengampunan pajak akan dibarengi dengan reformasi pajak?

Pasti. Tax amnesty adalah sekuen pertama. Dengan tax amnesty, kita akan mendapatkan data tax based yang akurat. Berapa sih angka persis basis pemajakan di Indonesia dari semua wajib pajak? Nanti bisa terjawab. Dari situ baru kita bisa memikirkan langkah selanjutnya, misalnya untuk menurunkan tarif pajak penghasilan badan. Jangan sampai kita bunuh diri menurunkan tarif begitu saja tanpa melihat tax based. Misalnya kita turunkan tarif saat penerimaan sedang drop. Bahaya. Kemudian untuk persentase penurunannya juga harus lihat tax based. Nah, tax amnesty ini merupakan terobosan untuk mendapatkan data yang lengkap, terutama data di dalam negeri, yang selama ini terhalang Undang-Undang Perbankan.

Apa yang dilakukan setelah itu?

Setelah itu, kami masuk soal hubungan antara wajib pajak dan otoritas pajak. Kami juga mau mengganti nama dari wajib pajak menjadi pembayar pajak. Setelah diatur hubungannya, baru ke pajak penghasilan, di situ masuk tarif dan insentif. Kami menginginkan Undang-Undang Pajak Penghasilan (UU PPh) yang bisa menggairahkan ekonomi, bukan sekadar penerimaan. Pajak itu harus dilihat dari dua sisi. Satu sisi penerimaan untuk bujet, sisi lain instrumen penggerak ekonomi. Jadi, kalau sisi penerimaan lebih berat, dia malah bisa mematikan ekonomi. Jadi memang kita harus jaga keseimbangan. Salah satu caranya, undang-undang dibuat lebih akomodatif.

Apakah undang-undang yang ada sekarang tidak akomodatif?

Sebagai contoh, kalau mau beri insentif, di UU PPh tidak bisa karena terkunci. Di situ pajak seolah-olah hanya untuk penerimaan. Itu juga tidak benar. Kalau menarik pajak ketinggian atau insentif sangat sedikit, bagaimana mau bersaing dengan negara lain. Setelah UU PPh, UU Pajak Pertambahan Nilai dan Bea Materai diagendakan tahun ini. Dengan undang-undang tersebut, bagian awal dari reformasi pajak sudah terjadi.

Setelah Ade Komarudin kalah oleh Setya Novanto dalam pemilihan Ketua Umum Golkar, bagaimana peta di DPR?

Saya tidak melihat faksi atau apa. DPR mau berubah orangnya, ya, terserah. Tapi seharusnya partai-partai yang katanya mendukung pemerintah harus mendukung program pemerintah, termasuk APBN-P.

Di tengah pembahasan RUU Pengampunan Pajak, mengapa ketua panitia kerja diganti?

Pak Ken (Direktur Jenderal Pajak Ken Dwijugiasteadi) adalah orang lapangan yang ternyata kurang bisa berdialog dan tidak komunikatif. DPR tak bisa seperti itu. Mereka perlu orang yang argumentatif. Penggantinya adalah Sekretaris Jenderal Kementerian Keuangan, Pak Hadiyanto. Latar belakangnya hukum pajak sehingga secara substansi bisa menguasai masalah. Lalu, juga paling penting, ngomong-nya bisa lebih nyambung dengan DPR. Mungkin salah saya enggak ngecek dulu karakternya. Kemudian karena dia (Ken) tidak biasa, jadi datang telat rapat dan mungkin ada ucapan yang kurang mengenakkan. Maka, ya sudah, ketika ada komplain, langsung saya ganti.

DPR komplain langsung ke Anda?

Pimpinan komisi dan fraksi langsung komplain ke saya saat makan siang, sorenya langsung saya ganti.

Penggantian itu buntut pernyataan Dirjen Pajak dalam rapat panitia kerja di Hotel Crowne Plaza yang dianggap menyinggung anggota DPR?

Iya, karena dia (Ken) telat datang dan mungkin salah bicara, tapi saya enggak menganggap itu macam-macam dan ada niat tertentu. Saya pikir memang komunikasinya tidak nyambung. Kalau dengan DPR, yang penting kita harus nyambung. (Dalam rapat 20 Mei lalu itu, Ken Dwijugiasteadi meminta anggota DPR menyetujui proposal pemerintah. Sebagai gantinya, ia akan menyampaikan 10 wajib pajak terbesar di daerah pemilihan masing-masing anggota DPR. Tapi Ken membantah dicopot dari ketua panitia kerja karena insiden tersebut.)

Ini sebenarnya DPR hanya menggoda untuk menghambat atau memang serius?

Saya tidak bisa berkomentar karena saya tak ada di situ. Tapi menjalankan ini, ya, harus serius karena ini bukan hanya untuk kepentingan keuangan atau pajak. Ini kepentingan bangsa karena yang diutamakan itu repatriasi.

Data dalam pengampunan pajak itu dapat dijadikan dasar penyidikan?

Apa pun yang disampaikan dalam pengampunan pajak tak boleh dijadikan bukti permulaan untuk penyidikan dan segala macam. Soalnya, kalau tak ada jaminan itu, tak ada yang berani karena kayak jebakan. Tapi, yang harus diingat, undang-undang itu tak mengampuni pidana lainnya. Yang diampuni hanya pidana pajaknya. Biasanya orang yang tidak mencatatkan hartanya bukan pidana, tapi melanggar administrasi.

Tidak boleh dipakai untuk penyelidikan korupsi dan lainnya?

Tidak boleh. Kalau mau penyelidikan, silakan pakai data lain.

Bukankah Indonesia sudah menandatangani perjanjian pertukaran data perbankan dalam pertemuan G20 di Turki tahun lalu?

Iya, namanya Automatic Exchange System of Information (AEoI). Kita ikut mulai September 2018. Untuk ikut itu, kita harus merevisi UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan serta UU Perbankan. Tahun depan baru digodok.

Apa pengaruh perjanjian itu terhadap perbankan kita?

Seluruh dunia akan terbuka, jadi tidak bisa lari ke mana-mana. Tidak bolehlah perbankan kita hidup karena kerahasiaannya dilindungi dari otoritas pajak. Tapi, jangan khawatir, kerahasiaan perbankan masih dijaga. Saya tidak boleh tahu berapa isi akun Anda. Namun, yang penting, ada wewenang pada pajak untuk mengakses itu, hanya pajak yang boleh. Silakan kerahasiaan dijaga, kecuali untuk pajak. Bank tak perlu khawatir nasabah lari karena semua negara ikut menandatangani perjanjian. Hanya Panama dan Bahrain yang belum ikut.

Soal perbankan syariah, kabarnya Indonesia paling besar di dunia?

Bukan syariahnya, hanya sukuknya. Perbankan sebenarnya lumayan besar, tapi sekarang belum tumbuh lagi karena terpengaruh kredit macet di sektor batu bara. Kontribusinya di bawah 5 persen. Lagi pula, bank syariah di sini, kecuali Bank Muamalat, semuanya adalah anak perusahaan dan mereka tak mungkin lebih maju daripada perusahaan induknya. Kemudian Muamalat juga tak didesain untuk menjadi bank besar, hanya sebagai perintis. Ditambah lagi, meskipun mayoritas muslim, masyarakat sudah sangat nyaman dengan bank konvensional.

Tapi ekonomi syariah kan bukan hanya bank?

Memang. Kami punya harapan Indonesia jadi pemain besar di ekonomi syariah, melalui sukuk dan Islamic microfinance. Karena kita sudah punya dasar microfinance yang kuat melalui BRI dan BTPN, tapi belum ada syariahnya. Saya rasa kita bisa fokus ke sini supaya jadi yang terkuat. Misi pembangunan juga lebih masuk melalui microfinance dan sukuk.

Sudah sampai mana soal pemisahan bank syariah?

Saya masih berharap ada bank BUMN syariah. Tapi itu mungkin masih nanti karena tak mudah menggabungkan anak perusahaan. Mandiri disatukan sama BNI saja sudah gengsi. Kalau saya sih mungkin bank syariah Indonesia bukan yang terbesar, tapi yang terjago di microfinance. Tak usah jadi yang terbesar di dunia, tapi sukuk negara paling baik.

Soal pemisahan wewenang Kementerian Keuangan dan Badan Perencanaan Pembangunan Nasional, akan ada peraturan pemerintahnya?

PP untuk mensinkronkan mandat Kementerian Keuangan dari UU Keuangan Negara dan mandat Bappenas dari UU Perencanaan. Ini kita harus tahu sejarahnya. Dulu Bappenas sangat powerful dan jalannya lancar karena di Bappenas ada Widjojo Nitisastro dan di Kementerian Keuangan ada Ali Wardhana yang selalu nurut sama Widjojo. Setelah menterinya ganti-ganti, mulailah rebutan. Lalu muncul kedua undang-undang tersebut untuk memisahkan. Kementerian Keuangan mengurus anggaran, Bappenas perencanaan. Isunya, belakangan Bappenas merasa perencanaan tanpa anggaran kurang memadai. Mereka merasa apa yang direncanakan tak terefleksi dengan baik di anggaran. Nah, jalan tengahnya, Bappenas yang mengurus belanja prioritas.

Ini jalan tengah?

Iya. Jadi, dari perencanaan turunin apa bujet prioritasnya. Dengan bujet itu, Kementerian Keuangan tinggal menganggarkan dengan satuan yang dianggarkan dan yang rutin. Ini yang selama ini tidak ada aturannya, seolah-olah anggaran seratus persen dari Kementerian Keuangan.

Ini untuk penyusunan APBN 2017?

Iya. Pagu indikatif kan sudah dirancang Bappenas meskipun diprotes kementerian dan lembaga. Tapi, ya, harus terima risikolah. Karena kan prioritas, ada yang naik dan ada yang turun. Kementerian dan lembaga butuh waktu untuk bisa menerima penurunan anggaran karena mentalitasnya anggaran enggak boleh turun, tapi Bappenas berdasarkan prioritas. Menurut saya, ini ideal.

Sebelum ini, sempat ada inpres?

Ada, tapi tidak jalan. Kan, sifatnya instruksi dan dasar hukumnya dianggap lemah.

Bagaimana agar penyerapan anggaran lebih cepat?

Sekarang sudah lebih cepat. Karena kan proyek infrastruktur tak bisa dibikin setahun. Kalau dulu mulainya terlambat, sekarang bisa lebih cepat. Jadi kemungkinan terserapnya tak harus Desember, tapi bisa Agustus, September. Tapi penyerapan anggaran daerah memang masih harus diperbaiki karena di bank masih ada Rp 200 triliun.

Di tengah kesibukan Anda, apa yang Anda lakukan untuk mengisi waktu luang?

Saya suka bermain badminton tiap akhir pekan. Biasanya saya berpasangan dengan Candra Wijaya, bekas pemain nasional. Dia bisa meng-cover kelemahan saya, yakni malas bergerak. Biasanya saya bisa bermain sampai empat set. Tapi, karena ini bulan puasa, paling tiga set dan mainnya tak serius. Saya biasanya main di GOR Asia-Afrika, Senayan. Di sini (kantor Kementerian Keuangan) saya dibuatkan lapangan, tapi malah baru sekali saya main di sini karena tidak sempat.

Bambang Permadi Soemantri Brodjonegoro
Tempat dan tanggal lahir: Jakarta, 3 Oktober 1966 Pendidikan: S-1 Studi Pembangunan Fakultas Ekonomi Universitas Indonesia (1990) | Master Perencanaan Wilayah Kota (1995) dan Doktor Ilmu Kewilayahan University of Illinois, Urbana-Champaign, Amerika Serikat (1997) Karier: Menteri Keuangan (Oktober 2014-sekarang) | Wakil Menteri Keuangan (2013-Oktober 2014) | Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan (2011-2013) | Direktur Umum The Islamic Research and Training Institute (2009-2011) | Dekan Fakultas Ekonomi Universitas Indonesia (2005-2009) | Komisaris Independen PT Perusahaan Listrik Negara (2004-2009)

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus