Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Sekretaris Daerah DKI Jakarta Joko Agus Setyono menampik bahwa Penjabat Gubernur Heru Budi Hartono antipendatang sebagaimana yang disampaikan oleh Advokat Merdeka Pembela Rakyat (AMPERA) yang berujung pada pelaporan ke Komnas HAM.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
“Loh mana ada antipendatang? Kita mengimbau supaya (untuk) ketertiban di Jakarta, kemudian ketertiban masyarakat itu, kan jelas,” kata Joko saat ditemui di kawasan Bundaran HI, Ahad, 7 Mei 2023.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Menurutnya, tidak hanya Jakarta yang memberikan imbaun bagi pendatang. Sebab, imbauan itu dilakukan untuk kebutuhan pendataan jumlah penduduk agar data kependudukan lebih akurat.
“Di daerah mana pun, selain Jakarta, di daerah lain pun seperti itu. Pemerintah akan selalu melakukan pendataan jumlah penduduk,” ujarnya.
Sebelumnya, Pj Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono mempersilakan warga dari luar Jakarta untuk menetap di Ibu Kota. Namun, syaratnya adalah pendatang baru itu sudah memiliki pekerjaan atau keterampilan tertentu.
“Ya, kan kita tidak bisa (melarang), mereka, kan, punya hak untuk datang cuma kita minta mudah-mudahan yang datang itu sudah ada pekerjaan yang pasti dan seterusnya,” kata Heru Budi di Gedung Balai Kota DKI Jakarta, Kamis, 27 April 2023.
Heru Budi juga sempat mengatakan bahwa pengentasan kemiskinan ekstrem di Jakarta terkendala sejumlah hal, satu di antaranya adalah penambahan pendatang baru ke Ibu Kota.
AMPERA tuding Heru Budi antipendatang
Namun demikian, Advokat Merdeka Pembela Rakyat (AMPERA) melaporkan Penjabat Gubernur Heru Budi dan Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) DKI Jakarta Budi Awaluddin ke Komnas HAM atas dugaan pelanggaran HAM dan diskriminasi terhadap pendatang baru.
Ketua AMPERA Muhammad Mualimin mengatakan, pengaduan tersebut merupakan buntut dari pernyataan kedua pejabat DKI tentang pendatang baru di Jakarta.
“Kami tidak setuju dengan pernyataan publik dan narasi kedua pejabat ini yang cenderung antipendatang. Nada bicara mereka seperti alergi pada orang daerah,” kata Mualimin, Jumat, 5 Mei 2023.
Ia pun menjelaskan bahwa setiap warga negara Indonesia bebas untuk bergerak, berpindah dan bertempat tinggal di wilayah NKRI. Sebagaimana diatur dalam pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (UU HAM).
“Kenapa pendatang ditakut-takuti untuk segera jelas memiliki pekerjaan dan tempat tinggal layak di Jakarta? Apa maksud pendatang harus siap mental? Seolah pendatang ini dianggap anak kecil yang merepotkan,” ujarnya.
Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu.