Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

arsip

Kapolri Pastikan Kortas Tipikor akan Bekerja Sama dengan KPK dan Kejaksaan

Kortas Tipikor ini bertugas membantu Kapolri dalam pencegahan, penyelidikan dan penyidikan pemberantasan korupsi dan TPPU.

18 Oktober 2024 | 16.02 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memastikan akan mengoptimalkan Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) yang dibentuk Presiden Joko Widodo pada pekan terakhir kepemimpinannya. Listyo mengatakan, Kortas Tipikor akan bekerja sama dengan instansi terkait lainnya.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

“Kortas Tipikor ini adalah bagian dari upaya institusi Polri untuk bersama-sama dengan institusi yang lain dalam hal ini KPK dan Kejaksaan,” ucap Listyo Sigit dalam keterangannya, dikutip Jumat, 18 Oktober 2024.

Pembentukan Korps Pemberantasan Korupsi ini, kata Kapolri, merupakan upaya kerja sama untuk mengoptimalkan pemberantasan tindak pidana korupsi.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Nantinya, di dalam korps itu pun tidak hanya ada penindakan, melainkan juga pencegahan. Hal itu sejalan dengan arahan Presiden Jokowi dan Presiden Terpilih Prabowo Subianto ihwal optimalisasi pemberantasan korupsi di Indonesia. Ia juga menyampaikan, korps pemberantasan korupsi Polri ini nantinya akan memiliki direktorat pecegahan, direktorat pendidikan, dan juga direktorat penelusuran dan pengamanan aset.

Menjelang lengser pada 20 Oktober 2024, Jokowi membentuk Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi ( Kortas Tipikor) di bawah naungan Polri melalui penerbitan Peraturan Presiden Nomor 122 Tahun 2024 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Polri yang ditandatangani pada Selasa, 15 Oktober 2024. 

“Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi disingkat Kortastipidkor merupakan unsur pelaksana tugas pokok bidang pemberantasan tindak pidana korupsi yang berada di bawah Kapolri,” demikian bunyi Pasal 20A Ayat (1) dalam Perpres 122/2024. 

Korps ini bertugas membantu Kapolri dalam membina dan menyelenggarakan pencegahan, penyelidikan dan penyidikan dalam rangka pemberantasan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang. Selain itu, Kortastipidkor juga bertugas melakukan penelusuran dan pengamanan aset dari tindak pidana korupsi.

Dalam perpres itu disebutkan bahwa Kortastipidkor dipimpin oleh Kepala Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kakortastipidkor) berpangkat jenderal bintang dua atau inspektur jenderal. Ia bertanggung jawab kepada Kapolri. 

Adapun, ia akan dibantu oleh seorang Wakil Kakortastipidkor atau Wakakortastipidkor. Tugas wakil tersebut diemban oleh seorang dengan pangkat jenderal bintang satu atau brigadir jenderal. 

Pilihan Editor: Komnas HAM Desak Penyelidikan Kematian Warga Sipil Tarina Murib di Papua

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus