Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

hukum

9 Tersangka Pembubaran Diskusi di Kemang Ditahan, Polisi Janji Buru Tersangka Lain

Polda Metro Jaya belum mengumumkan hasil pemeriksaan terhadap 30 anggota Polri yang melakukan pengamanan dalam kasus pembubaran diskusi di Kemang.

8 Oktober 2024 | 02.13 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi menyampaikan 9 tersangka pembubaran diskusi di Hotel Grand Kemang, Jakarta Selatan, telah ditahan.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

“Sampai dengan saat ini, penyidik dari Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya telah menangkap 9 orang dan telah ditahan sebagai tersangka,” ujar Ade kepada wartawan pada Senin, 7 Oktober 2024.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Polda Metro Jaya mengatakan ada empat tersangka baru dalam kasus pembubaran paksa diskusi bertajuk “Silaturahmi Kebangsaan Diaspora bersama Tokoh Aktivis Nasional”. Empat tersangka itu adalah YL (24 tahun), WSL (28 tahun), FMC (24 tahun), dan RAS.

Para tersangka baru ini ditangkap pada tiga hingga 4 hari terakhir. "Ditangkap kebanyakan di daerah Jakarta Timur,” ujar Ade.

Empat tersangka baru ini berperan dalam perusakan barang dan properti yang digunakan diskusi diaspora itu. Berdasarkan keterangan Ade, terdapat tersangka yang mencabut tiang layar proyektor, menarik banner, hingga merusak meja dengan memakai stand microphone.

Lima tersangka sebelumnya memiliki peran beragam dalam membubarkan paksa diskusi yang digelar pada 28 September 2024. Dengan urutan penangkapan terkini, YS (33 tahun) berperan merusak barang, RR (27 tahun) memukul satpam hotel, MR alias RD (28 tahun) menendang satpam dan memukul kepala, GW melakukan perusakan di hotel (22 tahun) dan FEK (38 tahun) bertindak selaku koordinator lapangan.

Akibat pembubaran diskusi itu, ke-9 tersangka dikenakan pasal 170 KUHP tentang tindak pidana pengeroyokan, yang dilakukan secara bersama-sama dan terang-terangan terhadap orang maupun barang. Sembilan tersangka terancam hukuman penjara paling lama 5 tahun 6 bulan.

Polda Metro Jaya membuka kemungkinan penambahan tersangka, mengingat jumlah orang yang membubarkan diskusi itu diestimasikan mencapai 30 orang. “Selanjutnya penyidik masih memburu para pelaku lainnya sebagai bentuk pertanggungjawaban Polda Metro Jaya dalam memberikan rasa aman kepada masyarakat,” kata Ade.

Ia mengklaim kepolisian mengecam segala bentuk tindakan premanisme dan berjanji mengungkap tersangka pembubaran diskusi di Kemang.

Soal pemeriksaan terhadap 30 anggota Polri dalam kasus pembubaran diskusi tersebut, Polda Metro Jaya belum mengumumkan hasilnya.

Pilihan Editor: Perjuangan Tina Rambe Melawan Pabrik Sawit, dari Demonstrasi hingga Memeluk Anak dari Balik Jeruji Tahanan

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus