Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Poin penting
Program vaksinasi gotong-royong jadi kemitraan terbaru Kadin dan pemerintah.
Elite Kadin bertengger di satuan tugas bentukan pemerintah.
Insentif dan proyek pemerintah kerap jadi motif bergabungnya pengusaha dalam Kadin.
WAJAH Presiden Joko Widodo tak henti berseri-seri sejak ia turun dari kendaraan dinasnya di kompleks PT Unilever Indonesia Tbk, kawasan industri Jababeka, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, 18 Mei lalu. Pada Selasa itu, Jokowi berkeliling meninjau pelaksanaan perdana program “Vaksinasi Covid-19 Gotong Royong”. Selain Unilever, pada pagi yang sama, sebanyak 17 perusahaan secara terpisah menggelar vaksinasi gratis kepada karyawan. “Ini atas kerja sama Kadin dan seluruh perusahaan yang ada di negara kita,” kata Jokowi dalam keterangan pers selepas peninjauan.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Jokowi memastikan pemerintah akan berupaya maksimal menyediakan vaksin tak hanya untuk program vaksinasi gratis pemerintah, tapi juga buat program gotong-royong yang diinisiasi pengusaha. “Segera saya perintahkan untuk dilaksanakan di lapangan dan kita harapkan nanti kita akan mendapatkan suplai vaksin lebih banyak,” ujarnya.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Dimotori Kadin alias Kamar Dagang dan Industri Indonesia, program vaksinasi gotong-royong menjadi asa bagi Jokowi. Selain mengurangi beban anggaran pengadaan vaksin, dukungan pengusaha itu diharapkan bisa mempercepat pelaksanaan vaksinasi yang ditargetkan menjangkau 181,5 juta jiwa penduduk Indonesia pada 2022. Pemerintah berharap sektor swasta bisa berkontribusi dengan menyuntikkan vaksin kepada 20 juta pekerja.
Kerja sama dalam pelaksanaan program vaksinasi oleh pengusaha ini hanya contoh terbaru eratnya hubungan pemerintah dengan Kadin. Jauh sebelum itu, indikasi menguatnya koneksi kelompok pengusaha dengan elite politik sebenarnya telah terlihat di masa pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono.
Pada 2004, ketika berpasangan dengan Wakil Presiden Jusuf Kalla, yang juga mantan Ketua Dewan Pertimbangan Kadin, Yudhoyono menunjuk Aburizal Bakrie sebagai Menteri Koordinator Perekonomian. Kala itu Ical—panggilan Aburizal—baru saja lengser setelah dua periode menduduki kursi Ketua Umum Kadin. Enam tahun berikutnya, giliran Mohamad Suleman Hidayat, mantan Ketua Umum Kadin pengganti Ical, ditunjuk Yudhoyono sebagai Menteri Perindustrian.
Eratnya hubungan pemerintah dengan organisasi yang menaungi lebih dari 90 ribu pengusaha ini makin kentara di era pemerintahan Presiden Jokowi. Elite Kadin tercatat turut serta dalam perumusan berbagai kebijakan strategis pemerintah.
Penyusunan Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja yang disahkan pada Oktober 2020, misalnya, tak luput dari tangan para pentolan Kadin. Lewat Keputusan Menteri Koordinator Perekonomian Nomor 378 Tahun 2019, pemerintah membentuk Satuan Tugas Bersama Pemerintah dan Kadin untuk menggelar komunikasi publik mengenai rancangan undang-undang yang lebih kondang dengan sebutan omnibus law tersebut.
Satgas bentukan pemerintah itu dipimpin oleh Rosan Perkasa Roeslani, Ketua Umum Kadin 2015-2020. Timnya beranggotakan lebih dari 120 orang, di antaranya delapan Wakil Ketua Umum Kadin, seperti Anton Supit dan Carmelita Hartoto. Adapun Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto duduk sebagai pengarah.
Berbekal surat keputusan Menteri Airlangga itu, seorang politikus senior yang mengetahui perancangan Undang-Undang Cipta Kerja menceritakan, Rosan bergerak bak pelaksana proyek. “Mengkomunikasikan kepada publik, menghadapi, melobi Dewan Perwakilan Rakyat, ngomong dengan sektor lain, itu selalu Rosan yang mewakili Airlangga,” kata politikus yang enggan disebutkan namanya ini.
