Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Poin penting
Jumlah donor ginjal di Indonesia hanya 150 orang per tahun.
Belum ada peraturan baru yang mengatur donor dan penerima ginjal.
Proses transplantasi organ saat ini masih diserahkan kepada rumah sakit yang ditunjuk.
KEPOLISIAN Daerah Metropolitan Jakarta Raya mengungkap sindikat perdagangan ginjal di Bekasi, Jawa Barat, pada Juli lalu. Anggota jaringan ini diduga memberangkatkan ratusan orang ke Phnom Penh, Kamboja, untuk menjalani transplantasi ginjal di sana sejak 2019. Para korban diiming-imingi duit hingga seratusan juta rupiah.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Ketua Komite Transplantasi Nasional Budi Sampurno menyebutkan praktik jual-beli organ dilarang di semua negara. Para pelaku memanfaatkan kesulitan ekonomi anggota jaringan perdagangan organ untuk merekrut para korbannya. “Ada pihak ketiga yang punya kewenangan dan memanfaatkan situasi tersebut,” kata Budi dalam wawancara lewat telekonferensi video dengan wartawan Tempo, Fajar Pebrianto, pada Rabu, 26 Juli lalu.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Mengapa perdagangan ginjal masih marak?
Kasus di Kamboja yang diungkap kepolisian sebenarnya menunjukkan masalah perdagangan ginjal terjadi di negara lain. Saya melihat kebutuhan terhadap transplantasi ginjal tinggi, tapi suplainya sangat sedikit. Walhasil, pasien mencari jalan keluar dengan mengumpulkan orang dari negara lain untuk menjadi calon donor.
Bagaimana perdagangan ginjal di Indonesia?
Masalah di Indonesia bukan soal perdagangannya, tapi jumlah orang yang mengalami gagal ginjal banyak sekali. Di Amerika Serikat ada sekitar 100 ribu kasus, tapi suplai organnya tak sampai 20 ribu.
Baca: Jual Ginjal demi Utang
Kebutuhan donor ginjal di Indonesia juga tinggi?
Kasus gagal ginjal di Indonesia banyak sekali, tapi suplainya sangat kecil. Sekitar 40 ribu orang mengalami gagal ginjal setiap tahun dan harus menjalani program cuci darah yang rutin setiap pekan. Adapun jumlah donor ginjal tak lebih dari 150 orang setiap tahun. Ini terjadi karena masyarakat masih ragu menjadi donor.
Apa penyebab keraguan itu?
Orang masih takut kalau memberikan organnya ketika masih hidup. Karena itu, pendonoran organ dari orang yang sudah meninggal harus didorong. Kami masih mengkaji pelaksanaan praktik tersebut secara teknis. Kalau bisa terlaksana, kami berharap orang berduyun-duyun mendaftar sebagai calon donor organ dan tak takut untuk mendonorkan organ ketika sudah meninggal.
Benarkah perdagangan organ tubuh, khususnya ginjal, terjadi karena faktor ekonomi?
Kejadian terbaru di Kamboja karena ada orang yang membutuhkan uang dan melihat ada peluang untuk menjual ginjal. Dalam kasus ini, kebetulan calon donor dibawa ke luar negeri dan menjalani operasi di sana. Di tengah situasi tersebut ada pihak ketiga yang punya kewenangan dan memanfaatkannya. Saya melihat kasus perdagangan organ itu seperti kejahatan terorganisasi karena melibatkan teknologi informasi.
Bagaimana syarat menjadi donor?
Sesuai dengan peraturan, donor mendaftar ke Kementerian Kesehatan, dalam hal ini Komite Transplantasi Nasional. Tapi sekarang ini belum bisa karena sistemnya belum berjalan. Rencananya akan menggunakan aplikasi Satu Sehat. Seharusnya tahun ini selesai.
Artinya selama ini donor langsung datang ke rumah sakit khusus transplantasi?
Kalau sekarang, iya. Karena belum ada sistem nasional yang terpusat, kami mengarahkan mereka mendaftar ke rumah sakit yang menjadi penyelenggara transplantasi. Kalau dia sudah langsung untuk resipien tertentu, langsung dikerjakan.
Apakah Komite sudah membuat aturan untuk mendaftar sebagai donor dan resipien?
Saya belum bikin, sih. Ini masih dibahas tim ad hoc. Sejauh ini kami sudah mengumpulkan ahli untuk masuk tim. Mereka akan membuat berbagai kegiatan dan mengumpulkan informasi.
Bolehkah calon donor menerima bayaran dari pasien?
Pembahasan global juga menyinggung soal donor boleh atau tidak menerima uang. Jika perspektifnya komersialisasi atau perdagangan, itu jelas tidak boleh. Iran salah satu negara yang membuat aturan donor memperoleh apresiasi dari penerima organ atau pemerintah. Sementara itu, di Arab Saudi, pemerintah yang memberi apresiasi itu.
Apakah donor di Indonesia juga menerima apresiasi?
Kami sudah pernah mendiskusikannya ketika membahas rancangan peraturan pemerintah. Diskusinya mengenai penghargaan kepada donor. Bila donor merupakan warga kurang mampu, pemberian reward itu dilakukan oleh pemerintah pusat atau daerah. Besarannya ditetapkan Menteri Kesehatan setelah berkoordinasi dengan Menteri Keuangan.
Sudah ada aturannya?
Belum ada.
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Di edisi cetak, artikel ini terbit di bawah judul "Sistem Donor Ginjal Belum Berjalan"