Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Deputi Bidang Pencegahan dan Monitoring Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Pahala Nainggolan mengatakan KPK memiliki waktu 30 hari untuk menentukan apakah jet pribadi yang digunakan Kaesang Pangarep, gratifikasi atau bukan.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Pahala mengatakan, KPK akan memproses terlebih dahulu data serta keterangan yang disampaikan Kaesang Pangarep soal jet pribadi tersebut. Setelahnya, KPK akan menetapkan status penggunaan jet pribadi Kaesang merupakan gratifikasi atau bukan.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
“Apakah ini milik negara atau pemilik yang bersangkutan. Kalau milik negara maka akan dinilai ya fasilitas itu berapa nilainya dan nanti akan diganti dalam bentuk uang, tapi kalau dibilang ini milik yang bersangkutan, ya sudah laporannya ya begitu saja bahwa ini ditetapkan sebagai milik yang bersangkutan. Jadi 30 hari paling lama kita akan tetapkan,” tuturnya.
Setelah bungkam beberapa lama, anak bungsu Presiden Joko Widodo, Kaesang Pangarep akhirnya muncul ke publik menjelaskan soal private jet yang ia gunakan Bersama istrinya, Erina Gudono.
Kaesang mendatangi Gedung KPK pada Selasa, 17 September 2024 untuk memberikan klarifikasi terkait penggunaan jet pribadi.
"Kedatangan saya ke KPK sebagai warga negara yang baik, saya bukan penyelenggara negara, saya bukan pejabat. Saya datang ke sini, bukan karena undangan, bukan karena panggilan tapi inisiatif saya," kata Kaesang di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK, Jakarta Selatan, seperti dilansir dari Antara.
Kaesang Pangarep mengatakan salah satu hal yang ia klarifikasi kepada KPK adalah soal penggunaan jet pribadi dalam perjalanan ke Amerika Serikat.
"Tadi saya juga di dalam mengklarifikasi mengenai perjalanan saya di tanggal 18 Agustus ke Amerika Serikat, yang numpang atau bahasa bekennya nebenglah, nebeng pesawatnya teman saya," ujar adik dari Wakil Presiden terpilih Gibran Rakabuming itu.
Namun Kaesang tidak menjelaskan lebih lanjut mengenai perjalanannya dan mengatakan agar pertanyaan tersebut diarahkan ke pihak KPK.
"Jadi intinya untuk lebih lanjutnya bisa ditanyakan ke KPK untuk lebih detilnya dan lebih lanjutnya," kata Kaesang.
Pahala Nainggolan mengatakan KPK tidak pernah berkirim surat atau berkomunikasi dengan anak Jokowi itu untuk mengklarifikasi kasus dugaan gratifikasi jet pribadi.
“Jadi ini inisiatif yang bersangkutan, menurut Kedeputian Pencegahan. Jadi kami enggak pernah kirim surat untuk klarifikasi atau apapun itu,” kata Pahala.
Pahala mengatakan Kaesang telah mengisi formulir penerimaan gratifikasi sesuai dengan prosedur dan juga dimintai sejumlah keterangan tambahan serta dokumen.
“Prosedur yang pertama yang kita lakukan adalah meminta keterangan tambahan tentang kronologis dari apa yang dilaporkan sebagai penerimaan gratifikasi dalam status sebagai anak penyelenggara negara,” ujarnya.