Di tengah ancaman krisis akibat pandemi Covid-19, peran strategis elite Kadin dalam pemerintahan pun makin dalam. Hampir bersamaan waktunya dengan diundangkannya Undang-Undang Cipta Kerja, November 2020, Jokowi meneken Peraturan Presiden Nomor 108 Tahun 2020 tentang Komite Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan Pemulihan Ekonomi Nasional. Dalam peraturan anyar yang mengubah Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2020 ini, Wakil Ketua II Satgas Pemulihan Ekonomi Nasional diemban oleh Ketua Umum Kadin.
Rosan membenarkan kabar bahwa ia mengikuti rapat dengar pendapat di DPR dalam pembahasan RUU Cipta Kerja. Dia juga mengaku bersafari ke pengurus partai-partai politik untuk mensosialisasi omnibus law. “(Terutama) mengenai pemahaman tentang omnibus law, dan mengapa sangat diperlukan,” tutur Rosan, Sabtu, 12 Juni lalu.
Ihwal penetapan Ketua Umum Kadin dalam kepengurusan Satgas Pemulihan Ekonomi Nasional, Rosan mengingatkan bahwa Kadin adalah mitra strategis pemerintah dalam banyak hal, baik untuk kepentingan dunia usaha maupun bagi masyarakat umum. “Banyak sekali masukan Kadin yang diterima pemerintah pusat, juga di daerah,” ucapnya.
Menurut Rosan, pelibatan Kadin dalam pembahasan awal perumusan kebijakan menjadi jalan bagi sektor usaha untuk memberikan masukan. Pendiri Recapital Group ini menilai sinergi pemerintah, Kadin, dan pemangku kepentingan lain sangat penting untuk mengatasi dampak pandemi. “Ini bagus karena berakibat implementasi di lapangan berjalan lebih lancar dan baik,” katanya.
Mohamad Suleman Hidayat, Ketua Umum Kadin Indonesia 2004-2009, agaknya tak mau hubungan penguasa dengan pengusaha selalu dipandang miring. Dia mencontohkan bagaimana Kadin juga turut berperan membantu pemerintah ketika menghadapi krisis likuiditas 2008, masa ketika dolar secara masif hengkang dan pulang kampung ke Amerika Serikat.
Kala itu, masih dalam suasana libur Lebaran, sejumlah pemimpin Kadin masih berada di luar negeri. Sebuah panggilan masuk ke nomor telepon seluler Hidayat, meminta Kadin membuat paparan kepada pemerintah yang sedang menyiapkan rencana penanganan krisis. Dengan sumber daya Kadin di Jakarta, Hidayat dan timnya menyusun paparan untuk Istana. “Kami memberikan presentasi lengkap, disampaikan di sidang kabinet paripurna, dihadiri Gubernur Bank Indonesia,” tutur Hidayat.
Tak sampai dua pekan setelahnya, pemerintah mengeluarkan paket kebijakan penanganan krisis yang kebanyakan isinya merupakan bauran dari usul Kadin. “Itu kemitraan Kadin-pemerintah yang benar,” ujar Hidayat.
Menurut dia, pola kemitraan semacam ini juga terbangun di Jepang. Keidanren, lembaga kumpulan ratusan perusahaan kelas kakap dan asosiasi penghasil devisa terbesar di Negeri Sakura, selalu membahas beragam kebijakan strategis perdagangan internasional bersama Kementerian Ekonomi, Perdagangan, dan Industri (METI). “Menteri METI dengan Keidanren itu satu gedung. Target ekspor dan sebagainya digodok di sini, baru dibawa ke kabinet,” ucap Pak Hi—begitu Hidayat akrab disapa.
Ekonom Institute for Development of Economics and Finance, Agus Herta Sumarto, menilai Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1987 tentang Kamar Dagang dan Industri sejak dulu memberi Kadin peran yang sangat strategis dalam roda pemerintahan, terutama di sektor ekonomi. Undang-undang itu menyebut Kadin sebagai wadah tunggal komunikasi dan konsultasi antar-pengusaha, juga antara pengusaha dan pemerintah, dalam urusan perdagangan, perindustrian, dan jasa. “Hanya, setiap rezim pemerintahan memiliki kedekatan yang berbeda-beda dengan Kadin,” kata Agus.
Fungsi tersebut, Agus melanjutkan, menjadikan Kadin organisasi yang prestisius. Lewat komunikasi dan konsultasi, Kadin bisa menjadi wadah pengusaha untuk mempengaruhi berbagai kebijakan pemerintah. Kadin pun kerap menjadi wahana pengusaha untuk mendapatkan berbagai insentif dan proyek pembangunan dari pemerintah. “Banyak sekali pengusaha yang ingin bergabung dan menjadi pimpinan Kadin,” tuturnya.
RETNO SULISTYOWATI
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo