Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Kasus pengeroyokan yang berujung tewasnya seorang pria lanjut usia atau lansia bernama Wijayanto Halim hari ini mulai disidangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Humas PN Jakarta Timur Alex Adam Faisal mengatakan, sidang perdana hari ini akan berisi agenda pembacaan dakwaan dan rencananya akan dilaksanakan di ruang Ali Said pada pukul 13.00 WIB.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Iya sidang perdana agenda dakwaan," kata Alex Adam Faisal di Jakarta, Senin, 18 April 2022.
Namun Alex tak menyebut berapa jumlah terdakwa yang akan dihadirkan dalam sidang hari ini.
Sebelumnya, polisi telah menangkap 9 tersangka kasus pengeroyokan terhadap Wijayanto Halim. "Jadi tersangka semuanya ada sembilan orang," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Endra Zulpan pada 9 Februari 2022.
Kasus pengeroyokan ini berawal ketika mobil yang dikendarai Wijayanto Halim menyerempet salah satu motor di kawasan Cipinang Muara, Jakarta Timur.
Pemotor itu lalu mengejar korban serta meneriakinya sebagai maling. Massa kemudian ikut mengejar mobil yang dikendarai Wijayanto. Para pelaku tidak hanya menganiaya tetapi juga merusak mobil korban.
Para tersangka tersebut dijerat dengan Pasal 170 ayat 1 dan 2 juncto Pasal 55 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman di atas 12 tahun penjara.