Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

arsip

Kejar Tayang Aturan Turunan

Pemerintah mengebut pembuatan peraturan pemerintah setelah omnibus law disahkan. Sebagian draf sudah ada sebelum pengesahan.

17 Oktober 2020 | 00.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Poin penting

  • Kementerian mempercepat pembuatan peraturan pemerintah sebagai turunan omnibus law.

  • Presiden Joko Widodo meminta aturan itu sudah selesai dalam waktu sebulan.

  • Pakar hukum tata negara menilai percepatan itu dapat mengurangi kualitas perundang-undangan.

MENTERI Agraria dan Tata Ruang Sofyan Djalil mengaku terus bekerja lembur di kantor sejak Rabu, 14 Oktober lalu. Dibantu para anggota stafnya, dia harus menyusun lima rancangan peraturan pemerintah sebagai turunan Undang-Undang Cipta Kerja yang disahkan pada 5 Oktober lalu. Menggelar rapat maraton tiga hari berturut-turut, Sofyan menyebut draf yang dia kerjakan sudah mencapai 90 persen. “Pokoknya kami kebut agar memenuhi harapan publik,” katanya pada Jumat, 16 Oktober lalu.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Rancangan peraturan pemerintah yang disiapkan Kementerian Agraria antara lain tentang tata ruang, pengadaan tanah, dan tanah telantar. Ada pula draf tentang bank tanah dan hak atas tanah. Sofyan menyebutkan dokumen-dokumen itu harus rampung dalam satu bulan sejak omnibus law diketuk sebagaimana perintah Presiden Joko Widodo.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Menurut Sofyan, Presiden meminta para menterinya mengebut pembuatan aturan turunan omnibus law karena ingin merebut momentum investasi. Dalam beberapa kali rapat kabinet, Jokowi menekankan bahwa pemerintah tak bisa sekadar menunggu datangnya investasi di tengah pagebluk corona. “Mereka akan lari ke Vietnam, Malaysia, atau Thailand,” ujarnya. Sofyan mengklaim lima rancangan peraturan yang disiapkan Kementerian Agraria akan merangsang datangnya investasi. Aturan pengadaan tanah, dia mencontohkan, akan mempercepat pembangunan infrastruktur yang membutuhkan lahan jembar.

Perintah Jokowi untuk segera menyelesaikan aturan turunan Undang-Undang Cipta Kerja diungkapkan Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto dalam konferensi pers pada Rabu, 7 Oktober lalu. Ada 35 peraturan pemerintah dan 5 peraturan presiden yang harus disiapkan. Menurut Ketua Umum Partai Golkar itu, aturan tersebut harus selesai dalam waktu sebulan meski undang-undang membolehkan tiga bulan.

Kementerian Perhubungan juga menyiapkan empat peraturan pemerintah sebagai turunan omnibus law. Juru bicara Kementerian Perhubungan, Adita Irawati, menyebutkan empat regulasi itu terkait dengan perkeretaapian, lalu lintas angkutan jalan, pelayaran, dan penerbangan. Direktur Jenderal Perhubungan Darat Budi Setiyadi mengatakan salah satu tema yang diatur dalam rancangan peraturan pemerintah ialah analisis mengenai dampak lingkungan hidup di sektor lalu lintas. Regulasi ini, kata Budi, perlu disederhanakan untuk mempercepat investasi.

Mengejar target agar draf bisa dipresentasikan pada pekan ketiga bulan ini, Budi Setiyadi mengatakan timnya menggelar rapat konsinyering di Bogor, Jawa Barat, sejak Kamis, 15 Oktober lalu. Budi menyebutkan sejumlah draf yang sedang dibahas sudah disiapkan sebelum omnibus law disahkan. “Kami sudah lama melakukan exercise, kira-kira sektor mana saja yang bisa menyedot tenaga kerja,” ujarnya.

Pakar hukum tata negara dari Universitas Andalas, Fery Amsari, menilai pemerintah telah memangkas jumlah peraturan pemerintah yang semestinya dibuat. Semula, kata dia, dengan 82 undang-undang yang tercakup dalam omnibus law, ada lebih dari 400 aturan turunan yang harus dibikin. Namun terjadi perubahan di sejumlah pasal setelah Undang-Undang Cipta Kerja disahkan, yaitu frasa “diatur dengan peraturan pemerintah” menjadi “diatur dalam peraturan pemerintah”. Menurut Fery, penggantian frasa itu memungkinkan pemerintah menyiapkan satu peraturan pemerintah saja untuk satu kluster. “Dengan penyusunan yang terburu-buru, hasilnya sangat mungkin tak berkualitas,” ucapnya.

RAYMUNDUS RIKANG, FRANCISCA CHRISTY ROSANA
Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya
Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus