Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Koalisi Masyarakat Sipil mengecam penangkapan pelajar yang dituduh sebagai provokator pada demo 21 April di Patung Kuda Monas, kemarin. Pelajar itu ternyata anggota Blok Politik Pelajar (BPP) yang tergabung dalam Aliansi Mahasiswa Indonesia.
Juru bicara Koalisi Masyarakat Sipil Haris Azhar menilai telah terjadi kepanikan pada rezim penguasa.
"Secara politis dan umum, ada kepanikan yang semakin menjadi-jadi di rezim penguasa. Kemudian, caranya, segala hal yang bisa digunakan untuk melemahkan entitas-entitas sosial dilakukan," kata Haris pada Jumat, 22 April 2022.
Padahal, gerakan mahasiswa kini telah didukung oleh banyak elemen masyarakat yang kritis. "Mahasiswa semakin didukung masyarakat sebagai kelompok kritis. Kemudian dukungan meluas. Ada pelajar, akan tetapi dicari titik lemahnya," ujar Haris.
Haris mengatakan ada bermacam cara untuk menggembosi pelajar. Misalnya, lewat stigma STM sebagai perusuh hingga larangan dari orang tua dan guru untuk anak dan muridnya ikut turut serta dalam demonstrasi.
"Berbagai sektor dimobilisasi, stigma "STM Perusuh", guru dan dinas lokal diminta untuk mencegah mereka aksi, dianggap bukan mahasiswa jadi tidak boleh gabung pada penyampaian ekspresi. Ini lucu, padahal negara dapat pendidikan gratis ke anak muda, malah dilarang," ujar Direktur Lokataru ini.
Haris menyayangkan pelarangan bagi pelajar untuk turut serta pada unjuk rasa. Padahal mereka pada beberapa tahun mendatang sudah bisa ikut pemilu. "2 tahun lagi, mereka ikut pemilu. Mereka yang punya masa depan di negeri ini," ujar Harris.
Pada demo mahasiswa kemarin, pelajar berinisial SH ditangkap saat berada di kerumunan massa dekat mobil komando pendemo di Patung Kuda, Monas. Menurut pernyataan Blok Politik Pelajar (BPP) melalui akun Instagram @blokpolitikpelajar, SH mengucapkan kata-kata kotor dan memprotes orator demo karena eksklusifitas massa unjuk rasa yang hanya boleh beralmamater.
Polisi yang mendengar kata-kata SH itu langsung menghampirinya, SH sempat melakukan perlawanan saat ditangkap.
Dia berteriak bahwa dirinya berhak mengikuti demo 21 April sebagai bagian dari bentuk demokrasi. “Saya berhak di sini. Woy ini demokrasi!” teriaknya.
Sampai saat ini pelajar yang disebut sebagai provokator demo 21 April itu masih ditahan di Polres Jakarta Pusat. Ia terancam dijerat Pasal 216 KUHP dengan ancaman 2 tahun penjara. Saat ini Blok Politik Pelajar terus mengajak peserta demo mahasiswa yang lain agar menyerukan pembebasan SH dari penahanan.
Baca juga: Blok Politik Pelajar Sebut Anggotanya yang Ditangkap Polisi Saat Demo 21 April Bukan Provokator
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini