Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

arsip

Top 3 Metro: KAI Tuntut Sopir Mobil Tertabrak KRL, Emak-emak Ikut Demo Mahasiswa

KAI menyayangkan kecerobohan sopir mobil tertabrak KRL yang tidak mendahulukan perjalanan kereta api sehingga menghambat aktivitas masyarakat.

22 April 2022 | 07.55 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Berita terpopuler metropolitan pada Jumat pagi ini dimulai dari KAI menuntut sopir mobil tertabrak KRL untuk bertanggung jawab atas kecelakaan di perlintasan kereta di Depok itu. Akibat kelalaian sopir mobil itu, terjadi gangguan perjalanan KRL yang menghambat aktivitas masyarakat di pagi hari. 

Berita berikutnya adalah belasan emak-emak berkebaya ikut demo mahasiswa 21 April untuk menuntut soal kelangkaan minyak goreng. Selain menyuarakan aspirasinya, mereka juga memperingati Hari Kartini. 

Berita ketiga adalah massa dari Kongres Aliansi Serikat Buruh Indonesia (KASBI) memggelar demo buruh di DPR untuk menuntut soal kelangkaan dan harga minyak goreng. Kenaikan harga minyak goreng itu membuat mereka tak bisa membelinya.   

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Berikut 3 berita terpopuler kanal metropolitan pada Jumat, 22 April 2022:  

1. KAI Tuntut Tanggung Jawab Pemilik Mobil yang Kecelakaan di Perlintasan KRL Depok

PT. Kereta Api Indonesia (Persero) menyebut bakal menempuh proses hukum untuk meminta pertanggungjawaban pemilik mobil yang terlibat kecelakaan di perlintasan sebidang liar di Jalan Rawa Geni, Kelurahan Ratujaya, Kecamatan Cipayung, Kota Depok.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

VP Public Relations KAI Joni Martinus mengatakan, KAI menyayangkan kecerobohan pengguna jalan yang tidak mendahulukan perjalanan kereta api sehingga menyebabkan terjadinya gangguan perjalanan KRL yang menghambat aktivitas masyarakat banyak di pagi hari.

“KAI akan menuntut pemilik mobil untuk mempertanggungjawabkan kelalaiannya yang tidak mendahulukan perjalanan kereta api sehingga menyebabkan kerusakan sarana dan gangguan perjalanan,” kata Joni melalui keterangan persnya yang diterima Tempo, Kamis 21 April 2022.

Joni mengatakan, secara ketentuan hukum, pengendara mobil melanggar aturan Pasal 124 UU 23 tahun 2007 tentang Perkeretaapian dan Pasal 114 UU 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Joni mengatakan, pada Pasal 124 UU Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian disebutkan, pada perpotongan sebidang antara jalur kereta api dan jalan, pemakai jalan wajib mendahulukan perjalanan kereta api.

Kemudian Pasal 114 UU 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan berbunyi pada perlintasan sebidang antara jalur kereta api dan jalan, pengemudi kendaraan wajib: berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu kereta api sudah mulai di tutup dan atau ada isyarat lain, mendahulukan kereta api, dan memberikan hak utama kepada kendaraan yang lebih dahulu melintas rel.

Sejumlah petugas berusaha mengevakuasi mobil Honda Mobilio yang tertabrak KRL Commuterline KA 1077 (Bogor-Jakarta Kota) di kawasan Rawageni, Ratu Jaya, Cipayung, Depok, Jabar, Rabu 14 April 2022. Kecelakaan yang terjadi di perlintasan sebidang itu menyebabkan terganggunya perjalanan KRL karena kereta harus melaju di satu jalur secara bergantian. ANTARA FOTO/Andika Wahyu 

Untuk meningkatkan keselamatan perjalanan kereta api, KAI bersama-sama dengan Direktorat Keselamatan DJKA Kementerian Perhubungan dan kewilayahan setempat telah menutup perlintasan liar tersebut sehingga kejadian serupa tidak akan terulang lagi. KAI mendukung penuh seluruh program penutupan perlintasan sebagai upaya untuk menjamin keselamatan dan keamanan bersama.

“KAI mengimbau masyarakat untuk berhati-hati saat akan melintasi perlintasan sebidang jalan raya dengan jalur kereta api. Pastikan jalur yang akan dilalui sudah aman, tengok kanan dan kiri, serta patuhi rambu-rambu yang ada,” kata Joni.

Selanjutnya emak-emak ikut demo mahasiswa...

 

2. Emak-emak Berkebaya Ikut Demo Mahasiswa 21 April, Tuntut Soal Minyak Goreng

Belasan perempuan berpakaian kebaya turut serta dalam aksi demo mahasiswa 21 April. 

Belasan ibu berpakaian kebaya ini tampak mondar-mandir di depan Gedung DPR Senayan. Mereka sempat berfoto ria dengan para mahasiswa dan buruh yang hadir dalam aksi unjuk rasa ini.

"Semangat mahasiswa!!" kata emak-emak kepada mahasiswa sesudah berfoto ria.

Jatiningsih selaku perwakilan dari emak-emak berpakaian kebaya ini menyampaikan bahwa mereka adalah dari organisasi Aspirasi. Mereka mempunyai tuntutan terhadap kelangkaan minyak goreng dan harga BBM yang mulai naik.

Memperingati hari kartini ibu-ibu turut dukung para mahasiswa untuk menyampaikan tuntutan kepada wakil rakyat, di gedung DPR/MPR pada Kamis, 21 April 2022. [Tempo/Niken Nurcahyani]

Dia juga mengatakan dalam memperingati Hari Kartini ini sangat identik dengan emansipasi wanita. "Kartini perempuan harus jauh lebih maju," katanya.

Selanjutnya demo 21 April, massa buruh menuntut soal harga minyak goreng yang tak terjangkau...

 

3. Demo 21 April, Nining Elitos: Kami Tak Bisa Membeli Minyak Goreng

Ratusan Massa Kongres Aliansi Serikat Buruh Indonesia (KASBI) mulai mengikuti aksi demo 21 April 2022 di depan Gedung DPR, Senayan, Jakarta Pusat. Ratusan massa aksi beratribut merah itu hadir menggunakan 2 mobil komando dan puluhan bendera.

Ketua Umum KASBI Nining Elitos, menyampaikan sulitnya membeli minyak goreng menjadi salah satu tuntutan utama menggelar aksi 21 April ini.

"Kami lihat minyak goreng di negara kami, perkebunan sawit yang luar biasa bahkan terbesar di dunia tapi kami tidak bisa menjangkau untuk membeli minyak goreng, kebutuhan pangan, itu ya yang kemudian menjadi tuntutan utama kami," ujar Nining kepada wartawan, Kamis, 21 April 2022.

Dia juga mengatakan dua tahun terakhir upah buruh tidak naik dan kebijakan upah semakin ditekan serendah-rendahnya.

Massa buruh menggelar demo di depan Gedung DPR. Mereka menyampaikan 10 tuntutan termasuk menolak perpanjangan jabatan presiden. Foto Tempo/Niken Nurcahyani

Adapun 10 Tuntutan Buruh yang disampaikan pada demo 21 April, di antaranya:

1. Hentikan Pembahasan UU Cipta Kerja Inkonstitusional dan Hentikan Upaya Revisi UU Pembentukan Peraturan Perundang Undangan.
2. Hentikan Kriminalisasi Terhadap Gerakan Rakyat dan Tuntaskan Pelanggaran HAM.
3. Turunkan Harga ( BBM, Minyak Goreng, PDAM, Listrik, Pupuk, PPN dan Tol).
4. Tangkap, Adili, Penjarakan, dan Miskinkan Seluruh Pelaku Koruptor.
5. Redistribusi Kekayaan Nasional ( Berikan Jaminan Sosial Atas Pendidikan, Kesehatan, Rumah, Fasilitas Publik, dan Makan Geratis Untuk Masyarakat).
6. Sahkan UU PRT dan Berikan Perlindungan Bagi Buruh Migran.
7. Wujudkan Reforma Agraria Sejati dan Hentikan Perampasan Sumber-Smber Agraria
8. Tolak Penundaan Pemilu dan Perpanjangan Masa Jabatan Presiden.
9. Berikan Akses Partisipasi Publik Seluas-luasnya Dalam Rencana Revisi UU SISDIKNAS.
10. Tolak Revisi UU No 21 Tahun 2000 Tentang Serikat Pekerja.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus