Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

arsip

Polisi Tak Temukan Anggota DPRD Tersangka Pencabulan Anak, Pengacara Sebut Ada di Rumah Sakit

Tersangka pencabulan anak itu telah dilantik menjadi anggota DPRD Singkawan pada 18 September 2024.

9 Oktober 2024 | 15.38 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Kepolisian Resor Kota Singkawang masih mencari keberadaan HH alias HA, 58 tahun, tersangka pencabulan dan persetubuhan terhadap anak di bawah umur. Meski HH telah dilantik menjadi anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Singkawang pada 18 September 2024, namun keberadaannya belum terlacak. “Sampai saat ini tersangka belum diketahui keberadaannya,” kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Singkawang Inspektur Satu Dedi Sitepu ketika dihubungi, Rabu, 9 Oktober 2024.  

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Roby Sanjaya, pengacara korban, mengatakan masih menunggu kabar lanjutan dari Polres Singkawang. Informasi yang terakhir dia terima, polisi sudah mendatangi kediaman HH pada 7 Oktober 2024. Namun anggota DPRD itu tidak ada di tempat. “Sudah dilakukan upaya penjemputan untuk penahanan, tetapi HA tidak ada di kediamannya,” ujar Roby. “Handphonenya juga tidak aktif.”

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Akbar Hidayatullah, pengacara HA, mengaku tidak mendapat informasi dari Polres Singkawang tentang rencana penjemputan paksa kliennya itu. “Setahu kami Haji Herman perawatan di rumah sakit akibat (penyakit) jantungnya kambuh,” kata Akbar menjelaskan keberadaan tersangka.  

Sebelumnya, pada 17 Agustus 2024, Polres Singkawang menetapkan HH sebagai tersangka pencabulan dan persetubuhan terhadap anak di bawah umur. Polisi menjerat HH dengan Pasal 81 juncto Pasal 82 Undang-Undang  Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun hingga maksimal 15 tahun.

Hukuman itu ditambah sepertiga tahun mengingat tersangka merupakan tokoh publik. HH juga dikenai UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).  

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus