Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

arsip

Kejati Sumsel Kembali Tetapkan Dua Tersangka Dugaan Korupsi Internet Desa Senilai Rp25,8 Miliar

Kejati Sumsel menangkap Kepala Cabang PT Info Media Solusi Net dan Kasi Program Pembangunan Ekonomi Desa terkait korupsi internet desa

15 Agustus 2024 | 18.47 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Palembang - Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) kembali menetapkan dua orang tersangka kasus dugaan korupsi kegiatan Pembuatan, Pengelolaan Jaringan atau Instalasi Komunikasi dan Informasi Lokal Desa pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Musi Banyuasin tahun anggaran 2019-2023.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari mengatakan, melalui Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus (Tipidsus), Kejati Sumsel telah menangkap RD selaku Kepala Cabang PT Info Media Solusi Net atau ISN Tahun 2023 dan MH selaku Kasi Program Pembangunan Ekonomi Desa di Dinas PMD.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Sebelumnya, dua orang ini diperiksa sebagai saksi. Namun, dengan dugaan kuat dan berdasarkan dua alat bukti yang sudah kita kumpulkan, maka kami menaikan status dua orang ini menjadi tersangka," kata Vanny kepada Tempo pada Rabu, 14 Agustus 2024.

Vanny menjelaskan, RD dan MH ikut berperan dalam kasus dugaan rasuah itu. RD disinyalir berperan membantu tersangka MA (Direktur PT ISN) yang sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka, untuk menandata tangani kontrak kerja sama dengan desa.

"Dia juga berperan menarik dan menyalurkan uang dari rekening PT ISN tanpa prosedur dan mekanisme perusahaan," kata Vanny.

Sementara, MH, kata Vanny, telah menerima aliran uang yang bersumber dari dana kegiatan Pembuatan dan pengelolaan jaringan/instalasi komunikasi dan informasi lokal desa pada Dinas PMD dengan total Rp.1.840.950.000,00 atau Rp1,8 miliar. 

"Tersangka MA membuatkan rekening BCA Cabang Sekayu atas nama tersangka MA, yang selanjutnya kartu ATM beserta PIN dan mobile banking diserahkan kepada tersangka MH," katanya.

Vanny mengatakan, RD dan MH akan ditahan selama 20 hari di Rutan Kelas I Palembang dan disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 Juncto Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi. MH juga disangkakan melanggar Pasal 11 Undang-undang nomor 31 tahun 1999. 

"Dari kejadian itu, potensi kerugian negara sebesar Rp. 25.885.165.625 atau Rp25,8 miliar."

Diketahui, dalam kasus dugaan korupsi internet desa ini, telah ada lima tersangka dan para Saksi yang sudah diperiksa sampai saat ini berjumlah 173 (Seratus tujuh puluh tiga).

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus