Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengimbau masyarakat yang terpapar Covid-19 dengan gejala ringan untuk tetap di rumah dan tak perlu ke rumah sakit. Hal ini agar keterisian rumah sakit atau bed occupancy rate (BOR) bisa terkontrol dan masyarakat non-Covid-19 yang memerlukan perawatan di rumah sakit, bisa segera tertangani.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Anies mengatakan dari 60 persen BOR di rumah sakit, hanya 12 persen pasien Covid-19 bergejala berat yang membutuhkan perawatan di rumah sakit. Sisanya, 48 persen pasien bergejala ringan dan tidak perlu dirawat di rumah sakit.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Artinya memang penularannya tinggi, tapi tingkat keparahannya itu tidak tinggi," kata Anies.
Untuk masyarakat yang tidak memilki fasilitas isolasi mandiri di rumahnya, Anies mengimbau agar mereka menghubungi gugus tugas atau RW setempat untuk mendapatkan tempat isolasi terpadu. Anies pun mengimbau agar masyarakat tidak panik.
"Tidak panik artinya bila terpapar positif, maka lihat gejalanya. Kalau perlu datangi fasilitas kesehatan, tapi bila gejalanya ringan atau tanpa gejala, lakukan isolasi mandiri di rumah," kata Anies.
Anies mengklaim ledakan kasus harian Covid-19 yang terjadi saat ini sudah melampaui titik puncak kasus harian saat gelombang kedua Covid-19 pada Juli 2021. Hal itu menjadi salah satu alasan Pemerintah Pusat mengetatkan PPKM di Jakarta menjadi Level 3.
"Pertama, kasus baru di Jakarta kemarin pada tanggal 6 Februari 2022 sejumlah 15.825 kasus baru. Ini lebih tinggi dibanding puncak kasus baru pada Juli 2022, yaitu 14.619 kasus," ujar Anies di Balai Kota, Jakarta Pusat, Senin, 7 Januari 2022.
Melihat hal itu, Anies mengatakan penularan kasus Covid-19 saat ini jauh lebih cepat dibanding saat varian Delta merebak. Anies pun mengimbau kepada masyarakat untuk kembali melakukan segala aktivitas secara virtual selama penerapan PPKM Level 3 ini.
Baca juga: Anies dan Luhut Tiap Sore Rapat Bahas Perkembangan PPKM