Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Pengadilan Negeri Jakarta Utara akan segera menetapkan majelis hakim perkara gugatan cerai yang dilayangkan mantan Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, terhadap istrinya, Veronica Tan.
"Penetapan majelis hakim akan segera dilakukan Ketua Pengadilan Jakarta Utara. Saat ini masih menunggu kelengkapan surat kuasa," kata pejabat Humas PN Jakarta Utara, Jootje Sampaleng, di kantornya, Senin, 8 Januari 2018.
Baca: Ahok Gugat Cerai Viral, Akun Media Sosial Veronica Tan Banjir Doa
Jootje mengatakan, setelah ditunjuk, majelis hakim akan memeriksa berkas perkara lebih dulu. Setelah itu, kata dia, barulah hari persidangan akan ditetapkan. "Biasanya sidang dimulai sepekan setelah majelis hakim ditetapkan," ujarnya.
Jootje menuturkan, setelah sidang pertama berlangsung, hakim akan memberikan proses mediasi untuk Ahok dan Veronica. Dalam proses mediasi, seorang mediator bersertifikat akan mendampingi keduanya. Mediator itu, kata Jootje, bisa berasal dari luar atau dalam pengadilan.
Infografis: Perjalanan Ahok dan Veronica, Sejak Bertemu Sampai Isu Cerai
Jootje menambahkan, lama proses mediasi akan ditentukan mediator. "Kalau bisa, berdamai. Dia (mediator) akan usahakan karena damai itu indah," ucapnya.
Lebih jauh, Jootje berujar, saat proses mediasi, kedua belah pihak harus hadir. Termasuk pihak penggugat, yaitu Ahok, yang kini tengah ditahan di Markas Komando Brimob Kelapa Dua, Depok. "Penggugat harus hadir karena ada konsekuensi hukumnya," tuturnya.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini