Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Polda Metro Jaya akan menggelar Operasi Zebra Jaya 2024 selama dua pekan dimulai pada hari ini, Senin, 14 Oktober 2024 hingga Ahad, 27 Oktober 2024.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Operasi Zebra ini menargetkan seluruh pengendara kendaraan bermotor, baik roda dua, empat, maupun kendaraan beroda lebih dari empat, dengan membidik penertiban 14 pelanggar lalu lintas.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
“Ops Zebra Jaya 2024 dalam rangka mendukung suksesnya pelantikan presiden/wakil presiden terpilih, serta mengajak masyarakat untuk tertib berlalu lintas,” ujar Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Latif Usman dalam keterangan resmi yang dikutip pada Ahad, 13 Oktober 2024.
Adapun 14 sasaran utama penindakan dalam Operasi Zebra Jaya 2024 sebagai berikut:
- Memasang rotator dan sirine bukan peruntukan;
- Penertiban kendaraan bermotor memakai plat rahasia atau plat dinas;
- Pengemudi kendaraan bermotor di bawah umur;
- Kendaraan melawan arus;
- Berkendara di bawah pengaruh alkohol;
- Menggunakan HP saat berkendara;
- Mengemudi tidak menggunakan sabuk keselamatan atau safety belt;
- Melebihi batas kecepatan;
- Pengendara sepeda motor berboncengan lebih dari satu;
- Kendaraan beroda empat atau lebih tidak layak jalan;
- Kendaraan beroda empat atau lebih tidak dilengkapi perlengkapan standar;
- Kendaraan beroda dua dan empat tidak dilengkapi STNK;
- Melanggar marka jalan atau bahu jalan;
- Penyalahgunaan TNKB Diplomatik
Sementara pada pelaksanaannya nanti, Operasi Zebra 2024 akan mengedepankan tindakan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat. Petugas akan lebih banyak memberikan teguran bagi pelanggar lalu lintas, terutama untuk pelanggaran yang kerap kali menjadi penyebab kecelakaan seperti tidak memakai helm, melawan arus, dan melanggar batas kecepatan.
Sistem tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (E-TLE) juga akan tetap berjalan selama operasi ini untuk mendeteksi pelanggar oleh kamera pengawas.
Bahkan, penggunaan sistem E-TLE juga akan diperbanyak untuk menjangkau lebih banyak titik rawan pelanggaran. Selain itu, petugas Korlantas juga akan tetap melakukan tilang manual untuk pengendara yang melakukan pelanggaran.