Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Suku Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Jakarta Selatan mengungkapkan 1.453 penduduk pindah ke wilayahnya setelah lebaran 2023. Hal ini diketahui dari hasil perekaman e-KTP usai Idul Fitri.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Total sebanyak 1.453 penduduk yang pindah ke wilayah Jakarta Selatan mulai dari 23 April hingga 15 Mei 2023," kata Kepala Sudin Dukcapil Jakarta Selatan Muhammad Nurrahman di Jakarta, Rabu, 17 Mei 2023 dikutip dari Antara.
Nurrahman merinci asal penduduk terbanyak dari Provinsi Jawa Barat dengan jumlah 539 orang, disusul Banten, Jawa Tengah, Jawa Timur, Sumatera Utara, Lampung, Sumatera Barat, dan Sumatera Selatan.
Pihaknya mengklaim tetap memberikan layanan administrasi kependudukan kepada seribu warga tersebut asalkan jelas laporannya yakni dari mana asalnya dan akan ke mana lokasi pindahnya.
Selain itu, berdasarkan kelurahan penduduk tersebut kebanyakan memilih Kelurahan Jagakarsa sebagai lokasi kedatangan. Dilanjutkan dengan Ciganjur, Petukangan Utara, Srengseng Sawah, Cipedak, Bintaro, Kebayoran Lama Utara, dan Pejaten Timur.
Pihaknya mengimbau kepada warga yang ingin pindah ke wilayah Jakarta Selatan memiliki pekerjaan atau pendapatan tetap agar pendataan bisa maksimal.
"Jangan sampai hanya sekedar pindah saja tanpa ada keahlian di DKI Jakarta sehingga katakanlah dari untuk pekerjaan atau apapun itu nanti akhirnya menjadi sulit," katanya.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Selain itu, Nurrahman meminta warga di Jakarta Selatan agar tertib dalam administrasi data kependudukan (adminduk) perihal rencana penonaktifan Nomor Induk Kependudukan (NIK) warga yang tidak lagi tinggal di Ibu Kota.
"Saat ini kita masih sosialisasi terkait tertib adminduk, mulai dari melakukan pendataan terhadap penduduk yang secara de jure dan de facto berbeda, tidak diketahui keberadaannya, meninggal dan lainnya," kata dia.
Nurrahman menuturkan warga bisa mengaktifkan kembali KTP DKI sepanjang memiliki tempat tinggal yang dibuktikan adanya surat penjaminan dari pemilik rumah. "Yang penting warga melapor, sehingga KTP bisa kita aktifkan," katanya.
Menurut Nurrahman orang yang mengontrak rumah juga bisa mengaktifkan kembali KTP dengan tujuan agar administrasi kependudukannya. "Selama tidak ada laporan pindahan, kami tidak bisa sepihak menonaktifkan KTP karena harus ada usulan dari pemilik alamat," ucap dia.
Pilihan Editor: 8 Sumur Resapan Dibangun di Jalan Raya Ciledug, Pemkot Jaksel: Perintah Heru Budi