Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

arsip

Polda Metro Jaya Gelar Operasi Pengamanan Pelantikan Presiden, Kerahkan 2.939 Personel

Operasi Zebra Jaya yang digelar Polda Metro Jaya ini juga bertujuan menyukseskan pelantikan presiden dan wapres terpilih pada 20 Oktober mendatang.

14 Oktober 2024 | 12.49 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Polda Metro Jaya menggelar Operasi Zebra Jaya di wilayah Jakarta, Depok, Tangerang dan Bekasi (Jadetabek) mulai hari ini Senin, 14 Oktober 2024. Operasi yang berlangsung selama 14 hari ini untuk mewujudkan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas. Operasi juga digelar untuk menyukseskan pelantikan presiden dan wakil presiden terpilih pada 20 Oktober mendatang.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Kita akan memulai melaksanakan operasi ini sejak tanggal 14-27 Oktober 2024," kata Ade Ary Kepada Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Metro Jaya, Senin 14 Oktober 2024.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Ade menyampaikan, Operasi Zebra Jaya 2024 ini juga digelar dalam rangka mendukung suksesnya pelantikan presiden atau wakil presiden terpilih. Serta mengajak masyarakat untuk tertib berlalu lintas demi terwujudnya Keamanan, Keselamatan, Ketertiban, dan Kelancaran Lalu Lintas (Kamseltibcarlantas) yang aman dan nyaman.

“Total personel yg terlibat dalam Operasi Zebra Jaya 2024 sebanyak 2.939 personel terdiri dari personel Polda sebanyak 1.570 pers dan Polres sebanyak 1.369 pers,” katanya.

Diketahui, total ada 14 target operasi dalam Operasi Zebra tahun ini. Berikut 14 pelanggaran tersebut:

1. Memasang rotator dan sirene bukan peruntukan

2. Penertiban ranmor memakai pelat rahasia atau pelat dinas

3. Pengemudi kendaraan bermotor di bawah umur

4. Kendaraan melawan arus

5. Berkendara di bawah pengaruh alkohol

6. Menggunakan HP saat berkendara

7. Mengemudi tidak menggunakan sabuk keselamatan atau safety belt

8. Melebihi batas kecepatan

9. Sepeda motor berboncengan lebih dari satu

10. Kendaraan roda empat atau lebih tidak layak jalan

11. Kendaraan roda empat atau lebih tidak dilengkapi perlengkapan standar

12. Kendaraan roda dua atau roda empat tidak dilengkapi STNK

13. Melanggar marka jalan atau bahu jalan

14. Penyalahgunaan TNKB diplomatik.

Ade Ary juga menambahkan bahwa dlm pelaksanaan Ops Zebra Jaya Tahun 2024, tidak ada titik operasi yang stasioner, artinya yang dilakukan oleh Jajaran Ditlantas seluruh ruas jalan di wilayah Hukum Polda Metro Jaya akan dilaksanakan dengan kedepankan upaya Preventif serta penegakan hukum.

“Jajaran Ditlantas Polres juga pelaksanaannya sama tidak ada yang melakukan giat pperasi secara stasioner, semuanya dilaksanakan secara mobile,” ucapnya.

Pilihan Editor: Penganiayaan Siswa Madrasah Aliyah di Tebet, Kuasa Hukum Korban Pertanyakan CCTV Sekolah yang Rusak

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus