Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Dalam audiensi dengan Solidaritas Hakim Indonesia, Wakil Ketua Mahkamah Agung (MA) Bidang Non Yudisial Suharto mengatakan, MA telah mengajukan tuntutan perbaikan kesejahteraan hakim kepada Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokerasi (KemenPAN-RB) pada April 2024. Aspirasi itu juga sudah dilanjutkan ke Kemenkeu selaku lembaga yang berwenang mengambil kebijakan perihal anggaran negara.
"3 Oktober kemarin, sudah dapat persetujuan izin dari Kemenkeu. Dari 8 pokok usulan kami, ternyata KemenPAN-RB diteruskan ke Kemenkeu jadi 4 pokok," ujar Suharto dalam kegiatan audiensi dengan para hakim di Gedung MA, Senin, 7 Oktober 2024.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Ada empat pokok usulan MA yang diteruskan oleh KemenPAN RB ke Kemenkeu, yaitu kenaikan gaji pokok sebesar 8-15 persen, tunjangan hakim sebesar 45-70 persen dari Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2012 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Hakim, uang pensiun naik 8-15 persen dari gaji pokok dan tunjangan kemahalan. Empat pokok usulan lain yang belum diakomodir oleh KemenPAN-RB, yakni fasilitas rumah negara, transportasi, kesehatan dan honorarium penanganan perkara.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Suharto mengatakan, selain berkurang, usulan tersebut berbeda dengan naskah akademik yang diusulkan oleh MA ke KemenPAN-RB. Pada 4 pokok usulan sebelumnya, MA mengusulkan kenaikan gaji hakim 3 kali gaji pokok PNS sesuai pangkat dan golongan, uang pensiun sama dengan gaji pokok terakhir yang diterima hakim di masa aktif, tunjangan jabatan dinaikkan 100 persen dari Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2012 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Hakim, tunjangan kemahalan naik 36,03 persen disesuaikan inflasi sejak sejak 2013 - 2021 terhadap daerah zona 1 dan juga memberikan kenaikan di zona lain.
Usulan ini nantinya akan digodok dan kemudian melahirkan perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2012 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Hakim. "Insyaallah segera selesai lah PP 94 itu," ujar dia.
Namun setelah ditelaah, MA mengusulkan tunjangan kemahalan akan diperjuangkan lewat jalur lain, sebab dikhawatirkan pembahasannya akan memperlambat proses yang lain. Alasannya, tunjangan kemahalan tiap daerah berbeda dan harus dikaji dengan matang.
Para hakim yang ikut dalam audiensi menganggap apa yang telah dijelaskan MA belum mengakomodir suara mereka. Seperti tunjangan hakim, sebelumnya mereka mengusulkan kenaikan sebesar 142 persen. Mereka juga meminta agar pokok usulan lain seperti keamanan hakim dan fasilitas rumah hakim bisa kembali diperjuangkan dan tidak dihilangkan.
Menurut peserta audiensi, saat ini banyak hakim golongan III harus menempati kos-kosan dan bahkan tidak bisa memboyong keluarga ke wilayah tugas mereka. Gaji pokok dan tunjangan yang diterima dinilai belum mencukupi.
Meski demikian para hakim yang melakukan gerakan cuti massal 7-11 Oktober 2024 itu menghargai proses kebijakan yang telah berjalan dan diupayakan oleh MA. "Silakan bapak ibu memproses apa yang sudah diajukan karena kewenangan ada di bapak. Namun kami tetap pada tuntutan kami menuntut gaji pokok, pensiun hakim, tunjangan hakim, tunjangan kemahalan untuk dinaikkan sebesar 142 persen dari nilai yang ada di PP Nomor 94 Tahun 2012," ujar M Adiguna Bimasakti, hakim PTUN Mataram yang terlibat dalam audiensi di gedung MA.
Pada hari ini total ada 148 hakim dari berbagai daerah yang berkumpul di Jakarta untuk beraudiensi di MA dan Kemenkumham. Mereka melakukan audiensi pada jam yang sama, yaitu enam hakim beraudiensi di Kemenkumham dan sisanya di MA.
Bersamaan dengan audiensi yang dilakukan, total ada 1.748 hakim dari berbagai daerah mengambil cuti bersama dalam periode yang sama, 7-11 Oktober 2204, sebagai bentuk tuntutan atas kesejahteraan hakim.
Selanjutnya besaran gaji hakim...
Jika mengacu pada PP nomor 49 Tahun 2012 besaran gaji hakim saat ini untuk hakim golongan III A atau golongan terendah sekitar Rp 2,05 juta. Sementara hakim dengan masa kerja 32 tahun, golongan IV E atau golongan tertinggi mendapat gaji sebesar Rp 4,9 juta. Angka tersebut hanya gaji pokok hakim, di luar itu mereka mendapat tunjangan senilai Rp 8,5 juta sampai 14 juta, tergantung pada kelas pengadilan tempat mereka bertugas.
Dalam forum audiensi di MA, berdasarkan pantauan Tempo, perwakilan Mahkamah Agung adalah Wakil Ketua Mahkamah Agung (MA) Bidang Non Yudisial Suharto, Wakil Ketua MA Bidang Yudisial Sunarto, Ketua Kamar Pembinaan MA Syamsul Maarif dan beberapa kepala biro di MA.
Audiensi para hakim itu juga dihadiri lembaga lain seperti Komisi Yudisial, Kemenkeu, Ketua Umum Pengurus Pusat Ikatan Hakim Indonesia (IKAHI) Yasardin dan Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) juga tampak hadir.
Komisi Yudisial diwakili oleh Wakil Ketua KY Siti Nurdjanah dan anggota sekaligus Jubir KY Mukti Fajar Nur Dewata. Sementara dari Kemenkeu diwakili oleh Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan Isa Rachmatarwata dan Direktur Anggaran Bidang Politik, Hukum, Pertahanan, dan Keamanan, dan Bagian Bendahara Umum Negara (ABID PHPK BA BUN) Dwi Pudjiastuti Handayani.
Pilihan Editor: Perjuangan Tina Rambe Melawan Pabrik Sawit, dari Demonstrasi hingga Memeluk Anak dari Balik Jeruji Tahanan