Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Kabar dugaan NIK KTP dicatut untuk memberi dukungan kepada pasangan calon (paslon) gubernur dan wakil gubernur Jakarta 2024, Dharma Pongrekun-Kun Wardana ramai di media sosial. Akun X (Twitter) @ayamdreampop, misalnya, mengunggah bukti tangkapan layar nomor induk kependudukan kartu tanda penduduk (NIK KTP) yang tercatut untuk mendukung paslon jalur independen tersebut.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Beberapa warga Jakarta lainnya yang terdampak adalah keluarga Anies Baswedan. Juru bicara Anies, Billy David Nerotumilena mengatakan terdapat dua nama, yaitu anak dan adik Anies yang data pribadinya dicatut sepihak untuk mendukung Dharma-Kun.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
“Ini jelas pelanggaran privasi karena dengan mudahnya NIK bisa diambil,” kata Billy ketika dikonfirmasi, Jumat, 16 Agustus 2024.
Lantas, bagaimana cara melaporkan NIK KTP yang dicatut untuk dukungan pasangan calon dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada)?
Cara Lapor Pencatutan NIK KTP untuk Pilkada 2024
Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) menyediakan posko aduan masyarakat yang dapat menampung laporan terkait pencatutan identitas dalam pemenuhan syarat dukungan calon perseorangan. Masyarakat dapat melaporkan secara daring dan luring kepada Bawaslu Provinsi atau Bawaslu Kabupaten/Kota.
“Jika Sahabat merasa tidak mendukung calon tertentu, tetapi identitasnya dicatut, maka laporkan ke posko aduan masyarakat di Bawaslu Provinsi dan/atau Bawaslu Kabupaten/Kota terdekat ya,” kata Bawaslu melalui akun Instagram @bawasluri, Rabu, 29 Mei 2024.
Misalnya, untuk warga Kabupaten Donggala, Sulawesi Tengah, bisa melaporkan dugaan pencatutan NIK KTP secara daring melalui laman Masukan dan Saran Bawaslu Kabupaten Donggala. Berikut langkah-langkahnya:
- Kunjungi situs https://donggala.bawaslu.go.id/masukansaran.
- Masukkan nama lengkap, nomor WhatsApp, dan alamat surel (email) pelapor.
- Pilih opsi “Pengaduan”.
- Tulis keluhan pada kolom yang tersedia.
- Tekan tombol Kirim Pesan.
- Lalu, tunggu respons dari petugas Bawaslu.
Kemudian, bagi warga Kabupaten Rembang, Jawa Tengah juga dapat menyampaikan aduan pencatutan identitas untuk dukungan Pilkada 2024 melalui formulir daring. Berikut tata caranya:
- Akses tautan (link) bit.ly/4cflIJc.
- Selanjutnya, pelapor akan diarahkan ke Google Form.
- Masukkan nama, alamat, dan nomor ponsel yang dapat dihubungi.
- Unggah bukti pelanggaran, bisa berupa foto atau dokumen. Unggah maksimum sepuluh dokumen dengan ukuran masing-masing 1 Mb.
- Uraikan pelanggaran yang terjadi.
- Tekan tombol Kirim untuk mengakhiri aduan.
Daftar Link Posko Aduan Pencatutan NIK KTP untuk Pilkada 2024
Berikut daftar beberapa tautan Posko Aduan Pilkada 2024 ke Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota:
- Bawaslu Kabupaten Donggala, Sulawesi Tengah: https://donggala.bawaslu.go.id/masukansaran.
- Bawaslu Kabupaten Rembang, Jawa Tengah: bit.ly/4cflIJc.
- Bawaslu Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur: https://bojonegoro.bawaslu.go.id/pengumuman/posko-aduan-masyarakat-terkait-pencatutan-data-dukungan-calon-perseorangan-pemilihan.
- Bawaslu Kabupaten Bengkulu Selatan, Bengkulu: pesan chat ke nomor 0821-8213-3798.
- Bawaslu Kabupaten Bangkalan, Jawa Timur: kirim surel ke set.bangkalan@bawaslu.go.id.
- Bawaslu Kota Magelang, Jawa Tengah: kirim pesan WhatsApp ke nomor 089-541-558-5454.
- Bawaslu Kabupaten Pati, Jawa Tengah: surel (bawaslupati@gmail.com) dan WhatsApp (0821-5218-7060).
- Bawaslu Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah: surel set.sukoharjo@bawaslu.go.id dan tautan s.id/POSKOKAWALHAKPILIH.
ANDI ADAM FATURAHMAN berkontribusi dalam penulisan artikel ini.