Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

arsip

Honda Sebut WR-V Bisa Boleh Pertalite, Kok Bisa?

Mobil SUV kecil Honda WR-V memiliki rasio kompresi 10,6:1 sehingga idealnya menggunakan BBM RON 92 setara Pertamax, bukan Pertalite.

4 November 2022 | 08.18 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Honda WR-V 2022 disebut tidak masalah jika diisi BBM bersubsisi Pertalite. PT Honda Prospect Motor (HPM) merilis SUV kecil terbaru mereka itu dalam debut global atau world premiere pada Rabu lalu, 2 November 2022.

Mobil baru Honda WR-V menggunakan platform dan mesin yang sama persis dengan All New BR-V. Mesin yang digunakan berkapasitas 1.500cc i-VTEC DOHC 4 silinder segaris, yang menghasilkan tenaga 121 PS di 6.600 rpm dan torsi 145 Nm di 4.300 rpm. Mesin mobil tersebut diklaim Honda bisa menggunakan BBM RON minimal 90 atau setara dengan BBM bersubsidi Pertalite.

"Sama seperti All New BR-V dan All New HR-V, bisa pakai RON 90," kata Business Innovation and Marketing & Sales Director PT Honda Prospect Motor Yusak Billy di sela-sela acara peluncuran Honda WR-V.

Bila mengacu pada spesifikasi mesin mobil, mobil SUV kecil Honda WR-V memiliki rasio kompresi 10,6:1 sehingga idealnya menggunakan BBM RON 92 atau setara Pertamax. Selain itu, mesin tersebut sudah berstandar emisi Euro 4, yang harus menggunakan BBM dengan RON minimal 91.

"Tapi tentunya, pemakaiannya tergantung dari peraturan pemerintah. Tapi kalau ditanya boleh atau tidak, RON 90 bisa (digunakan)," ucap Billy.

Baca: Pembatasan Pembelian BBM Pertalite, Kapan Diterapkan?

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Ingin berdiskusi dengan redaksi mengenai artikel di atas? Mari bergabung di grup Telegram GoOto. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus