Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Serang -Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK melakukan monitoring dan pengawasan langsung terkait aset-aset yang bermasalah di Provinsi Banten. Dari informasi yang dihimpun, dari 137 aset milik Pemprov Banten berupa situ embung danau dan waduk (SEDW), baru tiga yang tersertifikasi.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Nawawi Pamolongan menilai manajemen aset yang buruk menimbulkan kerawanan korupsi. Oleh karena itu, KPK mendorong Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten agar segera menyelesaikan permasalahan aset.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
“KPK sedang melakukan upaya segala bentuk untuk mengamankan dan sertifikasi situ-situ. Kami lakukan supervisi karena di situ ada ruang korupsi. Bisa dibayangkan kalau situ-situ kalau dibiarkan enggak bersertifikat, enggak ada dokumentasi bisa jadi bahan bancakan. Berapa nilai situ-situ itu? Padahal ini kan punya daerah,” kata Nawawi usai menghadiri acara rapat koordinasi pemberantasan korupsi terintegrasi fokus area penertiban dan penyelamatan aset capaian tahun 2020, di Pendopo Gubernur Banten, Kota Serang, Selasa, 24 November 2020.
Ia berharap, sertifikasi aset yang kini tengah dilakukan oleh pemerintah daerah dapat segera diselesaikan. “Nilai aset-aset ini kan sampai triliunan. Kami berharap ke depannya dengan sertifikasi aset yang cepat bisa menambah pendapatan daerah. Kami juga terbantu dengan teman-teman ATR/BPN. Karena tanpa dukungan mereka juga percuma,” katanya.
Sementara itu, Gubernur Banten Wahidin Halim mengatakan Pemprov Banten tengah berupaya menertibkan situ-situ yang saat ini belum bersertifikat atau masih dikuasai oleh pihak ketiga. "Dari 1022 bidang tanah sampai dengan November 2020 sudah bersertifikat sebanyak 464 bidang atau 45,4 persen. Sementara target penyertifikatan tahun 2020 sebanyak 200 bidang sertifikat telah terealisasi 100 persen bahkan terlampau menjadi 201 bidang," ujarnya.
Mantan Wali Kota Tangerang tersebut mengklaim Pemprov Banten paling aktif dalam hal mensertifikasikan aset-asetnya. Menurutnya, komitmen pengelolaan aset juga terlihat dari Pemprov Banten yang selama empat tahun berturut-turut mendapatkan opini wajar tanpa pengecualian (WTP) dari BPK RI. Hal tersebut membuktikan bahwa pengelolaan keuangan dan aset telah sesuai dengan kaidah/ketentuan yang berlaku dalam hal ini standar akuntansi pemerintah (SAP).
"Pemprov Banten sampai dengan 2019 memiliki aset senilai Rp22,18 triliun berdasarkan audit BPK RI. Aset tanah Rp9,05 triliun, peralatan dan mesin Rp 2,6 triliun, gedung dan bangunan Rp3,39 triliun. Jalan irigasi dan jaringan Rp6,71 triliun, aset tetap lainnya Rp 233 miliar dan konstruksi dalam pengerjaan Rp 187 miliar," katanya.
Upaya-upaya yang telah dilakukan dalam penertiban dan penyelamatan aset tersebut, Pemprov Banten bertekad untuk meningkatkan peringkat dalam penilaian pemberantasan korupsi melalui MCP (monitoring control for prevention) 2020. Hingga 20 November 2020, pemprov telah memperoleh MCP 84,50 persen atau peringkat ke dua secara nasional.
"Atas capaian hasil tersebut, kami berterima kasih kepada KPK yang telah mendampingi kami. Juga kepada BPN Provinsi Banten dan Kejaksaan Tinggi Banten yang telah memfasilitasi tercapainya penyelesaian target yang telah ditetapkan," katanya.