Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Polisi menangkap tiga tersangka baru dalam kasus pengeroyokan yang menewaskan seorang pria lanjut usia bernama Wijayanto Halim, 89 tahun di Jakarta Timur.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Kepolisian Resor Metro Jakarta Timur menetapkan tiga tersangka baru dengan inisial DJ, A, dan HP. Ketiganya adalah laki-laki.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
“Tersangka DJ adalah pemilik motor dan pengendara yang pada saat kejadian berboncengan dengan tersangka A,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan di Jakarta pada Senin, 21 Februari 2022.
Tersangka DJ berperan membunyikan klakson berulang kali untuk menarik perhatian dan memprovokasi orang sekitar untuk mengejar korban.
“Adapun tersangka A berteriak menyuruh korban berhenti dan melambaikan tangan saat dibonceng DK,” kata Zulpan.
Sementara Tersangka HP berperan memvideokan dan meneriaki korban maling dari awal pengejaran sampai di lokasi pengeroyokan.
“Jadi saudara HP ini yang merekam video viral itu. Persoalannya bukan memvideokan tetapi melakukan provokasi meneriakkan maling,” katanya.
Ketiga tersangka akan dikenakan Pasal 160 KUHP yaitu terkait penghasutan dan karena tindakan tersangka memprovokasi orang lain untuk melakukan pengejaran dengan ancaman pidana enam tahun penjara.
“Walaupun tiga tersangka tidak melakukan pemukulan, mereka dikenakan Pasal 170 karena menghasut,” kata Zulpan, menambahkan penyidik masih terus melakukan pemeriksaan pihak-pihak yang diduga terlibat dalam pengeroyokan.
Sementara para tersangka yang melakukan pemukulan dijerat dengan Pasal 170 ayat 1 dan 2 Juncto Pasal 55 KUHP dengan ancaman di atas 12 tahun penjara.
Dengan penambahan tiga tersangka baru, maka saat ini sudah ada sembilan tersangka kasus pengeroyokan lansia yang diteriaki maling.
Sebelumnya pihak keluarga Wijayanto Halim mengungkap jika korban selama ini dikenal gigih mempertahankan hak atas tanahnya yang kini menjadi sengketa.
Polisi kemudian memeriksa anak dari Wijayanto Halim, Bryana. Pengacara keluarga korban pengeroyokan lansia itu, Freddy Yoanes Patty membenarkan bahwa anak Wiyanto Halim sudah diperiksa sebagai saksi.
Dalam pemeriksaan itu, Bryana menjelaskan tentang adanya ancaman pembunuhan sebelum peristiwa pengeroyokan itu terjadi terhadap almarhum.