Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

arsip

Pengunjung Bioskop Cuma 25 Persen, GPBSI: Kita Tanya yang Punya Film, Mau Nggak?

GPBSI menyatakan batasan pengunjung bioskop 25 persen kapasitas sangat memberatkan pengelola dan pemiliik film.

13 Oktober 2020 | 05.09 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Gabungan Pengusaha Bioskop Seluruh Indonesia (GPBSI) menyatakan batasan pengunjung 25 persen kapasitas sangat memberatkan pengelola dan pemilik film. Pemprov DKI mengizinkan bioskop buka lagi saat PSBB Transisi dengan pengunjung maksimal 25 persen kapasitas bioskop dan sejumlah persyaratan lain.     

Ketua Umum GPBSI Djonny Syafrudin mengatakan, saat mendengar aturan tersebut sebagian pemilik film menolaknya. Mereka khawatir tidak bisa menutup biaya produksi.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Itu kan yang punya film nggak mau 25 persen. Rugi dia. Kalau yang punya film gak mau mainin di bioskop terus bioskop mau mainkan film siapa? Itu gak bisa dipisah antara bioskop dan film," kata Djonny saat dihubungi di Jakarta, Senin, 12 Oktober 2020.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Para pengusaha bioskop dan pemilik film berencana bertemu pada Rabu 14 Oktober untuk menentukan langkah yang akan diambil. Djonny mengatakan keputusan tergantung pada penyedia filmnya.

"Hari Rabu kita rapat dengan para pemilik bioskop ini kumpul kita bahas. Oke, prinsip kita buka 25 persen gimana, kita tanya yang punya film. Kalau yang punya film gak mau, mau apa kita," ujarnya.

Terkait dengan aturan harus mengajukan izin pembukaan bioskop ke Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif DKI Jakarta, Djonny mengaku sudah berulang kali memberikan proposal pembukaan bioskop berikut dengan rancangan penerapan protokol pencegahan Covid-19 saat menonton pertunjukan film.

"Kita udah mondar mandir izin terus udah kita lakukan. Yang kali ini harus izin lagi udah kita bikin gitu aja, kita harus patuh dengan keputusan pemerintah ya kan," ujarnya.

Sebelumnya, Kepala Bidang Industri Pariwisata Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Parekraf) DKI Jakarta Bambang Ismadi mengatakan bioskop belum bisa dibuka saat PSBB Transisi bila belum mengajukan permohonan. Setelah pengelola mengajukan permohonan, Dinas Parekraf akan menerjunkan tim gabungan untuk menilai prosedur dan protokol kesehatan yang diajukan pengelola.

Baca juga: DKI Persilakan Bioskop Ajukan Permohonan Buka Saat PSBB Transisi, Syaratnya...

"Belum boleh buka, sebelum ada persetujuan dari Dinas pariwisata. Kemudian, disusul SK Dinas Pariwisata, tapi harus mengajukan persetujuan teknis, itu ada prosedurnya. Lalu tim kami akan melakukan pengecekan lapangan," kata Bambang.

Menurut Pengaturan PSBB Transisi Khusus per sektor disebutkan bioskop kembali diperbolehkan beroperasi dengan syarat mengajukan persetujuan teknis. Protokol kesehatan yang harus diperhatikan maksimal pengunjung atau penonton hanya 25 persen dari kapasitas tersedia. Kemudian kursi penonton berjarak minimal 1,5 meter. Penonton dilarang berpindah pindah tempat duduk dan berlalu lalang atau bolak-balik.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus